Oleh : Wanma Yetty*


Pada bulan Mei ini, pemerintah melalui BPS akan melakukan sensus penduduk. Sensus penduduk kali ini merupakan sensus penduduk yang keenam. Sensus-sensus sebelumnya diselenggarakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan 2000.

Sensus penduduk 2010 yang dilaksanakan serentak selama bulan Mei di seluruh Indonesia ini, menurut Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan menghabiskan dana sebesar Rp 3,3 Triliun. Pada tanggal 31 Mei 2010, nantinya akan dilakukan pembaharuan hasil pencacahan secara serempak dengan mencatat kejadian kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk yang terjadi selama bulan Sensus dan menyisir serta mencatat penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap (homeless). (Kompas.com, 1 Mei 2010)

Tentunya data-data mutakhir yang dihasilkan dari Sensus Penduduk 2010 ini bisa menjadi dasar untuk mendukung program-program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa program pemerintah yang kita tahu seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan yang lainnya diharapkan akan berimbas secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan ketika data-data mutakhir tersebut dapat dihasilkan dari Sensus Penduduk 2010.

Masyarakat bahkan telah diingatkan beberapa kali oleh pemerintah atau oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyukseskan Sensus Penduduk 2010 ini. Kepala BPS Rusman Heriawan mengingatkan adanya kerugian-kerugian yang akan diderita oleh masyarakat jika tidak mengisi sensus. Kerugian-kerugian tersebut adalah tidak akan terekamnya secara baik bagi masyarakat yang tidak mengisi sensus, sehingga tidak terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini akan menyebabkan penduduk tersebut tidak akan diketahui apakah masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan atau tidak, apakah sudah seharusnya pensiun atau tidak. Yang lain adalah tidak akan terakomodirnya nama-nama yang tidak terdata dalam Sensus Penduduk 2010 ke dalam penerima bantuan pemerintah.


Orang Hilang

Telah disebutkan bahwa Sensus Penduduk ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. Namun bagaimana dengan nasib orang-orang yang masih hilang hingga saat ini?

Hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri bagi keluarga korban penghilangan paksa. Beberapa kali, keluarga korban penghilangan paksa terbentur dengan masalah administrasi kependudukan di wilayahnya masing-masing. Sebut saja contohnya Sipon (istri Wiji Thukul), yang mengalami hambatan ketika ingin melakukan aplikasi kredit komputer. Pihak toko tetap berkeras bahwa dibutuhkan identitas suami (Wiji Thukul) dan status Sipon saat ini (janda atau tidak).

Sementara kita tahu bahwa perihal kasus penghilangan paksa menjadi permasalahan yang berimplikasi langsung kepada keluarga korban. Masalah status keluarga menjadi salah satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan hingga kini. Kasus penghilangan paksa merupakan kasus pelanggaran HAM yang masih berkelanjutan, selama korban penghilangan paksa belum ditemukan. Artinya korban penghilangan paksa tidak bisa dianggap telah meninggal selama jasadnya belum ditemukan. Korban penghilangan paksa harus dinyatakan masih hidup dan dianggap masih disekap di suatu tempat oleh para penculiknya.

Karena masalah inilah maka status orang hilang tidak bisa dinyatakan telah meninggal. Namun beberapa kali, status tersebut menjadi kendala ketika keluarga korban penghilangan paksa mencoba mengurus sesuatu yang berhubungan dengan administrasi kependudukan. Berlarut-larutnya penuntasan kasus penghilangan paksa, jelas akan mempengaruhi kondisi keluarga korban penghilangan paksa. Status perkawinan dan persoalan administrasi kependudukan hanya menjadi salah satu contoh kecil yang dialami oleh keluarga korban penghilangan paksa.

Apakah orang-orang yang masih hilang hingga saat ini akan didata dalam Sensus Penduduk 2010? Ini jelas menjadi pertanyaan besar yang seharusnya segera dijawab oleh pemerintah. Penuntasan kasus penghilangan paksa dan pengungkapan kebenaran akan kasus tersebut menjadi satu-satunya solusi untuk mengakhiri kebimbangan yang selama ini dialami oleh para keluarga korban penghilangan paksa.

Penuntasan kasus penghilangan paksa tentunya juga akan memperjelas nasib dari korban itu sendiri. Keinginan para keluarga korban penghilangan paksa pun sebenarnya sederhana untuk saat ini. Mereka hanya ingin mengetahui nasib keluarganya yang masih hilang. Jika mereka masih hidup, kembalikan mereka dan jika sudah meninggal, tunjukkan di mana makamnya.


* Penulis adalah Sekretaris Umum Federasi IKOHI, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment