Oleh : Ignatius Mahendra *


Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan pengungsi sebagai seseorang yang berada di luar negara mereka karena ketakutan mendasar terhadap adanya presekusi, sementara pencari suaka adalah mereka yang belum diklasifikasikan sebagai pengungsi. Terdapat lima dasar untuk meminta perlindungan: presekusi berdasarkan atas ras, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu atau pandangan politik. Orang yang lari dari gejolak politik, kelaparan ataupun bencana alam tidak dapat meminta status pengungsi.

Di Indonesia menurut data yang dikeluarkan oleh International Organization for Migration (IOM) terdapat sekitar 2.000 pengungsi atau pencari suaka. Sementara United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sampai tanggal 26 Oktober 2009 menyatakan bahwa terdapat sekitar 2.107 orang pengungsi terdaftar oleh UNHCR. Para pengungsi dan pencari suaka tersebut berada di berbagai rumah tahanan, penjara ataupun perkampungan pengungsi. Kebanyakan dari mereka berasal dari Afganistan, Irak, Sri Lanka dan Burma. Kondisi mereka dalam penahanan di Indonesia secara umum sangatlah buruk. Tempat tinggal mereka di bawah standar kesehatan, tidak aman, terisolasi dan sangat tidak sesuai untuk anak-anak.

Para pengungsi dan pencari suaka tersebut tidak memiliki akses untuk pendidikan, makanan yang layak, layanan kesehatan dan air bersih. Mereka menderita kekurangan gizi, depresi, kecemasan, penyakit kulit, muntah-muntah dan diare. Mereka juga menjadi sasaran kekerasan dari otoritas Indonesia. Pemukulan biasa terjadi setelah ada pengungsi atau pencari suaka yang lari dari tempat tahanan. Penganiayaan tersebut dimaknai sebagai hukuman kolektif terhadap para pencari suaka atau pengungsi yang masih berada di tempat tahanan.

Pemerintah Indonesia sendiri belum menandatangani Konvensi PBB Tentang Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi tahun 1967. Walaupun kemudian Pemerintah Indonesia sendiri telah memasukkan konvensi dan protokol tersebut dalam daftar dua belas instrumen hukum internasional yang akan diratifikasi pada periode tahun 2004 hingga 2009. Kondisi ini membuat penanganan masalah pengungsi ataupun pencari suaka di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara itu perspektif yang berkembang baik di Departemen Luar Negeri, kantor Imigrasi Indonesia dan juga media massa justru melihat para pengungsi ataupun pencari suaka sebagai imigran gelap yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen.

Kasus yang cukup menjadi perhatian adalah perjuangan pengungsi Tamil yang ingin menuju Australia. Australia menjadi tujuan utama dari para pengungsi karena Australia telah menandatangani Konvensi PBB tentang pengungsi dan dilihat sebagai negara yang mampu memberikan kesejahteraan, kedamaian dan demokrasi bagi para pengungsi. Di tengah perairan internasional mereka dicegat oleh Angkatan Laut Indonesia dan dipaksa bersandar di Pelabuhan Merak. Hal tersebut terjadi setelah PM Australia, Kevin Rudd, secara langsung menelpon Presiden Indonesia, SBY, meminta Indonesia untuk menahan kapal tersebut.

Mereka bertahan sekitar 7 bulan di Pelabuhan Merak hingga akhirnya dipaksa pindah ke Rumah Detensi Tanjung Pinang. Sejak mereka berada di Pelabuhan Merak, koalisi untuk pengungsi yang diinisiasi oleh PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja), Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta serta YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) membangun solidaritas untuk para pengungsi. Dibantu oleh gerakan-gerakan rakyat dari Australia, Selandia Baru, Malaysia, Philipina, Kanada, Inggris dan berbagai negara lainnya.

Selama berada di Pelabuhan Merak, para pengungsi itu mengalami penaniayaan, intimidasi dan juga bentuk-bentuk penindasan lainnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh IOM Indonesia dan Pemerintah Indonesia (baik Angkatan Laut, Departemen Luar Negeri maupun Imigrasi). Sementara itu hingga sekarang UNHCR Indonesia bertindak sangat lamban dan sering kali ingkar janji terhadap para pengungsi. Satu kejadian yang berakibat fatal adalah kematian salah satu pengungsi bernama George Jacob Samuel Christin (29 tahun) pada tanggal 23 Desember 2009.

Pada tanggal 22 Desember, Jacob mulai muntah darah, namun IOM menolak memberikan perhatian medis padanya. Baru pada tanggal 23 Desember 2009 sekitar pukul 10.00 ketika dia mulai kehilangan penglihatannya, sebuah ambulan dipanggil oleh personel angkatan laut. Namun ambulan tersebut baru tiba 4 jam kemudian. Setelah pemeriksaan medis, Jacob dilepas dari rumah sakit pada pukul 17.30 meskipun dia tidak dapat berdiri ataupun berjalan. Ini karena IOM tidak bersedia membayar biaya medisnya untuk tinggal di rumah sakit. IOM menyatakan tidak memiliki dana untuk melakukan hal tersebut. Beberapa jam setelahnya Jacob ditahan dan lagi-lagi muntah darah dan beberapa bagian tubuhnya yang tidak teridentifikasi terlepas. IOM tetap menolak untuk membawa Jacob ke rumah sakit dimana akhirnya Jacob memasuki tahapan epilepsi dan meninggal. Hanya pada saat itu ambulan datang, tapi itu sangat terlambat bagi Jacob.

Lepas dari Pelabuhan Merak, para pengungsi dipindahkan ke Pusat Penahanan di Tanjung Pinang. Meskipun mereka bukan penjahat, tapi pada dasarnya mereka dikurung di dalam penjara yang didanai oleh uang dari rakyat Australia. Lebih dari 45 orang dipenjarakan di dalam sel berukuran 18,25m x 6m, termasuk tiga toilet di dalamnya. Perempuan dan anak-anak dipisahkan dari suami dan ayah mereka. Hal ini menyebabkan kesedihan bagi banyak keluarga karena mereka tidak dapat berkomunikasi satu sama lain. Bahkan perempuan dan anak-anak ditahan di dalam sel selama 24 jam sehari seperti semua laki-laki dewasa. Tidak ada tempat bermain ataupun fasilitas-fasilitas yang layak bagi para ibu dan anak. Kondisi seperti itu akan memberikan dampak-dampak psikologis dan kesehatan mental jangka panjang. Telah terdapat orang-orang yang menderita depresi dan gelisah. Mereka juga meragukan kualitas air, yang dilaporkan berwarna kekuning-kuningan, dan tidak nyamannya air untuk toilet, mandi, dan cuci.

Kondisi yang memunculkan pengungsi bermacam-macam namun faktor dominannya adalah imperialisme. Eksploitasi imperialis terhadap negara-negara dunia ketiga menyebabkan kehancuran ekonomi dan politik. Di tengah ketiadaan gerakan demokratis dan sosialis, kehancuran tersebut didorong untuk menjadi pertentangan rasialis, etnis dan agama yang mendorong sekelompok masyarakat tertentu untuk mengungsi. Sementara itu juga kebijakan devide et impera negara-negara kolonial pada masa penjajahan juga menimbulkan munculnya gelombang pengungsi. Terutama berkaitan dengan penentuan semena-mena perbatasan negara-negara bekas jajahan. Seperti contohnya Inggris membagi dua tanah Palestina untuk pendirian Negara Zionis Israel dan Arab-Palestina. Kasus yang paling jelas saat ini adalah gelombang pengungsi dari Irak dan Afganistan.

Pada bulan April 2008, menurut perkiraan UNHCR terhadap sekitar lebih dari 4,7 juta rakyat Irak yang mengungsi. Sekitar 2,7 juta mengungsi di dalam Irak dan 2 juta di negara-negara sekitarnya. Gelombang besar pengungsi tersebut tidak terlepaskan dari “War on Terror” yang dilancarkan oleh Imperialis AS. Perang yang bertujuan untuk memperkuat dominasi militer dan politik AS di Timur Tengah dan seluruh dunia.

Dalam jaman kapitalisme, tidak mengherankan jika semua hal dihitung dari uang. Bahkan munculnya pengungsi juga memunculkan bisnis pengungsi. Diperkirakan setiap tahun terdapat industri penyelundupan manusia sebesar 10 miliar USD. Untuk melakukan perjalanan ke Australia dibutuhkan antara 3.800 USD hingga 40.000 USD tergantung dari jarak dan kualitas transportasi. Namun bukan hanya bisnis penyelundupan manusia yang terjadi. Ditahannya pengungsi Tamil oleh Pemerintah Indonesia, tidak terlepas dari konsepsi yang disebut dengan “Indonesia Solution.” Konsepsi ini adalah konsepsi dari Pemerintah Australia, seperti yang pernah mereka terapkan sebelumnya, yaitu “Pacific Solution.” Dimana untuk mengurangi jumlah pengungsi yang berdatangan ke Australia maka Australia akan mendanai negara-negara di sekelilingnya untuk berfungsi sebagai “benteng” atau “penjara” bagi para pengungsi yang bergerak ke Australia.

Jutaan dollar Australia disalurkan baik ke IOM maupun Pemerintah Indonesia dengan tujuan utama adalah menghentikan laju pengungsi yang bergerak ke Australia. Banyak media di Australia mengabarkan bahwa kesepakatan tersebut bernilai 50 juta AUD. Ini adalah paket bantuan Australia, namun tidak termasuk bantuan angkatan laut untuk mengejar perahu pencari suaka di perairan Indonesia. Australia sendiri telah mengeluarkan 12 juta AUD untuk pembangunan dan perbaikan tempat penahanan, termasuk yang berada di Tanjung Pinang, serta menyediakan fasilitas kesehatan dan genset di tempat penahanan.

Selain itu 7,9 juta AUD telah digelontorkan untuk manajemen pengaturan perbatasan, termasuk teknologi sidik jari dan program pendidikan untuk pegawai-pegawai Indonesia. Sementara itu Australia menyediakan 18 juta AUD setiap tahun kepada Indonesia untuk memperbaiki “manajemen migrasi dan keamanan perbatasan.” Di luar itu masih terdapat dana-dana lain seperti 24 juta AUD yang diberikan kepada Polisi Federal Australia serta bagian Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan untuk menempatkan orang-orang mereka di berbagai negara termasuk juga Indonesia.

Persoalan pengungsi ini telah menjadi komoditas ekonomi maupun politik oleh berbagai rejim borjuasi yang berkuasa di dunia. Begitu banyak uang yang mengalir tidak mengherankan jika kemudian pemerintah Indonesia terus menunda-nunda ratifikasi Konvensi PBB tentang Pengungsi. Karena ratifikasi konvensi tersebut berarti Indonesia harus bertanggung jawab atas pengungsi yang berada di Indonesia. Sementara itu di Australia, Perancis dan berbagai negara yang lain kelompok sayap kanan menggunakan isu pengungsi ataupun rasialisme untuk mengalihkan perhatian dari persoalan krisis serta menyalahkan para imigran atas krisis yang terjadi. Sehingga kelompok sayap kanan tersebut dapat mengumpulkan dukungan untuk berkuasa. Pembangunan solidaritas untuk pengungsi adalah bagian dari perjuangan membangun solidaritas internasional untuk melawan Imperialisme.


* Penulis adalah anggota Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Pencari Suaka dan Pengungsi, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment