Oleh : Fredy Wansyah*


Bahasa bukanlah suatu bagian yang terlepas dari tindakan keseharian manusia. Bahasa merupakan media komunikasi antar manusia lainnya. Media tersebut berfungsi menyampaikan ide dan segala pikiran untuk dipahami orang lain.

Mendasari pentingnya bahasa, sejak awal berdirinya Negara Indonesia selalu menyoroti kebahasaan sebagai bagian dari tindakan politik. Di awal pembentukan Negara Indonesia, misalnya, telah diawali dengan pengikraran Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan rakyat di seluruh nusantara dalam menyikapi politik bahasa terhadap situasi internasional. Setelah kemerdekaan, pun bahasa sering menjadi “permainan politik” di tatanan politik praktis.

Di masa orde baru, eufemisme merupakan warna tindak tutur bahasa Masyarakat Indonesia yang dikendalikan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena sikap pemerintah pada masa itu mencoba mencitrakan diri melalui bahasa, sehingga kendali bahasa pun dilakukan pemerintah dari berbagai kesempatan yang dimiliki pemerintah. Misalnya, tata penamaan “Lembaga Pemasyarakatan” yang digunakan sebagai pemaknaan terhadap penjara bagi orang-orang yang melanggar hukum. Eufemisme merupakan perilaku menghaluskan bahasa dengan melupakan makna dan rujukan yang sebenarnya demi tujuan dan maksud tertentu.

Belakangan ini gejala-gejala perdebatan ranah bahasa seperti itu muncul kembali. Diawali oleh “pengikraran” para pemuka lintas agama yang membeberkan dan menyatakan kebohongan publik yang dilakukan presiden. Presiden dianggap melakukan kebohongan publik karena dianggap tidak berbuat sejujur-jujurnya.

Presiden dan beberapa orang yang berada pada pihak pemerintah pun seakan panik atas sebutan “kebohongan publik” yang ditujukan kepada presiden sebagai pelayan publik. Penggunaan istilah itu dianggap kurang tepat dan dinilai kurang etis. Di satu sisi, presiden menganggap bahwa dirinya tidak melakukan kebohongan dan telah menjalankan tugas seperti apa adanya, maka muncullah berbagai reaksi politis. Reaksi politis tersebut dilakukan melalui dua cara: Pertama, kritik atas pemakaian istilah. Kedua, pendekatan personal terhadap pemuka lintas agama tersebut.

Bila dipahami secara kebahasaan, kata kebohongan berarti perbuatan yang berkenaan dengan tidak jujur, tidak benar adanya, dan tidak sesuai kenyataan. Pemaknaan itu diambil melalui proses morfologis. “Kebohongan” berasal dari kata “bohong” dan dibubuhi imbuhan “ke-an.” Imbuhan “ke-an” menyatakan kejadian/peristiwa (misal: kecepatan), terlalu (misal: kelonggaran), dan bersifat (misal: kemunafikan). Sedangkan pemaknaan dalam KKBI kata “kebohongan” berarti ‘tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta,’ ‘bukan yang sebenarnya: palsu.’ Seperti pernyataan yang telah disampaikan oleh Hasan Albana melalui suatu mediasi, bahwa tudingan yang tepat sebenarnya adalah kebohongan SBY, bukan kebohongan publik.

Pada tatanan kognitif kebahasaan, kebohongan publik dimaksudkan untuk menyebut tindakan berbohong yang dilakukan oleh presiden kepada publik. Jika ditelisik dari aspek ini, pemerintah melakukan reaksi politis tersebut, salah satu tujuan, ingin mencitrakan diri melalui politisasi kata. Politisasi kata ini merupakan pembersihan kata yang bermakna (konotasi) buruk, sebab kata “bohong” mengandung konotasi yang buruk dan tidak beradab dalam konteks budaya ke-Indonesiaan. Bahkan, tujuan seperti itu dikuatkan pula dengan tindakan pemerintah selama ini yang sering mencitrakan diri melalui politik pencitraan.

Jadi, upaya-upaya politisasi kata dalam politik bahasa sangat perlu diwaspadai masyarakat. Politik bahasa bukan lagi semata arena pertarungan antar bahasa, melainkan bisa terjadi dalam suatu bahasa yang mempertarungkan kata/istilah demi pencapaian dan tujuan orang-orang maupun golongan tertentu. Dapat dipandang lebih luas lagi, bahwa bahasa saat ini bukan hanya media komunikasi semata. Seperti pandangan Norman Fairclough, menyatakan bahasa pada ranah wacana mengandung praktik-praktik kekuasaan. Oleh karena itu, selain memahami secara kebahasaan yang luas, memahami makna suatu kata perlu juga ditelisik siapa penuturnya.


* Penulis adalah Mahasiswa Sastra Indonesia Unpad, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment