Oleh: Arkilaus A. Baho

Tragedi paling tragis adalah seketika Negara mengubur kemerdekaan pers. Tidak ada Negara demokrasi tanpa kebebasan pers. Sebab kepanjangan aspirasi rakyat selama ini ada di tangan pers. Siapa yang paling andil dalam membungkam kebebasan pers di bumi Papua?. Ialah tangan-tangan tak kelihatan.

Dengan karakternya yang tersistemik ini, para pemodal ( investasi ) punya peranan penting dalam membungkam kemerdekaan pers. Iya, Kabiro kompas di Kaltim tewas setelah menulis kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara. Tidak lama setelah meliput kasus MIFEE di Merauke, Wartawan Merauke TV, Ardiansyah Matrais yang diduga dianiaya dan diceburkan hidup hidup kedadalam sungai. Hingga kematian kontributor SUN TV di Tual, Maluku, Ridwan Salamun. Miris jika Negara membiarkan nasib Jurnalis terancam dalam peliputan suatu masalah.

Kejadian yang semakin berantai dan menyebar seluruh nusantara ini tidak bisa dibiarkan, dan itu fakta bahwa kelumpuhan penegakan hukum dan keamanan bagi segenap warga Negara sudah menurun drastis dan berbahaya. Dan inilah fakta mengapa Negara sekecil Malaysia pun seenaknya mempermainkan Indonesia hanya dengan kasus batas negara dan Para tenaga kerja ( TKI ).

Keberadaan junta kapitalis di Papua yang telah merasuki setiap lini pemerintahaan ini, tidak bisa dipandang berdiri sendiri dari haluan Negara hari ini menerima dan menerapkan konsep pasar bebas sebagai junta pembangunan di era abad 21 ini.

Bahaya nyata sudah ada dan terus dibiarkan. Memang tak di duga, revolusi industry melahirkan konsep dan paradigma baru yang mendesain dan membuat adanya pembagian kelas politik dan ekonomi di Negara-negara dunia. Menjadi berkat bagi Negara lain yang sesungguhnya menyatakan era millennium bukan panglima, tetapi rakyatlah panglima. Fakta, Amerika Latin ( contoh; Venezuela ) mampu mendobrak dominasi neoliberalisme yang menjadi momok bagi penindasan kelas pekerja dan kelas buruh di berbagai lapisan aktivitas ekonomi dan politik pemerintahan.

Tragedi kekerasan yang paling banyak dialami jurnalis Indonesia di tahun 2010 ini. Khusus untuk Tanah Papua, masih tersirat dalam memori kita kasus pelucutan kamera wartawan di areal Freeport 12 sptember 2008. Tragedy ini memalukan seketika seorang jenderal yang menjadi kemanan perusahaan Freeport menegur wartawan yang hendak meliput di areal Freeport dengan kata " pencuri ". Bayangkan, petinggi militer saja sudah mengangap jurnalis sebagai pencuri disaat peliputan dilakukan di areal tambang. Ini memalukan. Peristiwa tersebut terjadi dan Negara melalui para penegak hukum tidak berbuat banyak demi investasi yang nyaman.

Dengan dalil sebagai pemodal utama bagi pemasukan devisa Negara, komponen investasi mendapat perlindungan istimewa dari Negara. Maka tak salah jika terror, pembunuhan, pengabaian hak-hak warga Negara hari ini menjadi fakta bahwa pemerintahan modal bersekutu bersama pemerintahan Negara. Sektor-sektor Negara yang mestinya menjadi benteng bagi rakyat menjadi keropos akibat dominasi pemodal. Capital Violence menjadi isntrumen yang tidak memiliki kepekaan bagi pemenuhan demokrasi di era modern hari ini.

Penegak Hukum Dilematis, Fakta Desentralisasi Yang Keropos


Berbeda dengan represifitas di wilayah lain, Papua menarik sekali karena keroposan penegakan hukum akibat pelimpahan dua kewenangan Negara dalam bingkai kordinasi Pemerintahan Jakarta dan Pemerintahan Otsus Papua. Inilah fakta bahwa keterlambatan polisi dalam mengusut kasus kematian wartawan Merauke TV dan peristiwa pelucutan kamera wartawan September 2008 silam, akibat tumpang tindih kewenangan yang semakin melebarkan rentang kendali aparat Negara dalam menegakan hukum di Tanah Papua.

Iya, biaya operasional kepolisian maupun TNI seharusnya bersumber dari APBN nasional dan bukan APBD, sebab APBD khusus untuk kebutuhan Otonomi Khusus. Jika ada pembiayaan APBD otsus kepada keamanan dan pertahanan, akibatnya kompromi dijalankan. Kepala otonomi di kabupaten adalah Bupati setempat. Sedangkan investasi yang memberi modal tentunya di ijinkan bupati. Praktek pemodal yang melingkari para pejabat otsus ini mengakibatkan lemahnya dukungan moral politik bagi kinerja penegakan hukum selama ini di Papua.

Laju desentralisasi justeru meningkat dengan laju investasi. Papua diera otsus memberi lapangan luas bagi investor yang sebenarnya bukan cita-cita politik adanya otsus diberikan. Otsus diberikan untuk proteksi apa saja yang ada di Papua. Kehidupan, kekayaan alam, kebebasan pers sebagai pendukung utama keberhasilan otsus adalah dalam bingkai otsus yang patut di pandang dan dijaga sebagai satu komponen dalam penerapan otsus. Faktanya justru berbalik. Roda kapitalisasi justeru membungkam Papua.

Papua disembunyikan hanya karena kampiun modal yang ada. Papua dibungkam demi keaman investasi, Pers dibungkam akibat restorasi modal yang semakin meningkat di Tanah Papua. Kasus pembunuhan wartawan adalah fakta dinamika modal harus dibatasi. Sebab, ancaman semacam ini akan terlulang lagi. Instrumen negara baik penegak hukum maupun instansi terkait harus berpaling pada keutamaan rakyat dan elemen demokrasi yang berjuang demi Tanah Papua yang adil, sejahtera dan makmur dan tentunya keadilan di Bumi Papua akan jadi barometer sejauhmana negara Indonesia benar-benar membumi di Tanah Papua sejak integrasi 1 Mei 1963

Penegakan hukum yang dilematis itu fakta dan kenyataan yang tak bisa dibantahkan. Otsus itu benar-benar keropos. Otsus tidak mampu lindungi orang Papua bernama Kelli Kwalik di Timika dari todongan hegemoni Freeport, Aktivis HAM Yawan Yoweni di Yapen Waropen, Otsus itu tidak mampu sehingga wartawan di Jayapura harus turun demo tuntut pengusutan pembunuhan rekan TV Merauke yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda siapa pelakunya. Polisi pun dilematis mengusut kasus ini akibat bendungan modal MIFEE yang saya duga berada dibalik peristiwa ini. Ancaman dan teror di Merauke menjadi nyata seketika perusahaan perkebunan menilik areal Papua bagian selatan sebagai tempat persinggahan mereka.

Masalah klasik penegakan hukum yang mengedepankan paradigma modal di bumi Papua tidak harus dibiarkan. Polisi adalah instrumen negara yang harus memulihkan martabat bangsa dan negara dalam hal melindungi rakyat dari sapuan kaum investor bertangan tak kelihatan. Ruh kerakyatan menjadi dasar bagi segenap anak negeri di Bumi Papua.

Rakyat butuh penegakan hukum tegas dan akurat tanpa pandang bulu, " siapapun pelakunya harus di usut". Jangan hanya usut pencuri ayam saja, tetapi aktor dibalik pembunuhan wartawan harus ditangkap dan diadili demi pemenuhan kebebasan pers di Tanah Papua. Papua begitu luas, janganlah wartawan dibungkam. Papua itu surga bagi mengalirnya kran investasi, tetapi kekuatan suara rakyat semakin keropos.

Iya, media sebagai penyambung suara rakyat saja sudah di kubur dengan cara teror dan pembunuhan, apalagi warga Papua sudah tentu bernasib tidak aman di negeri sendiri. Desentralisasi sudah menjadi ukuran dunia untuk memandang demokrasi terbaik di negeri Indonesia, tetapi peristiwa mengerikan yang menodai kehancuran kebebasan warga negara Indonesia di Bumi Papua sebagai bukti desentralisasi suatu niscaya bagi proteksi dan keadilan yang menjadi cita-cita bangsa dan negara.

Ukuran kesuksesan otsus yang selama ini dipandang dari segi pemberian dana yang besar itu kekeliruan. Sebab nasib jurnalis di Papua hari ini belum diusut sampai sekarang belum ada tanda-tanda siapa pelakunya. Otsus bukan untuk uang banyak, tapi otsus untuk perlindungan dan keadilan bagi segala mahluk di Papua. Itu saja!
====================================
SATU LANGIT-SATU MATAHARI-SENASIB
====================================

Email:
arnesius_pembebasanpapua@yahoo.com
arkilaus_pembebasanpapua@ymail.com
raden_ok@yahoo.com - arnesius@gmail.com
Blogspot - Facebook

***
DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.
( Pdt. I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925 )

Oleh : Muhammad Daud Berueh*


Korps Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu kembali merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa yang ke-50. HUT ini selalu diperingati setiap tahunnya oleh Jaksa Agung beserta segenap jajarannya. Di HUT yang ke-50 kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat belum memenuhi harapan dan rasa keadilan bagi para korban.

Sampai dengan saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masih belum satu pun dituntaskan. Kasus-kasus tersebut masih terhambat prosesnya di Kejaksaan Agung. Dalam catatan kami, Jaksa Agung tidak memiliki komitmen yang serius dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Ketidakseriusan ini terlihat dari mandeknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di Kejaksaan Agung. Padahal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) sudah menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus-kasus HAM kepada Jaksa Agung, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan agar kasus-kasus tersebut menjadi terang penyelesaiannya. Selain itu kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Munir, belum juga dituntaskan oleh Kejaksaan Agung.


Penolakan Penyidikan oleh Jaksa Agung terhadap Kasus-Kasus HAM

Pertama, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Komnas HAM melalui Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I dan II telah menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut. Pada 29 April 2002 Komnas HAM mengirimkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM, terakhir pada 28 Maret 2008 Jaksa Agung mengirimkan kembalu berkas penyelidikan ke Komnas HAM dengan alasan “tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Atas hal tersebut, Komnas HAM pada 28 April 2008 menyerahkan kembali berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung dan hingga saat ini masih belum juga dilakukan penyidikan.

Kedua, Komnas HAM melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Kerusuhan Mei 1998 telah menemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam Kerusuhan Mei 1998. Pada 19 September 2003 telah menyerahkan Laporan Hasil Tim Ad Hoc Penyelidikan Kerusuhan Mei kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dengan beberapa kali mengembalikan berkas kepada Komnas HAM, terakhir pada 28 Maret 2008 dengan alasan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc. Atas hal tersebut, Komnas HAM menyerahkan kembali berkas penyelidikan pada 28 April 2008.

Ketiga, Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998. Komnas HAM pada 21 November 2006 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (PPOSP) kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dengan beberapa kali mengembalikan berkas ke Komnas HAM, terakhir pada 28 Maret 2008 dengan alasan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc dan kasus ini diselesaikan dalam lingkup Peradilan Militer. Atas hal tersebut, Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung pada 28 April 2008.

Keempat, Kasus Talangsari, Lampung, 1989. Komnas HAM pada 23 Oktober 2008 telah menyerahkan hasil Penyelidikan Peristiwa Talangsari kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan atas kasus Talangsari dengan alasan masih diteliti oleh Tim Peneliti Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM yang berat dan menunggu terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan penyidikan akan dilakukan.

Kelima, Kasus Wamena-Wasior, Papua. Komnas HAM pada 3 September 2004 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan Peristiwa Wamena-Wasior untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun Jaksa Agung kembali menolak untuk melakukan penyidikan dengan beberapa kali mengembalikan berkas ke Komnas HAM, terakhir pada 28 Maret 2008 dengan alasan hasil penyelidikan kurang lengkap. Atas hal tersebut, Komnas HAM kembali menyerahkan berkas penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk diteruskan ke tahap penyidikan pada 15 September 2008.

Selain itu, dalam kasus Pembunuhan Aktivis HAM, Munir, Kejaksaan sangat lambat dan setengah hati atas usaha PK (Peninjauan Kembali) terkait putusan bebas terhadap Muchdi PR oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pasca putusan kasasi yang menyatakan N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2009 silam. Sebagai bentuk dan komitmen Jaksa Agung dalam rangka penegakan HAM, Jaksa Agung harus berani mengungkap pelaku yang sebenarnya dengan mengajukan PK.


Jaksa Agung tidak menghormati Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM. MK dalam keputusannya menyatakan bahwa pasal 43 ayat 2 tetap berlaku. MK menyatakan untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan pengadilan HAM ad Hoc suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad Hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institui berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejasaan Agung.

Dengan demikian, menurut MK, Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas hal tersebut, DPR tidak bisa lagi bisa menduga-duga tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat, dalam hal merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Putusan MK bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Mengacu pada putusan MK, Jaksa Agung tidak bisa mengelak lagi untuk menolak melakukan penyidikan. Putusan ini justru memperjelas mekanisme dan proses Pengadilan HAM ad hoc, dimana Komnas HAM merupakan lembaga yang berwenang menentukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikannya diserahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Setelah itu baru DPR merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka HUT Adhyaksa yang ke-50 seharusnya dijadikan momentum oleh Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerjanya dalam penanganan kasus-kasus Pelanggaran HAM yang berat dan membersihkan institusi Kejaksaan Agung dari “kotoran” yang selama ini mengendap.



* Penulis adalah Staf Pemantauan Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban (KONTRAS), sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Oleh : Rini Mustofa Yunita*


Kenaikan Harga. Memang setiap tahun kita pasti mengalami kenaikan harga. Namun, kali ini rasanya kita mengalami suatu kenaikan yang luar biasa. Seluruh komoditas di pasar-pasar trasidional seperti cabe, bawang putih, dan beras menunjukkan peningkatan harga yang sangat signifikan. Kenaikan ini konon, dipicu oleh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kenaikan tarif dasar listrik atau TDL diberlakukan mulai 1 Juli 2010, tetapi harga berbagai barang, termasuk barang kebutuhan pokok, terus meningkat dari sebulan sebelum diputuskan. Kenaikan TDL masih akan mendorong harga lebih tinggi lagi. Kondisi ini membuat beban rakyat yang sudah berat semakin berat, karena pertengahan Agustus tahun ini sudah mulai bulan Ramadhan. Dimana setiap bulan Ramadhan, masyarakat kita akan memerlukan konsumsi yang lebih sehingga pasar merespon dengan kenaikan barang.

Direktur ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto mengatakan kenaikan TDL menurunkan permintaan tenaga kerja di sektor industri sebesar 1,17%. Karena berdasarkan data angkatan kerja di Indonesia saat ini sekitar 100 juta orang, maka "terjadi penurunan setara 1,17 juta orang. Menurunnya permintaan tenaga kerja itu merupakan upaya sektor industri melakukan efisiensi. Kenaikan TDL juga memicu industri mengurangi jumlah mesin produksi untuk memangkas pemakaian listrik. Alhasil, kebutuhan terhadap mereka yang selama ini mengoperasikan mesin produksi juga berkurang. Sehingga, pengangguran dan kemiskinan akan sangat berpeluang semakin meningkat. Di sinilah letak kenaikan TDL berbanding lurus dengan kemiskinan.

Kenaikan TDL 10 % pada saat ancaman krisis pangan ada di depan mata adalah sebuah keputusan politik yang anti rakyat miskin. Dalam perspektif penanggulangan kemiskinan, keputusan untuk menaikkan harga TDL kontradiktif dengan komitmen global MDGs yang telah disepakati oleh Indonesia dalam pengurangan angka kemiskinan. Keputusan ini juga memperlihatkan kegagalan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat Indonesia sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dengan demikian keputusan menaikkan harga TDL adalah bentuk pelanggaran HAM oleh negara.


Kebijakan Politik Liberalis

Di mana posisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kenaikan TDL? Apakah PLN satu-satunya yang bertanggung jawab? Kenaikan TDL adalah tanggung jawab pemerintah dan DPR. PLN sendiri tidak memenuhi kewenangan penuh dalam hal kenaikan TDL. Kenaikan TDL merupakan keputusan politik, sehingga dinaikkan atau tidak itu tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR. Nyatanya pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk menaikan TDL per tanggal 1 Juli 2010 lalu.

Alasan pemerintah, selalu klasik bahwa beban biaya operasional PLN makin berat; subsidi listrik yang didapat PLN dari pemerintah tidak bertambah; dan harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian. Selain itu, pemerintah juga mengungkap bahwa kenaikan ini juga disebabkan beberapa alasan, Pertama, untuk menutupi kekurangan subsidi listrik. Menurut perhitungan, kebutuhan subsidi listrik tahun 2010 adalah Rp 60 triliun. Adapun alokasi subsidi yang disetujui DPR dalam APBN-P 2010 hanya sebesar Rp 55,15 triliun. Artinya, masih kurang Rp 4,85 triliun. Kekurangan dana itulah yang harus ditutupi oleh pelanggan golongan mampu lewat kenaikan TDL. Kedua, pada 8 Maret 2010 lalu Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa alasan kenaikan tersebut karena pemerintah menaikkan marjin keuntungan PT PLN dari 5 % menjadi 8 %.

Namun, alasan itu tidak cukup memberi jawaban atas persoalan perlistrikan nasional dan kebutuhan rakyat terhadap listik. Situasi ekonomi yang masih tidak baik, seharusnya tidak boleh menjadikan rakyat sebagai tumbal untuk menanggung beban operasional PLN. Namun, di balik biaya operasional ada masalah yang krusial dari PLN jaman orde baru hingga saat ini. Pertama, sebagian daya listrik PLN dipasok oleh pembangkit-pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP), sehingga PLN membeli lebih mahal daripada harga yang semestinya. Kedua, BBM untuk PLN mahal, kebijakan ekonomi pemerintah memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahaan-perusahaan asing, yang memegang kendali industri minyak, gas dan batubara. Ketiga, pasokan Gas untuk PLN sangat minim. Sebaliknya gas produksi dalam negeri justru lebih banyak diekspor dengan kontrak jangka panjang. Hanya sekitar 30 % untuk dalam negeri dan sisanya 70 % dijual ke luar negeri. Pangkalnya adalah kebijakan yang dibuat DPR, yaitu UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Secara politik, kenaikan TDL pada tahun 2010 tidak bisa dilepaskan dari skenario liberalisasi listrik seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Ketidaksatuan pengelolaan yang disertai masuknya pihak swasta dalam pengelolaan energi listrik tersebut, akan mengakibatkan kenaikan harga TDL. Dalam peraturan tersebut juga diatur, ketentuan regionalisasi tarif. Dengan adanya aturan mengenai tarif regional ini pemerintah akan menghapuskan alokasi subsidi listrik untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali). Artinya tarif listrik di kawasan Jamali akan lebih mahal dibandingkan tarif di kawasan lain.

Ketentuan tarif regional ini dalam rangka untuk menarik investor swasta berinvestasi di sektor ketenagalistrikan. Setelah regulasi ini disahkan, peran PLN sebagai pengendali akan digantikan oleh swasta. Sehingga, negara tidak lagi turut campur dalam urusan kenaikan harga karena sudah diserahkan ke pihak ketiga. Maka harga listrik akan diserahkan ke mekanisme pasar secara total, baik di kawasan Jamali atau di kawasan lainnya. Betapa memberatkannya rencana aturan tarif listrik regional yang akan kita hadapi.

Kenaikan TDL sebesar 10% menjadikan semuanya seperti berat bagi rakyat umum. Apalagi ke depan akan dihadapkan pada kebijakan listrik yang pro-pasar. Apakah nasib rakyat akan kembali dikorbankan untuk proyek liberalisasi sektor ketenagalistrikan? Padahal listrik adalah salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Menurut Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan seluruh kepentingan rakyat, tentu dengan harga yang bisa dijangkau rakyat. termasuk urusan listrik. Lantas apakah UUD 1945 sudah mati suri di Indonesia jika kenaikan TDL selalu mengancam kehidupan kita?


* Penulis adalah anggota Perkumpulan Alha-Raka, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jombang.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Oleh : Beno Widodo*

Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) dari Menteri Keuangan untuk menerima tawaran menjadi Direktur Operasional-Bank Dunia menimbulkan kontroversi. Ada banyak suara protes, tetapi juga tidak sedikit yang menyatakan dukungannya. Tentu dengan berbagai dalih masing-masing.

Namun yang perlu dilihat lebih mendalam dalam naikknya SMI ke Bank Dunia adalah apakah negara ini mendapatkan keuntungan? Soal kemandirian bangsa ini yang terancam? Lalu, bagaimana kelanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini karena SMI masih menyimpan dan terkait di dalamnya? Setelah kenaikan SMI ke Bank Dunia maka telah merubah konstelasi politik nasional, siapa yang diuntungkan?

Kemandirian Bangsa
Dalam sebuah pemberitaan di surat kabar, Burhanudin Muhtadi pernah mengatakan bahwa Bank Dunia melamar SMI sudah setahun yang lalu dan dijawab oleh SBY saat itu bahwa SMI masih dibutuhkan oleh Indonesia. Berita tersebut dikuatkan oleh Wimar Witoelar. Nah, kejadian dimana SMI diminta menjadi Direktur Operasional-Bank Dunia adalah permintaan SBY kepada Robert Zoelick (Presiden Bank Dunia), begitu berita tersebut dirillis.

Bila proses itu yang terjadi maka sungguh patut dipertanyakan motif SBY. Ini berkaitan dengan tugas SMI di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan proses pembongkaran kasus korupsi Bank Century serta mafia pajak. Motif yang paling sederhana adalah mencoba membuang sedikit kerikil dalam KIB II yang bisa menyasar ke SBY, karena bagaimanapun kasus Century sudah menggulir liar dan mengarah pada menyatakan pendapat dari anggota DPR.

Namun bila yang terjadi adalah Bank Dunia yang meminta kepada SBY melepas SMI, ini berarti sebuah intervensi Bank Dunia kepada otoritas Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bagaimanapun Bank Dunia tidak sembarangan dalam menarik orang untuk duduk mengurusi institusi finansial internasional tersebut. Kecendurangan proses kedua ini bisa bernilai politik dan ekonomi yang sangat tinggi, yakni Bank Dunia berharap bisa memaksakan program-programnya ke Indonesia melalui SMI. Seperti sudah menjadi rahasia umum, bahwa krisis ekonomi kapitalisme akhir 2008 akan berbuntut panjang dan salah satu proses pemulihannya adalah penataan kembali sistem perbankan di semua negara dan dunia. Persis di titik inilah SMI akan berperan.


Cederanya Proses Pemberantasan Korupsi
Sekelumit proses naiknya SMI menuju Bank Dunia, sebenarnya tidak akan heboh bila di dalam negeri Indonesia sedang tidak terjadi proses besar “membongkar mafia korupsi” yang secara langsung maupun tidak, telah menyeret SMI. Di tengah kasus Century yang semakin mendorong KPK memanggil Wapres Boediono dan SMI ketika anggota DPR menggunakan hak menyatakan pendapat, dengan mudahnya SBY melepas SMI ke Bank Dunia. Padahal SBY memahami proses pemeriksaan dan pemberantasan korupsi belumlah benar-benar selesai. Dan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar bagi pemerintahan SBY sejak kampanye. Maka “restu” dari SBY kepada SMI menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi hanya diperuntukkan bagi lawan politiknya.

Sesungguhnya ini menjadi cidera sangat parah bagi proses pemberantasan korupsi dan bisa menjadi contoh ke depan, bila ada pejabat yang tersangkut korupsi bisa dinaikkan ke tingkat internasional untuk menyelamatkannya. Atau bila ada pejabat daerah tersangkut kasus korupsi bisa dinaikkan jabatannya pada posisi strategis di tingkat nasional.

Konstelasi Politik Menyelamatkan SBY
Dengan hengkangnya SMI ke Bank Dunia, maka ada kekosongan menteri keuangan. Dan pada kenyataannya, tidak sekedar hanya mengganti menteri keuangan atau menutup proses-proses pemberantasan korupsi, dengan mata telanjang telah terjadi penataan konstelasi politik. Bila sebelumnya kelompok koalisi banyak yang ikut “menembak SBY melalui kasus Century,” dalam hal ini Golkar dan PKS, maka dengan kosongnya kursi Menkeu, situasi ini dimanfaatkan dengan baik untuk merapikan dan merapatkan koalisi pendukung SBY..

Fakta ini diperkuat dengan diberinya jabatan khusus kepada Aburizal Bakri (Ical) yang merupakan Ketua Umum Golkar, sebagai Ketua Dewan Harian Koalisi. Ia memiliki kewenangan memanggil menteri dan mengendalikan koalisi. Sesuatu kekuasaan yang cukup besar di bawah presiden dan setara dengan wakil presiden. Ironisnya setelah mendapat jabatan tersebut, pendapat partai golkar berubah drastis dan menjadi lembek terhadap penuntasan kasus Century. Dengan demikian serangan kepada SBY pun menjadi berkurang kekuatannya, karena Golkar memiliki suara signifikan di parlemen.

Dengan demikian, maka sudah jelas alur dari naik jenjangnya SMI ke Bank Dunia dan rangkulan SBY kepada Ical bersama Golkarnya sesungguhnya adalah untuk menyelamatkan SBY sendiri dari rongrongan. Tentu mahal harganya bagi rakyat. Penuntasan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo akan semakin rumit. Penuntasan kasus Century semakin buram baik bagi nasabahnya maupun masyarakat dan rasa keadilan serta kasus korupsi lainnya. Kalau sudah begini rakyat mau di bawa kemana?

Pemerintah, sejak kepergian Sri Mulyani, mulai menganggap sepi persoalan. Kepergiannya tetap menyisakan ketidakpercayaan rakyat terhadap berbagai kasus korupsi yang datang silih berganti di negeri ini. Berita SMI dan kucuran dana talangan Century, dengan angka 6,7 triliun mulai menguap. Kini, beberapa pejabat di bawah kepemimpinan SBY sudah mengatakan kalau talangan dana Century tidak merugikan negara. Hendarman Supandji, seorang Jaksa Agung dalam KIB II, secara terbuka menyatakannya.

Kalau saja direnung-renungkan sejenak, bisakah kita menyebut kalau kepergian SMI sebenarnya adalah upaya SBY menyelamatkan dirinya?


* Penulis adalah Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).


(Tulisan berikut ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr  )
 
Perubahan besar dan bersejarah dalam PRD
 
Di tengah-tengah maraknya gerakan berbagai kalangan dalam masyarakat Indonesia untuk menentang neo-liberalisme, ditambah berkobarnya gejolak dalam opini publik karena timbulnya skandal raksasa Bank Century, Keputusan DPR soal Bank Century, serta berita-berita besar soal korupsi di kalangan "atas", ada peristiwa menarik yang kiranya patut mendapat perhatian dari berbagai fihak.
 
Peristiwa tersebut adalah kongres ke-7 PRD yang diadakan baru-baru ini, yang telah mengambil keputusan-keputusan penting dan bersejarah, yang mencerminkan adanya perubahan-perubahan besar dalam kehidupan dan perjuangan PRD selama 14 tahun. Bagi mereka yang banyak sedikitnya sudah mengenal sepak terjang PRD di masa yang lalu (dan juga bagi yang ingin mengetahui perkembangannya sekarang ini), seyogyanya mencermati dengan teliti (!)  keputusan-keputusan kongres, yang disajikan di bawah ini.
 
Karena, PRD yang bagi banyak kalangan dipandang sebagai organisasi kiri yang menjadi legendaris karena perjuangannya yang berani, gigih dan banyak pengorbanan dalam melawan rejim militer Orde Baru (dan biasanya banyak bekerja di bawah tanah atau clandestine) sudah mengambil keputusan untuk menjadi partai yang bersifat terbuka, mengibarkan azas Pancasila seperti yang digagas oleh Bung Karno. PRD memandang, bahwa nilai-nilai Bung Karno itu perlu kembali diangkat, dipahami, dan digunakan oleh Rakyat Indonesia, sebagai dasar pemikiran (asas) menuju cita-cita nasional.
 
Kongres PRD juga memutuskan sebagai tujuan : "Mewujudkan masyarakat adil dan makmur, menghapuskan penindasan manusia atas manusia serta penindasan bangsa atas bangsa".  Keputusan kongres itu, juga mencerminkan bahwa PRD sekarang ini ingin membuang kesan-kesan dari publik selama ini, bahwa PRD adalah eksklusif  (atau sektaris) dalam era keterbukaan politik, dan karenanya menciptakan sekat atau jarak antara PRD dengan masyarakat.
 
Bisalah kiranya diharapkan, bahwa dengan perubahan-perubahan besar ini, PRD akan dapat berkembang lehih besar dan kuat untuk bisa memberikan sumbangan yang lebih  besar kepada perjuangan bersama  -  dengan golongan demokratis lainnya -  untuk akhirnya mendatangkan perubahan-perubahan besar dan fudamental di negeri kita.
 
Sebab, negara dan bangsa kita membutuhkan adanya gerakan extra-parlementer yang besar, kuat, dan luas, termasuk PRD !
 
 
Paris, 19 Maret 2010
 
A. Umar Said
 
 
 * * **
 
PRD: Titik Balik Dalam 14 Tahun Perjalanan Partai

 
Keputusan kongres ke-7 PRD :

Pada tanggal 1 sampai 3 Maret 2010, Partai Rakyat Demokratik (PRD) menyelenggarakan Kongresnya yang ke-VII (tujuh) di Salatiga, Jawa Tengah. Kongres ini diikuti sekitar 100 kader/perwakilan dari 19 provinsi. Kongres ke-VII ini, disebut-sebut sebagai titik balik (point of return) dalam kurun empat belas tahun perjalanan PRD. Partai Rakyat Demokratik, dideklarasikan tanggal 22 Juli 1996, sempat melewati masa kritis akibat represi rezim otoriter Orde Baru. Namun, di antara tahun 1996-1998 itu, PRD tetap melakukan perlawanan dengan taktik perjuangan bawah tanah (clandestine).


Semangat Berkongres

Setelah Orde Baru ambruk, sejumlah perdebatan internal mewarnai keberadaan dan gerak PRD, baik perdebatan teoritis maupun praktis. Perdebatan menyangkut kesimpulan atas persoalan pokok masyarakat Indonesia, rumusan asas, strategi politik, strategi organisasi, dan bahkan tujuan PRD. Perdebatan-perdebatan ini kerap berujung perpecahan. Namun, saat ini coba dimaknai kembali, bahwa perdebatan-perdebatan tersebut merupakan upaya (atau jalan) untuk mencapai bentuk dan pola perjuangan partai yang terbaik, di atas kondisi-kondisi yang baru. Perdebatan-perdebatan tersebut, dan bercampur pengalaman praktisnya, telah diambil sebagai pelajaran berharga untuk merumuskan dan menatap masa depan.
 
Terkait pemaknaan akan hal tersebut di atas, terbersit semangat yang kuat di kalangan kader PRD untuk: (1) menghilangkan kecenderungan dogmatisme terhadap teori-teori perjuangan. (2) berupaya semakin mengenal kondisi-kondisi masyarakat Indonesia pada bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya, sekalian mendalami sejarahnya, dan merumuskan solusi atas masalah-masalahnya.
 

Persoalan pokok Masyarakat Indonesia

Kongres PRD secara aklamasi memutuskan jawaban atas pertanyaan: apa persoalan pokok masyarakat Indonesia saat ini? Disepakati, bahwa gerak perkembangan masyarakat Indonesia, untuk keluar dari kemiskinan dan keterbelakangan, terhambat oleh suatu bentuk penjajahan baru. Sejak pemilihan umum presiden tahun 2009 lalu, khalayak umum mulai mengenal hambatan/persoalan ini dengan istilah: "neoliberalisme".

Neoliberalisme, adalah sebuah sistem sosial yang menyokong penguasaan/perampasan sumber daya ekonomi (tanah/lahan/tempat tinggal, modal/uang, pasar/konsumen/pembeli, alat kerja, dan pengetahuan/teknologi) oleh modal besar yang mayoritas milik asing. Penguasaan/perampasan sumber daya ekonomi tersebut, secara cepat atau lambat, semakin menciptakan ketidakadilan sosial yang luar biasa, antara yang sangat kaya dan yang miskin, antara negeri-negeri/bangsa-bangsa yang maju dan yang terbelakang.

Di Indonesia sekarang, terdapat hampir empat puluh juta pengangguran, dan 70% dari 115 juta angkatan kerja merupakan pekerja sektor informal. Mereka adalah tenaga produktif yang sedang disia-siakan oleh negara, dalam kekuasaan politik/cengkraman neoliberalisme, sehingga juga ditelantarkan. Indonesia tertinggal dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indikasi fakta ini bisa dikongkritkan, bahwa setelah 65 tahun proklamasi kemerdekaan, masih terdapat 55% angkatan kerja yang hanya mengecap pendidikan pada Sekolah Dasar (SD).

Neoliberalisme turut mengancam keberadaan borjuasi (pengusaha/pemilik modal) nasional karena persaingan-persaingan sebagai sesama pengusaha/pemilik modal. Neoliberalisme berpadu dengan korupsi melahirkan penindasan struktural yang tak berperikemanusiaan dan tak berperikeadilan, khususnya terhadap golongan-golongan termiskin dalam masyarakat-yang saat ini berjumlah lebih dari 100 juta jiwa.

Persoalan-persoalan masyarakat lainnya, telah digolongkan sebagai bagian dari sistem neoliberalisme, atau terkait secara tidak langsung. Masalah budaya politik di bawah iklim liberalisme yang berpadu sisa otoritarianisme dan budaya feodalisme (seperti politik pencitraan, politik represi, dan politik uang) cukup sering disebut dalam Kongres. Juga persoalan korporat media yang memonopoli dan mengendalikan isu/materi penyiaran.

Kongres PRD juga menyimpulkan adanya gerak perubahan situasi geopolitik internasional, dari dunia unipolar (dengan sentralnya di Amerika Serikat) menuju multipolar. Indikasinya, antara lain, kemunculan potensi kekuatan-kekuatan dunia baru BIRC - Brasil, India, Rusia, dan Cina/Tiongkok, serta Amerika Latin. Tampak juga, kecenderungan kapital di banyak negeri mulai coba berlindung di balik kepentingan nasionalnya. Meski belum menampak jelas, perubahan situasi geopolitik internasional ini turut membawa dampak tertentu ke dalam negeri.
 

Asas PRD

Hasil penting lain adalah perubahan asas PRD, dari Sosial Demokrasi Kerakyatan menjadi Pancasila. Sosial Demokrasi Kerakyatan masih dinilai positif dalam makna perjuangan bagi demokrasi dan keadilan sosial, namun kurang mengekspresikan semangat kebangsaan/kepentingan nasional-yang telah menjadi kebutuhan obyektif. Perubahan ini tidak membawa argumentasi: "untuk menghindari stigma komunis" yang selama ini dilekatkan kepada PRD. Stigmatisasi tidak merubah kenyataan kongkrit. Lebih jauh, pilihan Pancasila sebagai asas PRD merupakan hasil pendalaman terhadap hakikat Pancasila yang dimaksud oleh pencetusnya dan pada zamannya, Soekarno.

Orde Baru menyalahgunakan Pancasila untuk menyelubungi kejahatannya. Tapi penyalahgunaan ini tidak sanggup menghapus  nilai-nilai dan maksud baiknya bagi seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat dunia. PRD memandang, nilai-nilai itu perlu kembali diangkat, dipahami, dan digunakan oleh Rakyat Indonesia, sebagai dasar pemikiran (asas) menuju cita-cita nasional. Asas tersebut ada di tengah kehidupan masyarakat Indonesia: Ketuhanan atau Spiritualitas, Kesetaraan Manusia/Internasionalisme, Kebangsaan/Nasionalisme, Demokrasi/ Kedaulatan  Rakyat, dan Keadilan Sosial/Sosialisme.

Usulan opsi selain Pancasila yang muncul dalam dinamika Kongres adalah: 1) Sosio Demokrasi - Sosio Nasionalisme/Bung Karnoisme; 2) Sosialisme Indonesia/Soekarnoisme; 3) Marxisme-Leninismee, dan; 4) Gotong Royong/Pluralisme Kiri.


Tujuan

Beberapa usulan berbeda sempat kembali muncul dalam pembahasan tujuan PRD. Dan pada akhirnya tujuan PRD yang diputuskan dan ditetapkan adalah "Mewujudkan masyarakat adil dan makmur, menghapuskan penindasan manusia atas manusia serta penindasan bangsa atas bangsa".

Opsi di atas unggul dalam perolehan suara terhadap beberapa usulan lain, yaitu: (1) "membangun pemerintahan persatuan nasional yang berjiwa Tri Sakti", (2) "Membentuk pemerintahan revolusioner sementara buruh dan tani; dan (3) "Esensi Preambule/Pembukaan UUD 1945".


PRD Partai Terbuka

Kongres ke VII PRD secara aklamasi menetapkan PRD sebagai partai yang bersifat terbuka. Kesan eksklusif sempat melekat pada PRD, sebagai konsekuensi mekanisme penyaringan anggota yang ketat, serta pengaruh lanjutan dari taktik perjuangan bawah tanah di era kediktoran Orde Baru-yang tepat pada masa/situasinya. Disadari kemudian, bahwa dua belas tahun penerapan model tersebut dalam era keterbukaan politik, justru menciptakan sekat atau jarak antara Partai dengan masyarakat. Sekat ini tetap ada dan terasa, sekalipun mayoritas kader PRD terlibat aktif dalam pengorganisasian dan perjuangan masyarakat di berbagai sektor, seperti; buruh, petani, rakyat miskin perkotaan, pedagang/pengusaha kecil, mahasiswa, pencari kerja, pekerja paruh waktu, profesional, seniman dan budayawan.

Keputusan menjadi partai terbuka adalah upaya menghilangkan jarak atau sekat tersebut. Dengan demikian, tiap-tiap warga atau rakyat Indonesia yang setuju pada asaz, tujuan, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PRD dapat menjadi anggota. Dalam konggres sempat tergambarkan konsep untuk menjalankan mekanisme organisasi yang demokratis, dalam mengolah hak dan kewajiban tiap-tiap kader dan anggotanya. Konsep ini akan dielaborasi lebih jauh, agar dapat merajut potensi yang ada menjadi kesatuan perjuangan yang berhari depan. Baik perjuangan di lapangan elektoral maupun di lapangan non-elektoral.

PRD bertekad membangun basis-basis konstituen secara berkelanjutan, dan kaderisasi untuk melahirkan calon-calon pemimpin di tingkat lokal maupun nasional. Capaian pengorganisasian tersebut akan dilaporkan secara reguler kepada seluruh kader dan anggota. PRD tetap dan akan berupaya menjalin kerjasama sebaik-baiknya dengan kekuatan politik nasional lain dalam perjuangan menghadapi neoliberalisme.


Struktur dan Pengurus/Kepemimpinan

Kongres menetapkan struktur badan penyusun PRD terdiri atas: Kongres (sebagai badan pengambil keputusan tertinggi), berikut Presidium Nasional (Presnas), Komite Pimpinan Pusat (KPP), Komite Pimpinan Wilayah (KPW), Komite Pimpinan Kabupaten/Kota (KPK), Komite Pimpinan Kecamatan (KPC), Komite Pimpinan Desa (KPD) dan Komite Pimpinan Kelurahan (KPL).

Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jenderal Presidium Nasional (Presnas), yang sekaligus menjabat Ketua dan Sekretaris Jenderal Komite Pimpinan Pusat PRD telah dilangsungkan. Pencalonan bersistem paket ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Agus Jabo Priyono sebagai Ketua, dan I Gede Sandra sebagai Sekretaris Jenderal. Kepemimpinan terpilih mencerminkan perpaduan dua generasi dalam PRD. Agus Jabo Priyono, awalnya seorang aktivis mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret - Solo (UNS) dekade 1990-an, yang turut menjadi pendiri PRD.

I Gede Sandra adalah aktivis politik, alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2005. Paket ini unggul pada putaran kedua pemilihan, atas dua paket lainnya yaitu: Agus Jabo Priyono (calon Ketua) - Binbin Firman Tresnadi (calon Sekjen), dan paket Lalu Hilman Afriandi (calon Ketua) - I Gede Sandra (calon Sekjen). Sejumlah nama lainnya sempat meramaikan putaran pertama sebagai calon Ketua dan Sekjen PRD. Mereka antara lain Marlo Sitompul, Data Brainata, Yulia Evina Bhara, dan Rudi Hartono (mengundurkan diri dari pencalonan).

(Demikian siaran yang disajikan oleh Berdikari Online, organ PRD, pada tanggal 15 Maret 2010)
 

* * *

Andre Andreas


Apakah ini kekeliruan komunikasi SBY seperti disampaikan oleh Eep Saefulloh Fatah dalam Analisis Politiknya di harian Kompas ataukah ini memang cerminan kondisi kejiwaan SBY?

Curhat kerbau dan tetek bengek lainnya.......

Sibuk dengan Pencitraan (Politik Kosmetik), Narsisme, Sentimentil, Gemar Membangun Panggung, Melodramatik, Sindrom Primadona, Sindrom Anak Tunggal dan Yatim Piatu hingga Pemburu Rente dan Elit Yang Mati Rasa?. Mari kita simak petikan pendapat pakarnya......

link-link artikel opini di bawah silah kunjung

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/02/curhat-kerbau-dan-tetek-bengek-lainnya.html

Rasa syukur juga mengharu biru saya membaca pengakuan Presiden, derajat kesuksesan program 100 hari mencapai lebih dari 99 persen. Sayangnya, rasa syukur ini berbenturan dengan fakta besarnya gelombang arus kritik menggugat kegagalan program 100 hari pemerintahan Yudhoyono-Boediono di berbagai penjuru Tanah Air.

....................

Ketika saya utarakan niat menulis tentang kekeliruan-kekeliruan politik Yudhoyono,  seorang kawan baik berkomentar dengan ringan: ”Komunikasi Yudhoyono? Ia  memangnya berkomunikasi dengan siapa?”

Komentar ringan tetapi telak. Jangan-jangan di situlah sumber pokok masalahnya:  Yudhoyono terlampau peduli pada dirinya sendiri. Saran sederhana saya: Presiden  berhentilah terlampau asyik berkomunikasi dengan diri sendiri. Mulailah menghadapi  kenyataan politik secara tegar dan kuat selayaknya seorang pemimpin.

Dipetik dari artikel Eep Saefulloh Fatah - Kekeliruan Komunikasi SBY di harian Kompas

Kasus yang menyita perhatian publik dalam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II menjadi ukuran tentang suasana kegawatan demokrasi Indonesia. Krisis kenegaraan membayang dalam isu kriminalisasi dan pelemahan KPK, megaskandal Bank Century, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya daya saing di tengah ancaman perdagangan bebas. Di sisi lain, otoritas negara sibuk dengan program pencitraan dan narsisme elitis: mulai dari mobil mewah dan kenaikan gaji pejabat, pesawat kepresidenan, pagar istana, hingga peluncuran album.

dipetik dari artikel Yudi Latif “Korupsi Demokrasi” di harian Kompas.

Pemimpin ideal adalah pemimpin yang memiliki kuasa tafsir yang kaya atas seluruh kritisisme yang ditujukan kepadanya sehingga ia tidak jatuh pada sifat sentimental dan gemar membangun panggung melodramatik, di mana ia selalu memosisikan dirinya sebagai pihak yang teraniaya.

.........................

Soal kebebasan demokrasi yang melanggar batas memang harus kita koreksi. Namun, kesantunan juga kita tuntut pada cara para penyelenggara negara dalam menerapkan demokrasi liberal, terutama dalam bidang ekonomi dan budaya massa.

Demokrasi ekonomi liberal membuat rakyat tidak sanggup menjangkau ekonomi berbiaya tinggi, misalnya dalam hal kebutuhan bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Adapun demokrasi liberal di bidang budaya massa membuat masyarakat kehilangan karakter, bermental instan, dan hanya menjadi makhluk konsumen. Apakah hal ini santun secara sosial? Apakah cara-cara ekonomi liberal itu juga patuh pada asas kesantunan? Apakah juga santun ketika gaji para penyelenggara negara naik, sementara rakyat hidup didera kemiskinan.

Apakah pemerintah santun ketika memberikan mobil mewah kepada para pejabat negara, sementara rakyat hanya bisa membayangkan rasa kenyang? Rakyat akan santun jika pemimpinnya juga santun.

Saatnya para pemimpin menghentikan imajinasi penderitaan individualnya akibat kritsisme publik. Saatnya juga para pemimpin lebih cerdas menafsirkan dan menjawab eskalasi penderitaan rakyat akibat lapangan kerja yang semakin mengecil serupa lubang jarum. Nah, untuk soal-soal ini para pemimpin justru harus rigid mengoperasikan kuasa tafsirnya dan jitu menjawab persoalan.

dipetik dari artikel Indra Trenggono “Kuasa Tafsir dan Metafora Fauna” di harian Kompas.

Karakter anak tunggal yang memesona sebenarnya bisa jadi modal untuk melangkah ke tingkatan psikis berikutnya: warrior (pejuang) yang ciri-cirinya kita kenal pada para pahlawan. Banyak pahlawan besar dalam sejarah, juga dalam mitologi Timur dan Barat, berangkat dari kondisi polos dan yatim piatu. Dua ciri itu psikologis dikenali oleh setiap orang dan dinilai positif. Kepolosan dan status yatim piatu menggugah simpati. Bisa jadi terpilihnya SBY sebagai presiden dipengaruhi oleh citranya yang polos dan dianggap korban perlakuan tak adil.

Persoalannya, mampukah SBY memanfaatkan modal psikologisnya itu mengembangkan diri lebih lanjut sebagai presiden?

Kesan saya: belakangan ini alih-alih menggunakan kedua modal itu, ia malah mempertahankan keduanya. Lebih dari lima tahun jadi presiden, usaha mempertahankan kepolosan dan sifat yatim piatu lebih menonjol. SBY hampir tak pernah tampil sebagai pahlawan yang berani secara tegas (tak mesti frontal) menunjukkan diri sebagai orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan nasib rakyat.

Popularitas SBY yang turun terus merupakan akibat belum tampilnya keberanian itu. Awalnya, sang anak polos dan tampak lemah sendirian itu menarik sim- pati dan dukungan. Kebaikannya menggugah orang berharap: memilihnya menjadi semacam ”juru selamat” yang bisa memperbaiki keadaan.

Jika kepolosan dan sifat yatim piatu yang terus ditampilkan, orang bisa bosan, bahkan kesal dan marah. Ada rasa sia-sia telah memilihnya, kecewa bahkan frustrasi menumpuk menyaksikannya tak menampilkan perilaku yang diharapkan. Penumpukan frustrasi bisa jadi bahan bakar bagi keinginan mengganti, menurunkannya. Bisa jadi orang merasa bersalah telah memilihnya, merasa bertanggung jawab mencari alternatif: orang baru yang lebih pantas jadi pahlawan. Jika tak ada juga tanda kepahlawanan darinya, kesabaran banyak orang tak dapat dipertahankan. Apalagi bila kebijakan yang diambilnya justru malah memperburuk keadaan.

dipetik dari artikel Bagus Takwin “Menanti Potensi Tersimpan SBY’  di harian Kompas

Henry Maine, pakar filsafat publik, menegaskan, sangat sedikit pemerintahan populer punya masa depan yang stabil, sekiranya kepopuleran bergantung pada figur presiden, dan selama periode pemerintahannya tidak cukup mampu mentransformasi komunikasi personal menjadi strategi komunikasi pemerintahan yang efisien dan efektif. Inilah yang harus menjadi cacatan tersendiri mengingat pemerintahan dewasa ini lebih bergantung pada politik komunikasi Yudhoyono sebagai primadona.

Studi komunikasi budaya menunjukkan bahwa politik primadona layaknya psikologi primadona panggung. Meski populer, memiliki kelemahan paradoksal. Pertama, di satu sisi cenderung menjaga citra dan laku pribadi dalam peran positif. Sementara peran-peran pemecahan masalah kontroversial senantiasa didelegasikan pada komite khusus atau menteri terkait maupun kelompoknya. Pada sisi lainnya, kultur primadona cenderung sangat sensitif terhadap isu-isu yang menciptakan kemerosotan citranya meski sekecil apa pun.

Sering kali primadona panggung kehilangan konsentrasi pada perannya yang esensial, sibuk menanggapi isu remeh-temeh, layaknya selebritas di program gosip televisi. Pada kasus Yudhoyono, terbaca pada berbagai komentar pribadi, seperti ”politik fiksi”, ”adu domba”, hingga ”fitnah” serta beragam reaksi terhadap berbagai kritik, seperti buku Gurita Cikeas. Harus diperhatikan, presiden adalah pengeras suara terbesar bangsa, sekecil apa pun di mulut presiden, menjadi milik telinga bangsa.

Dipetik dari artikel Garin Nugroho “Yudhoyono dan Krisis Komunikasi”  di harian Kompas

Di parlemen dan pemerintahan, elite parpol berperilaku sebagai kartel eksklusif. Ini terlihat dari ketidakkonsistenan menyikapi beragam persoalan. Parpol yang mencitrakan diri populis, bersikap kanan dalam soal pengurangan subsidi dan privatisasi BUMN. Perilaku kolektif ini disebabkan pencarian rente bersama. Perilaku elite yang ganjil dalam usaha kriminalisasi KPK dan kasus Century juga mesti diwaspadai. Alih-alih memperjuangkan hal prinsipiil, itu lebih merupakan respons elite terhadap hasil Pemilu 2009 dan menghadapi Pemilu 2014.

Situasinya adalah relatif menguatnya posisi Partai Demokrat (PD) dan melemahnya beberapa parpol besar lain, terutama Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Maka, berkaitan dengan akses terhadap rente ekonomi, PD akan berusaha mempertahankan status quo dengan akses terkuat terhadap sumber keuangan dari lembaga pemerintahan dan BUMN, sementara parpol seperti Golkar akan PDI-P akan berjuang menaikkan posisi tawar.

Hal ini mampu menjelaskan sikap ganjil dan misterius Presiden Yudhoyono dan PD dalam kasus kriminalisasi KPK. Presiden, sebelum didesak publik sedemikian kuat, nyaris membiarkan dan berdiam diri. Padahal, ini sangat bertentangan dengan: (1) pencitraan PD dan Yudhoyono sebagai antikorupsi pada pemilu lalu; (2) kepentingan komunikasi politik PD dan Yudhoyono dengan masyarakat.

Hal yang sama terjadi pada hampir semua parpol besar di DPR. Kelihatannya mereka memiliki kepentingan sama, yaitu terganggu oleh keberadaan KPK. Dalam kasus Century, hal yang berbeda terjadi. Beberapa parpol menyudutkan pejabat kunci di pemerintahan tanpa dasar memadai. Di sisi lain, PD dan Yudhoyono terlihat terlampau takut dengan proses politik yang terjadi. Sesuatu yang logis, mengingat jika memang ada fraud , rente tersebut akan diperoleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung pada sumber-sumber keuangan. Pendeknya, dalam kedua kasus, elite sedang memperjuangkan kepentingan eksklusifnya yang tak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

dipetik dari artikel opini Tata Mustasya “Elite yang Mati Rasa” di Harian Kompas

Selama Oktober 2009 hingga paruh Januari 2010, ICW mencatat lima belas pernyataan signifikan SBY terkait pemberantasan korupsi. Pernyataan ini terekam dari berbagai media massa dan naskah pidato Presiden dalam beberapa kesempatan. Kami mengklasifikasikan 15 pernyataan politik/pidato tersebut menjadi tiga. Pertama, tergolong mendukung pemberantasan korupsi; Kedua, biasa saja; dan Ketiga, mengkhawatirkan atau meragukan upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Di sini, ICW menemukan kecenderungan pernyataaan/pidato yang mengkawatirkan, meragukan atau bahkan dinilai dapat mengancam pemberantasan korupsi Indonesia ke depan. Sebanyak 10 dari 15 pidato tersebut masuk kualifikasi mengkhawatirkan (66,67%). Sedangkan 3 dari 15 (20%), dapat digolongkan pidato yang mendukung atau minimal cukup menjanjikan bagi pemberantasan korupsi. Meskipun, khusus pada bagian ini, hal tersebut masih sebatas statement politik semata yang sulit dilihat realisasinya. Dua sisa lainnya (13,33%) tergolong pernyataan biasa saja. Atau, tidak akan terlalu berpengaruh dan cenderung tidak begitu penting untuk pemberantasan korupsi Indonesia.

................

Jika pernyataan SBY tidak memberikan dukungan atau membuat ketidakpastian terhadap upaya pemberantasan korupsi maka sebaiknya SBY harus Stop Pidato soal Pemberantasan Korupsi. Lebih baik banyak bekerja (untuk pemberantasan korupsi) daripada banyak bicara (soal pemberantasan korupsi).

Dipetik dari Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono PEMBERANTASAN KORUPSI TERJEBAK “POLITIK KOSMETIK” yang dikeluarkan oleh ICW

Sejak awal, Presiden memberikan kesan bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai kebijakan dana talangan. Sekiranya pembantu Presiden tidak melaporkan, seharusnya  mereka diambil tindakan, bahkan pantas dipecat. Kebijakan yang diambil adalah keputusan politik yang penting. Sebaliknya, kalau kebijakan itu atas perintah atau  sepengetahuan Presiden, ia tak selayaknya bersikap seolah melepaskan tanggung  jawab. Isu itu kian panas karena berkembang rumor pencopotan Sri Mulyani Indrawati  yang belakangan dibantah Presiden. Terkait rumor itu, batalnya pelantikan Anggito Abimayu bisa dibaca bukan hanya sebagai keteledoran Menteri Sekretaris Negara,tetapi tak mustahil berkaitan dengan transaksi yang mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan panggung politik selama tiga bulan  terakhir menampilkan drama politik yang absurd, tak masuk akal. Koalisi kekuatan  SBY di pemerintahan yang besar harus berlawanan dengan kekuatan dukungan SBY  di parlemen yang hampir sama besarnya. Pentas politik melakonkan SBY melawan  SBY.

Dipetik dari artikel J Kristadi – SBY Versus SBY di Harian Kompas

link-link artikel opini di atas silah kunjung
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/02/curhat-kerbau-dan-tetek-bengek-lainnya.html


Tulisan berikut ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr

Barangkali saja (sekali lagi, barangkali !)  dideklarasikannya kelahiran ormas baru Nasional Demokrat pada tanggal 1 Februari 2010 di Istora Senayan (kompleks Gelora Bung Karno) Jakarta bisa   merupakan peristiwa yang penting sekali bagi kehidupan bangsa dan negara. Karena pentingnya, maka agaknya patutlah mendapat perhatian dari banyak kalangan dan golongan. Termasuk Anda, yang membaca tulisan ini.

Sebab, bagaimanapun juga, munculnya Nasional Demokrat adalah  satu fenomena yang sangat menarik dalam situasi negeri kita dewasa ini. Sebagian dari aspek-aspek yang menarik dari lahirnya ormas baru ini bisa kita coba bersama-sama menelitinya. Yang berikut di bawah ini adalah berbagai hal, yang berkaitan dengan lahirnya Nasional Demokrat ini :


Deklarasi yang mahal biayanya

Pertama-tama, untuk mendeklarasikan berdirinya  Nasional Demokrat telah dikeluarkan biaya lebih dari RP 1 miliar (tapi tidak sampai Rp 4 miliar) Biaya yang besar itu adalah untuk konsumsi 13 000 hadirin (kotak nasi dan kueh), honor artis, penyanyi, musisi, penari dari berbagai daerah    (menurut Persda Network, 2 Februari 2010)

Seperti sudah dapat diduga, sebagian terbesar sekali dari pembiayaan upacara besar-besaran dan megah ini, dikeluarkan oleh Surya Paloh, seorang pengusaha besar, pimpinan Grup Media Indonesia, pemilik stasion televisi nasional yang makin populer Metro TV, yang juga Ketua Dewan Pembina Golkar, dan pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden. Ketika Munas Golkar di Pakanbaru tahun yang lalu, ia dikalahkan oleh Aburizal Bakri dalam pertarungan untuk menjadi Ketua Umum Golkar.

Yang dipertanyakan oleh banyak orang adalah mengapa Surya Paloh bersedia mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk mendirikan Nasional Demokrat bersama Sri Sultan Hamengkubuwono (kedua-duanya masih sebagai tokoh-tokoh terkemuka Golkar,  dan menjadi inisiator didirikannya ormas baru ini). Ada kalangan yang memperkirakan bahwa hal ini disebabkan oleh sakit hati atau marahnya Surya Paloh karena ia dikalahkan Aburizal Bakri. Ada pula yang menduga bahwa karena Surya Paloh ingin mendirikan partai baru dan ikut dalam pemilu presiden yang akan datang.

Apapun latar belakangnya, banyak kalangan yang meramalkan bahwa didirikannya Nasional Demokrat ini tidak menguntungkan partai Golkar.


Gerakan perubahan dan restorasi Indonesia

Dalam berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh tokoh-tokoh Nasional Demokrat ditegaskan  bahwa Nasioal Demokrat adalah ormas baru yang menyatakan diri sebagai suatu gerakan perubahan untuk merestorasi Indonesia.

Lahirnya satu ormas baru di Indonesia dengan slogan besar dan bendera penting – yaitu : gerakan perubahan – adalah sangat menarik, ketika negara dan bangsa kita berada dalam situasi yang penuh kebobrokan (ingat antara lain banyaknya korupsi, kasus Bank Century, kerusakan moral, kebusukan mental para pejabat dan politisi, yang sudah berjalan lama sekali)

Kalau Nasional Demokrat nantinya bisa sungguh-sungguh (!!!) membuktikan diri sebagai gerakan perubahan untuk merestorasi Indonesia, maka kehadirannya akan sangat memperkuat gerakan extra-parlementer Indonesia yang akhir-akhir ini sudah mulai kelihatan berkembang dalam berbagai bentuk, cara dan jalan.

Apalagi kalau Nasional Demokrat bisa menjadi gerakan perubahan yang betul-betul lintas partai, lintas agama, lintas suku, dan didukung oleh sebanyak mungkin  lapisan masyarakat, sampai ke tingkat akar rumput.



Apa saja yang akan dirubah ?

Adalah suatu janji yang besar  -- atau  slogan yang kedengarannya tinggi -- ketika Nasional Demokrat berani menamakan diri sebagai gerakan perubahan. Agaknya, orang pun bisa saja bertanya-tanya : “apa saja sih  yang mau dirubah, dan dirubah menuju kemana atau untuk dirubah menjadi yang bagaimana?”.

Sebab,  kalau betul-betul mau mengadakan perubahan,  pekerjaaan ini tidak kecil dan mudah. Kerusakan atau kebusukan di negeri kita sudah terlalu besar dan juga terlalu luas atau terlalu parah, yang disebabkan oleh pemerintahan rejim militer Suharto, dan oleh sisa-sisa yang diwariskan Orde Baru

Jadi, justru segala yang berbau Orde Baru itulah yang perlu dirubah, atau segala hal negatif yang bercorak Suharto-lah yang perlu dirombak. Tidak bisa lain !!!

Gerakan perubahan tidaklah mungkin dilakukan dengan  (atau bersama-sama) sisa-sisa Orde Baru atau pendukung politik Suharto. Artinya,  gerakan perubahan (yang sungguh-sungguh !) tidaklah bisa dijalankan  oleh kalangan yang anti-ajaran Bung Karno. Gerakan perubahan  yang sejati (!!!)  tentunya menentang segala Suharto-isme. Karena, seperti yang sudah sama-sama kita saksikan  selama 32 tahun Orde Baru, Suharto-isme adalah kontra-revolusi besar-besaran, yang secara khianat sudah berusaha memadamkan revolusi rakyat di bawah pimpinan Bung Karno. Suharto-isme adalah reaksioner, atau kontra-revolusioner, artinya : kemunduran dan kerusakan atau pembusukan bangsa dan negara.


Nasional Demokrat dan ajaran-ajaran Bung Karno

Karena Surya Paloh adalah tokoh tinggi Partai Golkar (Ketua Dewan Pembina) dan Sri Sultan Hamengkubowono juga tokoh Golkar yang cukup ternama maka ketika kita mendengar bahwa kedua tokoh ini menjadi inisiator Nasional Demokrat maka timbul pertanyaan : “apa sih sebenarnya ormas baru ini ?”

Sebab, ketika upacara di Istora Senayan dilangsungkan, terasa sekali bahwa suasana pada waktu kental sekali dengan “jiwa” Bung Karno. Suasana yang mengingatkan kepada Bung Karnp ini diperkuat atau dipertegas dengan pidato Surya Paloh yang  mengangkat peran Bung Karno dalam sejarah Republik Indonesia. Ia mengingatkan lebih dari sepuluh ribu hadirin (yang memakai baju biru sebagai uniform Nasional Demokrat) tentang keberanian Bung Karno untuk menyelenggarakan GANEFO sebagai perlawanan Komite Olimpiade Internasioal.

Surya Paloh dengan berapi-api mengungkap betapa pentngnya  pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB  (“To build the world anew”)  dan ajaran-ajarannya tentang nasionalisme, patriotisme, gotong royong, dan melawan fikiran-fikiran yang hanya mementingkan diri sendiri atau golongan sendiri.

Yang menarik perhatian adalah bahwa Surya Paloh, sebagai tokoh tingkat atas atas Partai Golkar, jelas-jelas banyak memuji-muji Bung Karno, sedangkan satu patah kata pun tidak diucapkannya mengenai Suharto.

Ini adalah satu indikasi adanya perkembangan yang perlu diamati terus. Apakah Nasional Demokrat selanjutnya akan “mengambil jarak” dari sisa-sisa Orde Baru ? Apakah pidato Surya Paloh tentang Bung Karno betul-betul berdasarkan ketulusan dan keyakinan ? Dan bukannya sekadar “taktik” atau kemunafikan ? Dan apakah Nasional Demokrat akan betul-betul menjadi gerakan perubahan untuk merestorasi Indonesia ? Kita akan saksikan, barangkali (!), tidak lama lagi.



Sambutan hangat untuk Nasional Demokrat

Mengingat situasi politik di Indonesia dewasa ini, dapatlah kiranya dikatakan bahwa lahirnya ormas baru Nasional Demokrat sebagai alat baru (atau alat tambahan) bagi perjuangan banyak kalangan  adalah suatu hal yang baik. Kekuatan gerakan extra-parlementer, yang kelihatan makin memainkan peran penting akhir-akhir ini, bisa mendapat “tambahan tenaga ” yang kuat dan penting.  Ketika peran partai-partai politik (dan juga DPR dan DPRD) dan pemerintah makin kehilangan kepercayaan publik, maka peran gerakan extra-parlementer yang kuat adalah besar (dan penting sekali). Ini sudah ditunjukkan, sebagian, dengan pembongkaran kasus Bank Century.

Kita harapkan saja bahwa Nasional Demokrat nantinya memang betul-betul  akan bisa menjadi bagian dari gerakan extra-parlementer yang kuat, bahkan menjadi unsur utama atau elemen penting – di samping banyak ormas-ormas lainnya --  yang bergerak untuk adanya perubahan besar-besaran  di dalam bidang politik (secara langsung atau tidak langsung), ekonomi, sosial, dan,moral.

Sebab, agaknya, Nasional Demokrat nantinya bisa dimasukkan dalam jajaran ormas yang besar, seperti ormas keagamaan NU atau Muhammadiah. Karena itu peran Nasional Demokrat bisa besar sekali, kalau saja betul-betul menjadi gerakan perubahan. Perubahan besar-besaran dan fundamental sudah ditunggu-tunggu  -- sejak lama ! -- oleh rakyat Indonesia, yang sebagian terbesar masih dalam keadaan yang memprihatinkan sekali.

Dan untuk mengulangi lagi, gerakan perubahan yang dijadikan program besar Nasional Demokrat tidaklah mungkin tanpa memerangi, menghancurkan, dan meninggalkan sama sekali segala macam sistem semasa era Suharto (sistem politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan moral).



Citra Bung Karno yang makin meninggi

Satu hal yang menarik sekali tentang  hadirnya ormas baru Nasional Demokrat dengan penampilan dirinya sebagai gerakan perubahan dan restorasi Indonesia kelihatan dari dijadikannya Bung Karno sebagai sumber inspirasi gerakan. Hal ini bukan saja hanya kelihatan dari suasana ketika pendeklarasian lahirnya ormas baru ini serta pidato Surya Paloh yang berapi-pi tentang Bung Karno.Melainkan juga dari siaran-siaran Metro TV, yang pemiliknya adalah Surya Paloh.

Metro TV setiap hari sejak pagi sampai sore menyajikan siaran-siaran (berupa pesan-pesan atau iklan, nyayian) tentang Nasional Demokrat. Juga setiap pagi, pagi-pagi sekali, kita bisa mendengarkan Bung Karno mengucapkan proklamasi 17 Agustus 1945, yang didahului oleh lagu kebangsaan kita Indonesia Raya. Kiita dibangunkan  setiap pagi oleh ingatan bersama kepada sosok Bung Karno beserta proklamasi 17 Agustus 1945. Alangkah indahnya pesan politik dan moral yang kita dengar bersama setiap pagi demikian ini.

Oleh karena itu, kalau jalan ini  -- artinya : jalan Bung Karno  --  yang dipilih oleh Nasional Demokrat dalam perjalanannya untuk gerakan perubahan, maka besarlah harapannya bahwa ormas ini akan mendapat dukungan luas atau simpati besar sekali dari banyak orang  Sebab, jalan Bung Karno adalah jalan revolusi yang terus-menerus, artinya jalan perubahan besar yang tidak ada henti-hentinya.

Ajaran-ajaran besar Bung Karno tidak saja terkandung   dalam Bhinneka Tunggal Ika atau Pancasila saja, melainkan juga kelihatan dalam pemikiran-pemikirannya yang lain yang tercantum dalam bukunya “Di bawah Bendera Revolusi” atau buku “Revolusi Belum Selesai”.

Jadi, kalau Nasional Demokrat mau berhasil dengan gerakan perubahannya, demi kepentingan rakyat dan negara, maka sudah seyogianyalah bahwa jalan revolusi (artinya perubahan besar yang terus-menerus) Bung Karno-lah yang dipilih. Jalan lain, seperti yang sudah ditempuh Suharto dengan Orde Barunya selama 32 tahun  - disusul oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya – adalah jalan kegagalan.



Paris, 7 Februari 2010



* * *

Pengantar : Berita besar berikut ini juga disajikan dalam website  http://umarsaid.free.fr   Rupanya, KPK sudah makin « tancep gas » mengenai kasus Bank Century, dan karenanya akan banyak berita atau tulisan tentang soal-soal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan KPK.  Mengingat pentingnya peran KPK selanjutnya dalam menangani skandal raksasa ini maka rubrik « KPK tangani kasus Bank Century « dalam website akan berusaha menyajikan informasi-informasi yang sebanyak mungkin.

 == = = =

Jawapos, 04 Februari 2010


Tarik 50 Miliar saat Century Dapat Bailout Rp 6,7 Triliun

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus talangan (bailout) Bank Century juga fokus pada masalah aliran dana. Kemarin (3/2) KPK memeriksa deposan (nasabah deposito) terbesar di Bank Century, yakni Boedi Sampoerna.

Selama diperiksa KPK lebih dari sembilan jam, pengusaha asal Surabaya itu membeberkan persoalan dana. Dia mengaku menarik Rp 50 miliar dari total dana talangan Rp 6,7 triliun.

Boedi datang pukul 09.00 dengan didampingi beberapa pengacara keluarga, yang dipimpin Eman Achmad Sulaeman. Pemeriksaan Boedi baru rampung sekitar pukul 18.00. Saat keluar, dia sama sekali tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Boedi terus melangkah menuju mobil Toyota Fortuner warna krem yang menjemputnya.

Ini kemunculan kali pertama Boedi sebagai deposan terbesar Century. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan kepada dirinya tidak direspons. Termasuk, saat diminta sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Robert Tantular (komisaris dan pemegang saham Bank Century) di PN Jakarta Pusat, persidangan kasus Antaboga di PN Surabaya, hingga Pansus Bank Century di DPR.

Penjelasan terkait pemeriksaan Boedi datang dari Eman. Dia menyatakan kliennya mendatangi panggilan KPK karena berkepentingan sebagai korban aktivitas Bank Century. ''Beliau datang sebagai pihak yang ingin menerangkan karena semua masih dalam tahap pennyelidikan. Tadi Pak Boedi hanya menjelaskan versinya,'' ujar Eman. Semua penjelasan Boedi, kata dia, terkait aliran dana.

Eman menjelaskan, sejak dana bailout dikucurkan, pihak Boedi menyatakan telah berhasil menarik dana Rp 50 miliar. ''O, iya. (Klien) kami sebagai nasabah, punya deposito. Kami minta,'' ujarnya. Dana itu sebelumnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, dana Boedi di bank tersebut USD 113 juta. Informasi lain menyebut total dana Boedi sempat mencapai Rp 1,7 triliun.

Namun, setelah Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara, Boedi juga masih sempat menarik dana. Bila ditotal, Boedi berhasil menarik dananya Rp 395 miliar.

Dalam pemeriksaan kemarin, Boedi menjelaskan proses pencairan dana dan membeberkan beberapa dokumen aliran dana. Boedi juga berupaya meng-crosscheck ulang data aliran dananya di Bank Century. Terutama, terkait dana USD 18 juta yang diakui Robert Tantular dipinjam dari Boedi. Namun, pihak Boedi mengaku tidak pernah meminjamkan dananya. Dia menyebut Robert Tantular sengaja menggelapkan dana tersebut.

Selain itu, ungkap Eman, Boedi membantah merekayasa pemecahan deposito senilai USD 42,8 juta menjadi 247 lembar NCD (negotiable certificate of deposit) senilai masing-masing Rp 2 miliar (per lembar) dengan menggunakan identitas atau KTP para pelamar karyawan di Bank Century.

Tujuannya mengakali peraturan LPS. Jika Bank Century ditutup, rekening Rp 2 miliar tersebut masuk dalam skema penjaminan dan diganti LPS. ''Semuanya kami bantah dengan data,'' jelas Eman. Menurut Boedi, terang Eman, pemecahan deposito itu atas inisiatif Robert Tantular.

Dalam laporan hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), disebutkan bahwa setelah pemecahan deposito, Robert Tantular menyampaikan kepada Boedi Sampoerna pada 16 November 2008. Tapi, pada 17 Desember 2008, Boedi mengembalikan NCD tersebut ke Bank Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 lembar NCD. Karena itu, Bank Century lantas mengubah NCD tersebut menjadi 40 biliet certificate of deposit (CD) senilai masing-masing USD 1 juta pada 15 Juni 2009.

Karena itu, Eman menyatakan tidak tahu-menahu bagaimana pemecahan dana bisa terjadi. Dia juga tidak tahu bagaimana pemecahan itu disebut Robert atas inisiatif pihak Boedi. Sebab, selama ini pemecahan dana harus atas nama otorisasi pemilik dana. ''Saya tidak tahu bagaimana itu,'' ujarnya.

Yang pasti, tegas dia, sebagai nasabah, Boedi hanya menginginkan pemecahan dana atas nama dirinya. ''Bukan atas nama orang lain,'' terangnya.

Boedi juga menyampaikan data karyawannya ke KPK. Setelah pemecahan dana, di antara Boedi dan Robert tak terjalin kontak lagi. Belakangan, kliennya mendapatkan kabar dananya dipinjam. ''Ya, tentu semuanya kaget,'' katanya. Eman melanjutkan, kalau ada pihak-pihak yang menuding Boedi macam-macam, dia meminta pembuktiannya.

Menurut dia, saat ini dana Boedi masih nyantol Rp 1,3 triliun di Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana tersebut di luar dana yang ditanamkan ke PT Antaboga Delta Sekuritas.

Dia juga mengungkapkan, di antara dana tersebut, tidak ada sama sekali yang dicairkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Dananya senilai USD 18 juta hingga kini juga belum bisa dicairkan. ''Belum-belum (dicairkan), tapi dana itu dari dulu memang tidak ada masalah,'' ujarnya.

Hanya Eman tidak menjelaskan apakah kliennya mengenal Susno atau tidak. ''Ya, tadi memang berkembang pertanyaan kenal atau tidak,'' ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa pemanggilan Boedi Sampoerna dimaksudkan untuk memperjelas penyelidikan dana talangan Bank Century. ''Sampai saat ini kami terus memanggil sejumlah orang,'' katanya. Dia menambahkan, pekan ini pula KPK akan memanggil Robert Tantular.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, selama ini KPK telah memanggil sejumlah orang. Pekan lalu, KPK fokus pada proses pengawasan bank oleh Bank Indonesia (BI). Berkali-kali lembaga tersebut memanggil para pejabat pengawasan di bank sentral itu.

Tak hanya di situ, KPK juga meminta keterangan para narasumber dalam rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) seperti Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.



Susno Membantah

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji batal bertemu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemarin (3/2). Sebab, Kapolri mengikuti rapat bersama Presiden SBY di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Susno hanya bertemu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Irjen Pol Saleh Saaf.

Tanpa mengenakan seragam dinas, Susno tiba di Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 13.15. Dia datang sendirian. Setelah pertemuan sekitar satu jam, Susno menyatakan dirinya hanya silaturahmi setelah umrah. ''Saya memang izin umrah, baru saja pulang. Jadi, ini hanya bertamu,'' kata perwira tinggi bintang tiga yang nonjob tersebut.

Susno membantah dirinya dipanggil Kapolri terkait dengan dokumen testimoni yang tersebar di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century DPR. ''Tidak ada yang dipanggil. Juga tak ada yang perlu diklarifikasi,'' kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Menurut alumnus Akpol 1977 itu, dokumen yang beredar tersebut bukan testimoni. Dokumen itu merupakan salinan (copy) dari naskah bukunya. ''Saya lampirkan saja. Keterangan saya adalah apa yang ditanyakan oleh anggota pansus di bawah sumpah,'' ujarnya.

Susno juga membantah adanya intervensi pihak tertentu agar tidak menyidik kasus dugaan penyimpangan (korupsi) dana talangan (bailout) Bank Century. Kasus itu, kata dia, tak diprioritaskan karena tidak menyangkut dana langsung nasabah.

Saat masih menjabat Kabareskrim, Susno memang telah berencana memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Di antara yang akan diperiksa adalah seorang pejabat yang saat itu mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

''Memang ada, yang akan dimintai keterangan sedang ikut pilpres. Begitu tahapnya sudah akan diperiksa, saya sudah enggak jadi Kabareskrim lagi,'' kata Susno. Dia tidak mengatakan siapa yang akan diperiksa saat itu. Ketika wartawan bertanya apakah yang dimaksudkannya adalah Wapres Boediono, Susno bungkam.

Susno menjelaskan, kasus Bank Century yang ditangani Bareskrim dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, kasus PT Antaboga Delta Sekuritas yang merugikan nasabah. Kedua, kasus pencucian uang di luar kasus Antaboga. Terakhir, kasus dana talangan Bank Century.

Bareskrim memprioritaskan penanganan kasus yang pertama dan kedua karena menyangkut uang nasabah. ''Bailout bukan tidak diprioritaskan. Itu masuk periode ketiga. Mengapa? Karena tidak masuk uang orang perorangan,'' tutur Susno.

Sebagai Kabareskrim saat itu, Susno mengaku punya kewenangan mendahulukan mana yang diprioritaskan. ''Kita harus mendahulukan kepentingan orang banyak dong,'' kata pria kelahiran, Pagar Alam, Sumsel, itu.

Dugaan pidana korupsi dalam aksus bailout Bank Century juga tidak pernah masuk tahap penyidikan. Apalagi, Susno tidak lagi menjabat Kabareskrim sejak 24 November 2009. ''Saya kan sudah mantan. Tanyakan kepada pejabat yang sekarang,'' ucap Susno saat ditanya kemungkinan kasus itu disidik.

Susno menyebut Kabareskrim memiliki wewenang membuat prioritas kasus yang diselidiki. ''Itu sudah menjadi porsinya Pak Ito (Komjen Pol Ito Sumardi, Red),'' katanya. (git/owi/rdl/dwi)

Pelajaran tentang Kredibilitas, Amunisi dan  Penguatan Posisi Tawar

”Saat kami merilis adanya dugaan korupsi di suatu instansi, kami menggunakan data resmi atau data dari sumber lain yang sudah diverifikasi. Sebelum dikeluarkan pun, kami sudah membicarakan secara internal kelembagaan. Kami memiliki standar analisis,” (Illian Deta Arta Sari kepada Kompas).

Menurut saya ICW bisa dijadikan contoh bahkan teladan tentang bagaimana sebuah lembaga advokasi membekali dirinya dengan riset, kajian, analisis dengan standar yang ketat untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memperkuat posisi tawarnya dalam mendesakkan perubahan kebijakan, dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang disampaikan Illian di awal artikel ini, hanyalah gambaran sederhana tentang prosedur kerja atau dalam bahasa manajemennya ‘standar operation procedure’ yang dipraktekan di ICW.

Walau demikian tentunya tetap saja ada resiko bahwa mereka akan menuai gugatan perdata atau pidana. Barangkali anda masih ingat bulan Oktober lalu dua penggiat ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, mendapat surat panggilan dari kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Agung. Ini berawal dari pernyataan ICW yang mempertanyakan pengelolaan uang pengganti senilai Rp 7 triliun oleh Kejaksaan Agung. Data itu sendiri sebenarnya bersumber dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.*

Demikian pula di tahun 2005, Fahmi Badoh dan beberapa kawan dipanggil polisi atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR, AM Fatwa. Hal ini berulang setahun kemudian Fahmi kembali dihadapkan tuduhan pencemaran nama baik anggota DPR lainnya, Akil Mochtar.*

* Informasi tentang gugatan pencemaran nama baik dari berita Kompas “Yang Muda, Kritis, dan Tersangka” Kompas Sabtu, 17 Oktober 2009

Dalam bentuk lain kajian ICW juga sempat mendapatkan perlawanan, misal saja bantahan yang diberikan oleh Mahkamah Agung belum lama ini terhadap hasil pemantauan ICW terkait Pemantauan Perkara Korupsi yang diputus oleh Pengadilan selama 2009. Terkait pemantauan ini ICW melansir pernyataan “BURUK RUPA WAJAH PENGADILAN : 224 terdakwa korupsi dibebaskan dan 16 koruptor di hukum percobaan pada tahun 2009”. MA menyatakan : “Menolak dan membantah tegas data yang disampaikan ICW. Bahkan secara berulang mengatakan data tersebut tidak valid” (Surat MA No. 02/S.Kel/Bua.6/Hs/I/2010). ICW pun terus melaju dengan melaporkan 106 hakim ke Komisi Yudisial terkait Vonis Bebas/Lepas Kasus Korupsi di Pengadilan Umum Sepanjang Tahun 2009

Berikut adalah kompilasi hasil riset, survey dan kajian ICW yang dipublikasikan sepanjang bulan Desember 2009 – Januari 2010. Bila tidak ada kesalahan saya mencatat total ada 12 buah, baik berupa hasil kajian, pemantauan hingga survey. Inilah penggalan kinerja hebat 22 penggiatnya, yang rata-rata lulusan UGM, ITB, UNS, Undip, dan UNJ. Mereka bekerja dengan honorarium Rp 1,5 juta-Rp 5,5 juta per bulan. “Yang Muda, Kritis dan Tersangka” demikian Kompas menuliskannya. Catatan menarik lainnya banyak aktifis ICW juga adalah penulis artikel opini yang produktif di media massa diantaranya Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, Febri Diansyah dan tentunya Danang Widoyoko.

Salute!!!!

Data Riset dan Kajian ICW yang dipublikasikan sepanjang Desember 2009 – Januari 2010 :

link-link selengkapnya silah kunjung
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/01/hasil-hasil-riset-investigasi-dan.html

Outlook Pemberantasan Korupsi Bidang Penegakan Hukum Tahun 2010  : Macan Ompong Pemberantasan Korupsi


Politik Pelemahan KPK di Era Presiden SBY

Pemantuan Penanganan Perkara Korupsi yang Ditangani Kejaksaan - Trend Korupsi Daerah : Rp. 215.57 Miliar Dana Bansos Dikorupsi

Pemantauan Perkara Korupsi yang diputus oleh Pengadilan selama 2009 - BURUK RUPA WAJAH PENGADILAN : 224 terdakwa korupsi dibebaskan dan 16 koruptor di hukum percobaan pada tahun 2009

Public Accountability Review – Indonesia Corruption Watch ”KAJIAN POTENSI-POTENSI KORUPSI PILKADA”

Public Accountability Report : Pola Korupsi Dana Alokasi Khusus Sektor Pendidikan

Hasil Survey CRC (Citizen Report Card) ICW, 2009 : Rumah Sakit Belum Berpihak Pada Pasien Miskin

Hasil Survey CRC (Citizen Report Card) ICW, 2009 : Studi Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)


Laporan Penyimpangan Pengelolaan Listrik Pada PLN

Laporan Dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Sisa Dana KBRI Bangkok Tahun Anggaran 2008



Daftar Kasus Korupsi – Perbankan yang menarik Perhatian Publik

link-link selengkapnya silah kunjung
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/01/hasil-hasil-riset-investigasi-dan.html

;;