Oleh : Al araf*

Tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejatinya hadir untuk mengayomi masyarakat dan untuk membantu peran polisi serta pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun dalam satu dasawarsa reformasi, fungsi untuk mengayomi masyarakat itu cenderung dilupakan dan sering kali bertindak sebaliknya dimana satpol PP lebih mengutamakan penertiban secara paksa yang tidak sedikit mengarah pada perilaku kekerasan yang berlebihan. Peristiwa Tanjung Priok adalah satu contoh yang memperlihatkan perilaku kekerasan berlebih aparat Satpol PP, meski di sisi lain kita juga tidak bisa membiarkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya aparat Satpol PP itu sendiri.

Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi sebelumnya, tindakan berlebih aparat Satpol PP yang mewujud dalam bentuk kekerasan terhadap masyarakat merupakan gambaran yang menunjukkan bahwa institusi dan aparat negara yang sipil sekali pun masih tidak bisa melepaskan infeksi sisa-sisa bahaya militerisme dalam dirinya. Walaupun bukan merupakan bagian dari institusi militer, namun dalam melakukan pekerjaannya aparat Satpol PP selalu menggunakan pendekatan kekerasan, militeristik, tanpa kompromi, dan arogan. Fakta permasalahan Satpol PP itu tidak dapat hanya dilihat sekedar sebagai masalah penyimpangan dalam praktek. Fakta itu berakar pada berbagai persoalan yang melekat pada luasnya kewenangan yang dimiliki oleh satpol PP. Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memihak pada masyarakat, rendahnya profesionalisme aparat Satpol PP dan tumpang tindih kewenangan dengan Polisi.


Tumpang tindih kewenangan

Bila kita kembali melihat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsideran menimbang UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri dilakukan melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polisi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wewenang yang dimiliki oleh Satpol PP sesungguhnya tumpang-tindih dengan wewenang yang dimiliki oleh Polri. Pasal 148 dari UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa keberadaan Satpol PP adalah untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Fungsi tersebut jelas masuk dalam salah satu fungsi kepolisian yang diemban oleh Polri. Perda adalah salah satu bentuk produk hukum yang penegakannya tentu menjadi bagian dari fungsi kepolisian yang diemban oleh Polri.

Demikian pula halnya dengan fungsi menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang juga menjadi salah satu wilayah dari fungsi kepolisian yang diemban oleh Polri. Hal itu dapat dilihat dari definisi ketertiban umum yang diatur baik dalam UU No. 2 Tahun 2002 terkait dengan fungsi Polri maupun dalam Permendagri No. 26 Tahun 2005 terkait dengan Prosedur Tetap Satpol PP. UU No. 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman. Dengan demikian secara substansial fungsi memelihara ketentraman dan ketertiban umum adalah bagian dari fungsi pengamanan.

Lebih lanjut, Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri. Wewenang tersebut bersifat nasional dan meliputi seluruh wilayah dan daerah di Indonesia. Keberadaan Satpol PP di tingkat daerah kabupaten/kota dan provinsi tidak menghilangkan wewenang yang dimiliki oleh Polri sebagai pengemban amanat konstitusi di bidang keamanan.

Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002 memang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi kepolisian, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Petugas Satpol PP memang dapat diangkat menjadi PPNS apabila telah memenuhi syarat. Namun institusi Satpol PP tidak sama dengan PPNS. Di sisi lain, Satpol PP bukan merupakan bentuk pengamanan swakarsa karena keberadaannya dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah. Satpol PP cenderung diklasifikasikan sebagai satuan kepolisian khusus. Namun hal itu juga terdapat kelemahan karena tidak ada kekhususan yang dimiliki Satpol PP dibanding dengan Polri.

Penjelasan UU No. 2 Tahun 2002 menentukan bahwa yang dimaksud dengan “kepolisian khusus” adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Wewenang tersebut bersifat khusus dan terbatas dalam “lingkungan kuasa soal-soal” (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum. Contoh dari “kepolisian khusus” adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Polsus Kehutanan, dan Polsus di lingkungan Imigrasi.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Satpol PP memang ditentukan menjalankan sebagian fungsi kepolisian dan bersifat khusus di daerah tertentu. Namun, kekhususan wilayah kerja tidak termasuk dalam kekhususan sebagai mana yang dimaksud dalam UU Kepolisian, yaitu “lingkungan kuasa soal-soal.” Dari sisi wewenang, Satpol PP tidak memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan Polri.


Kebijakan tidak populis

Selain itu, di dalam era otonomi daerah, budaya militeristik aparat Satpol PP yang berdampak pada kekerasan dan pengabaian terhadap HAM disebabkan oleh sikap dan kebijakan pemerintah yang tidak demokratis dan tidak memihak pada masyarakat. Para penguasa di daerah mengarahkan fungsi dan tugas Satpol PP lebih ditujukan pada upaya untuk menjaga, melanggengkan dan membenarkan tindakan penguasa daerah, dan bukan sebagai pelayan negara yang melindungi ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Berbagai fakta kekerasan yang dilakukan Satpol PP sebenarnya memperlihatkan bentuk manifestasi dan relasi yang kuat antara penguasa di daerah dengan tindakan penyimpangan yang dilakukan. Di sini Satpol PP bisa dilihat sebagai kepanjangan tangan dari kepentingan politik Kepala Daerah yang terkadang berkolaborasi dengan modal dan kepentingan lain di balik proyek-proyek penertiban dan penggusuran yang juga menjadi faktor pendorong tindakan beringas Satpol PP ketika berhadapan dengan masyarakat.

Kuatnya militerisme juga terjadi seiring dengan lemahnya profesionalisme aparat Satpol PP. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) personel Satpol PP dan tidak adanya standarisasi profesionalitas yang baku dan berjenjang yang dimiliki Satpol PP. Hal itu paling tidak disebabkan oleh tiga hal pokok, yaitu pola rekrutmen, kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan yang memiliki banyak kelemahan dan kekurangan.


Jalan keluar

Dengan berbagai permasalahan yang terdapat di dalam Satpol PP maka sudah sepantasnya pemerintah mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada, yakni dengan melakukan beberapa langkah: Pertama,melakukan pembubaran Satpol PP dengan merevisi UU 32/2004 terlebih dahulu. Kedua, mengintegrasikan seluruh anggota Satpol PP ke dalam institusi kepolisian dengan mengikuti sistem perekrutan dan pelatihan yang dimiliki oleh polisi. Ketiga, membentuk divisi khusus di dalam kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat dalam hal ini menangani persoalan-persoalan sebagaimana yang dikerjakan Satpol PP selama ini. Dalam konteks itu, upaya meningkatkan kapasitas institusional dan profesionalisme aparat Polri yang harus diutamakan dan bukan dengan membentuk institusi pengamanan lain yang menambah kompleksitas upaya menjamin keamanan masyarakat. Dengan demikian bukan hanya tumpang-tindih kewenangan dan fungsi yang teratasi tetapi juga rantai militerisme Satpol PP dapat diakhiri.


* Penulis adalah Direktur Program Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment