Oleh : Hadi Purnomo*


Setiap tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, ideologi dan dasar negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini. Tanggal bersejarah ini diambil ketika waktu itu pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dalam Sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam pidatonya Soekarno mengusulkan Pancasila yang terdiri dari:
Pertama, Kebangsaan Indonesia
Kedua, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Ketiga, Mufakat atau Demokrasi
Keempat, Kesejahteraan Sosial
Kelima, Ketuhanan yang berkebudayaan (tidak egoisme dalam beragama)

Usulan rumusan Pancasila tersebut diajukan secara tertulis yang nantinya ditetapkan sebagai dasar negara. Dari kelima sila tersebut kemudian Soekarno memberikan pilihan lain dengan menyederhanakannya lagi menjadi Trisila yaitu (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, (3) Ketuhanan.

Ketiga substansi Trisila tersebut hanya bisa dilakukan dengan bergotong-royong atau persatuan dan kebersamaan untuk mewujudkannya. Maka atas dasar semangat untuk bersama-sama merdeka dan melawan penjajahan, Pancasila ditetapkan sebagai ideologi dan dasar negara kita.

Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila yang telah disempurnakan itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan dipilihlah burung Garuda (burung dalam mitologi Hindu) sebagai simbolnya.

Melihat penggalan sejarah lahirnya Pancasila jelas membuktikan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini untuk membebaskan rakyat dari belenggu penjajahan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak berkeadilan. Maka dibangunlah negara yang melindungi dan menjunjung tinggi kedaulatan di tangan rakyat atas dasar sosio-demokrasi yang ber-Ketuhanan. Tetapi dalam perjalanannya Pancasila hanya mampu diucapkan dan dihafal tetapi miskin dalam kenyataannya. Kita tentu masih ingat peristiwa tragedi pelanggaran HAM di tahun 1965 dimana jutaan rakyat dipenjara, diculik dan dibunuh tanpa adanya pengadilan. Pada Mei 1998 ketika kaum intelektual muda menggoyang parlemen dan memaksa pemerintah otoriter Soeharto, puluhan aktivis hilang diculik dan sampai kini belum jelas apakah mereka hidup ataukah sudah mati. Lantas apakah hal tersebut masih bisa dianggap berperikemanusiaan yang adil dan beradab?

Sudah lebih dari setengah abad bangsa ini telah memproklamirkan kemerdekaannya, tetapi masih kita temui juga dimana-mana tangisan korban-korban penggusuran hanya karena mereka berjualan di pinggir jalan sebagai upaya untuk bertahan dan berjuang untuk tetap bisa hidup di tengah ketidakpedulian negara terhadap nasib rakyatnya. Begitu pula dengan para petani yang berjuang mempertahankan tanahnya dari himpitan arus industrialisasi. Nasib serupa dialami oleh buruh kontrak yang lebih mirip disebut sebagai budak di tanah kelahirannya sendiri. Apakah ini cerminan praktek Pancasila yang selama ini diagung-agungkan oleh para pendiri bangsa ini? Di manakah letak Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Semua itu tak lebih dari mantra-mantra yang mengilusi rakyat agar terbuai oleh sila-sila yang hanya bisa diucapkan tapi takkan pernah bisa dilaksanakan.

Sungguh ironis gambaran negara ini. Lihatlah lumpur Lapindo Sidoarjo sudah empat tahun banyak rakyat yang belum jelas nasibnya hanya karena rumah mereka tidak memenuhi persyaratan-persyaratan administratif untuk mendapat ganti rugi. Belum lagi ancaman bagi rakyat Jawa Timur akan tenggelamnya areal ini ketika diperkirakan lumpur Lapindo ini bisa terus keluar sampai 20 tahun ke depan. Sementara itu orang yang harusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini sama sekali tak tersentuh hukum hanya karena ia ada dalam lingkaran kekuasaan. Kalau sudah begini bukan lagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melainkan keadilan sosial bagi yang berduit atau kaum borjuasi.

Mungkin di alam sana para pendiri bangsa ini sedang menangisi masa depan bangsa ini yang semakin suram, terjauhkan dari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara yang anti penjajahan. Negara yang berkerakyatan telah dirubah sedemikian rupa menjadi negara liberalisme. Tak heran hukum-hukum dan norma-norma yang berlaku juga liberal. Sepatutnya kondisi ini semakin menguntungkan para pemilik modal/kapital karena dengan mengarahkan negara dalam pusaran pasar bebas berarti semakin mempercepat proses akumulasi modal mereka dan itu berarti mengantarkan kembalinya penjajah di negeri ini dan rakyat akan semakin dimiskinkan, terhisap dan terpinggirkan di tanah airnya sendiri.

Tentu saja kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, semua rakyat yang tertindas harus dibangunkan dari mimpi panjang mereka tentang negara yang merdeka dan berkedaulatan. Karena penjajah atau kompeni (company/perusahaan) ternyata tidak betul-betul telah pergi. Yang terjadi justru sebaliknya, modal-modal asing semakin menggurita dan menghisap. Sudah saatnya kondisi ini harus dihentikan atau kalau tidak anak cucu kita hanya bisa mendengar dongeng tentang Indonesia yang kaya raya, rakyatnya sejahtera sementara kenyataannya tanpa sadar negeri ini telah dijajah kembali oleh modal asing. Tentu kita bukanlah bangsa yang pelupa atau bangsa yang mudah menyerah dan menerima nasibnya begitu saja. Oleh karena itu ideologi Pancasila harus dikembalikan sebagai dasar negara sebuah cita-cita luhur para pendiri bangsa ini dalam melawan penjajahan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.

Pancasila takkan berarti ketika hanya diucap bagai lafal-lafal mantra-mantra sakti melainkan untuk diperjuangkan agar dilaksanakan dalam sistem kehidupan berkebangsaan karena sejatinya ideologi Pancasila adalah ideologi gotong-royong yang anti kapitalisme (pemilik modal) yang menghisap.


* Penulis adalah Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan - Surabaya, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Timur.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment