Oleh : Rizky Pratama Putra*


“…agama berdasarkan sama rata sama rasa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa hak persamaan untuk segenap manusia dalam dunia tentang pergaulan hidup, tinggi dan hinanya manusia hanya tergantung atas budi kemanusiaannya.” (Haji Misbach)

Membungkus keberagaman hari ini sama sukarnya dengan menegakkan benang basah. Di tengah pemandangan bersahaja tentang keharmonisan sebuah kehidupan bernegara, ada fakta lain bahwa masyarakat Indonesia menjadi sangat mudah terbakar terutama jika menyangkut perbedaan suku dan agama. Lihat saja nasib para jamaah Jamaah Ahmadiyah yang masih dihantui teror psikologis dan ancaman fisik, pelarangan berdirinya gereja dan rumah ibadah kelompok minoritas adalah serentetan peristiwa yang melukai kebhinekaaan.

Secara umum peristiwa tersebut tersirat keberagaman yang menjadi tantangan utama berjalannya negara ini. Secara falsafah yang telah disepakati bersama dalam ideologi bersama, Pancasila. Bagaimana ragamnya suku, agama, maupun ras diakui di negara ini, dan seharusnya menjadi sebuah kekayaan nasional, bukan permasalahan nasional. Negara yang harusnya menjadi pamong Pancasila justru menjadikannya senjata ampuh untuk memberangus keberagaman itu sendiri, khususnya menjadi pemukul utama bagi musuh rejim yang berkuasa.

Kemandulan nilai-nilai luhur tersebut akibat dari kesemrawutan sejarah negeri ini. Pemahaman masyarakat adalah sebuah pemaknaan terpenggal dari sebuah cerita kusut yang hadir berbeda di setiap era dan rezim. Memaknai Pancasila akhirnya menjadi sebuah pengkultusan atas sebuah ideologi. Hal ini tak ubahnya mengajak masyarakat untuk memahami Pancasila adalah butir demi butir, sila demi sila, bukan sebuah penghayatan dari karakter bangsa.


Negara Terbiasa Mengangkangi Perbedaan

Gagalnya negara dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan sepanjang sejarah pasca kemerdekaan bagi para kelompok minoritas menjadikan pola-pola keberulangan terus berlangsung. Peristiwa yang terjadi saat ini bukanlah hal yang baru. Negara seperti sudah terbiasa melakukan upaya kasar dengan membakar sentimen suku dan agama rakyatnya.

Peristiwa pelarangan Masyumi sebagai sebuah organisasi oleh Rejim Soekarno menjadi gambaran besar peristiwa pengangkangan terhadap keberagaman. Rejim Soeharto adalah penghutang terbesar dalam pertanggungjawabannya melakukan pelbagai pelanggaran HAM yang mengatasnamakan Pancasila sebagai pemberangus organisasi politik anti-pemerintahnya dalam bingkai memelihara kesatuan dan persatuan nasional. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dan Peristiwa Talangsari 1989 merupakan luka lama yang masih belum disembuhkan dengan keadilan hingga saat ini.

Negara menciptakan bahasa lain dalam memaknai Pancasila, bahwa setiap penentang dan para aktivis pro-perubahan dilabeli separatis. Lalu kemudian memberangus dan meredamnya atas nama Pancasila. Aceh dilabel separatis, Papua dilabel separatis hanya karena mereka menuntut keadilan dari tanah mereka sendiri. Politik Pancasila menjadi kekasaran negara dalam melakukan represivitas terhadap pembangkang rezim. Tanpa sebuah keadilan maka keberlanjutan dari sebuah pelaksanaan kekerasan akan terus mengakar di negeri ini.

Hal inilah yang tercermin begitu kuat pada kondisi memaknai keberagaman akhir-akhir ini. Tak pelak sebuah kontrol ideologi melulu secara subyektif. Pelaksanaan jauh dari kesepakatan. Jika di masa lalu kelakuan negara identik sebagai pelaku utama dari pemberangusan keberagaman, maka saat ini negara justru “memfasilitasi” masyarakat untuk saling bertikai. Negara adalah percik api yang membakar masyarakat yang sangat kering dalam menyikapi problem keberagaman.

Lahirnya kelompok-kelompok fundamentalis di satu sisi memang merupakan sebuah tanggung jawab negara memfasilitasi hak sosial politik warga negaranya, tapi di sisi lain negara juga gagal menjamin perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dimulai dari insiden Monas, kekerasan demi kekerasan terhadap mereka yang berbeda keyakinan acap kali menjadi berita utama yang memenuhi ruang berita. Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjadi label alasan kebangkitan kelompok-kelompok itu. Belum lagi penolakan dan penyerangan gereja seperti yang terjadi pada GKI Yasmin di Bogor, HKBP Mustika Jaya – Bekasi oleh kelompok ormas berjubah agama. Seperti sebelumnya, kelompok minoritas justru menjadi kelompok yang disudutkan.


Jurang Itu Semakin Lebar

Rentannya masyarakat Indonesia menghadapi isu-isu rasial, menjadi kekuatan tersendiri bagi penguasa untuk menjadikan mereka sebagai garda terdepan melindungi kekuasaan. Memelihara perbedaan sebagai sebuah jalan pintas, menjadi sangat efektif. Masyarakat yang tidak pernah menjadi subyek, tapi melulu menjadi obyek sebuah kebijakan sangat mudah diperdaya. Akhirnya akar permasalahan dengan apik bersembunyi dalam lingkar kekuasaan, karena tanpa sadar hal tersebut berasal dari negara itu sendiri.

Akses menuju persamaan dalam perbedaan dipersulit dengan instrumen peraturan yang juga mendiskriminasi kelompok minoritas. Pada kasus Ahmadiyah misalnya, penerbitan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari tiga institusi negara, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kejaksaan Agung menjadi payung rusak upaya negara melindungi keberagaman di tanah air. Surat yang berisi untuk menganjurkan Ahmadiyah untuk menghentikan siar keyakinan serta aktivitas keagamaan adalah pertentangan secara nyata terhadap hak atas berkeyakinan secara umum yang diakui dalam UUD 1945 pasal 29 dan UU 11/2005 mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hadirnya SKB ini menjadi teror baru bagi kelompok JAI yang semakin disudutkan dan mendapat tempat paling minimalis dalam skala perlindungan negara.

Di tempat lain, mereka yang berupaya untuk beribadah sesuai dengan keyakinan harus mendapat penolakan berdirinya rumah ibadah. Penolakan ini bukan tanpa alasan, kehadiran pemerintah sebagai penengah dan penjamin sebuah keharmonisan bernegara justru tidak pada tempatnya. Pendirian rumah ibadah para kelompok minoritas kerap mendapat kesulitan izin untuk berdiri. Sebuah alasan yang irasional sebenarnya jika memang kita (masih) percaya bahwa hari ini Indonesia sudah lepas dari penjajahan dan berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka. Hal inilah yang menjadi bayangan gelap bagi kaum minoritas untuk terus beribadah.


Keadilan Atributif Dalam Keberagaman

Beragama, berkeyakinan, dan memiliki sebuah paham adalah berdiri melampaui relasi individu. Hal tersebut menjadi sebuah pondasi dari yang paling hak selain kehidupan itu sendiri. Keberadaannya merupakan bagian dari melestarikan kehidupan dan kemampuan untuk berinteraksi secara privat kepada apa yang diyakininya. Secara sosiologis sebenarnya keadaan ini adalah bagian terpisahkan dari sebuah hubungan antar individu, tapi menjadi satu bagian penting untuk saling memahami.

Penindasan tidak langsung kelompok mayoritas terhadap minoritasnya. Peraturan Daerah di beberapa tempat yang mengadopsi sistem syariah di beberapa kota dan kebupaten di tanah air misalnya, semakin merusak tata keharmonisan bangsa. Akhirnya kemudian mempersempit pertemuan secara kultural dan melebarkan jurang perbedaan. Atas nama keteraturan dan ketertiban kemudian Perda Syariah tumbuh subur di atas bumi yang begitu bhinneka.

Nilai-nilai demokrasi kemudian direduksi oleh semangat penghargaan dan pemenuhan atas mayoritas. Tanpa kita sadari bahwa di negara yang sudah merdeka, dan mengakui keberagaman justru menegasikan adanya perbedaan. Jika sudah begini maka sesungguhnya kemerdekaan itu sendiri menjadi begitu sempit. Keberagaman hanya menjadi formalitas dalam sebuah keadilan yang atributif. Mereka yang sedikit hanya mendapat sebuah pengakuan, penghargaan, dan perlindungan sesuai porsinya.

Intervensi negara dalam menyikapi permasalahan keberagaman saat ini pun akhirnya tidak pada tempatnya. Tumpang-tindihnya peraturan disusul oleh tumpang-tindihnya tanggung jawab. Negara seolah gamang dalam menyelesaikan problem keberagaman.

Aturan yang melarang wanita keluar malam, berpakaian islami, atau mengharuskan seorang calon PNS Pemerintah Daerah untuk bisa baca-tulis Al Quran adalah sebuah pengindetifikasian bagi sebuah kelompok yang mungkin bisa menyebabkan konflik terbuka secara horisontal. Selain tidak sesuai dengan UU 32/2004 pasal 10 ayat 3 dimana pemerintah yang mengatur tentang Otonomi Daerah, disebutkan daerah diijinkan untuk mengelola kewenangan daerahnya kecuali enam hal, yakni politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Di sisi lain peluang untuk mengancam secara psikologis bagi minoritas tercipta.

Tidak hanya itu, pemerintah kemudian melibatkan aparat TNI dalam menyelesaikan problem keberagaman di tanah air. Dalam kasus Ahmadiyah, TNI melakukan operasi sajadah. Mereka mengintimidasi, melakukan teror secara psikologis terhadap JAI untuk “kembali” dan bertobat dari Ahmadiyah. Keterlibatan militer dalam penyelesaian konflik keberagaman juga menjadi tanda tanya besar, apakah begitu peliknya masalah keberagaman serta begitu tidak mampunya pemerintah dalam menyelesaikan konflik tersebut, sehingga TNI harus turun langsung karena problem ini sudah menjadi ancaman bagi keamanan nasional?

Keberagaman hari ini adalah sebuah fenomena kegagalan negara dalam merawat sebuah ideologi. Pancasila hanya menjadi sebuah atribut pelengkap di setiap ruang institusi formal negara. Pancasila hari ini masih terbingkai apik tanpa makna sebagai sebuah hiasan dinding. Sebuah keadaan akan keringnya sebuah keadilan di negara ini, sebuah keadilan bagi setiap perbedaan. Lalu ternyata kita baru sadar bahwa sudah sejak lama ternyata ada saat ketika Pancasila (tiba – tiba) hilang, yang hingga hari ini masih terus berlangsung.


* Penulis tergabung dalam Sahabat Munir, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).
Sumber: PrakarsaRakyat

0 Comments:

Post a Comment