Berikut di bawah ini bisa disimak kumpulan berita atau tulisan tentang seluk-beluk pemilihan presiden 2009, yang diambil dari berbagai sumber, Di samping disajikan di berbagai milis, kumpulan-kumpulan berita ini juga terus bisa dibaca selanjutnya dalam website http://umarsaid.free.fr/


* * * ==== * * * =====


Kubu Mega Serahkan Bukti Pelanggaran Pemilu


Selasa, 28 Juli 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto hari ini akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. "Bukti-bukti sudah lengkap," kata anggota Tim Hukum dan Advokasi, Arteria Dahlan

Untuk mendukung gugatannya itu kubu Mega telah menyiapkan 50 berkas dokumen bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan. Bukti itu, antara lain, berupa data penggelembungan suara di sejumlah daerah. Total ada 28 juta suara mengalir ke pasangan calon SBY-Boediono.

Menurut Arteria, kasus penggelembungan suara itu ditemukan di 22 provinsi, seperti di Jawa Barat sebesar 8,6 juta suara, Jawa Tengah 4,9 juta, Sumatera Utara 2,7 juta, serta di Banten 1,8 juta suara.

Kubu Mega-Prabowo juga menuntut agar pemilihan presiden 2009 diulang. Dasar tuntutannya adalah adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

"(Lakukan) pemungutan suara ulang ini seperti dalam kasus pemilihan gubernur Jawa Timur," kata Koordinator Advokasi Megawati-Prabowo, Topane Gayus Lumbuun, di Jakarta kemarin. Yang ia maksudkan adalah pemungutan suara ulang di Sampang dan Bangkalan terkait dengan pemilihan gubernur Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.

Selain menuntut pemungutan suara ulang, kubu Mega meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah bermasalah dan pemilihan putaran kedua. Untuk penghitungan ulang, pasangan nomor urut satu itu telah mengumpulkan bukti berupa formulir C-1 atau formulir rekapitulasi di tempat pemungutan suara.

Pemilihan putaran kedua, kata Gayus, dilakukan karena, dalam hitungan mereka, perolehan suara Yudhoyono-Boediono tak mencapai 60,8 persen. Kubu Mega memperkirakan pasangan ini hanya meraup 48,6 persen.

Bukti lain, kata Gayus, adalah adanya daftar pemilih tetap yang masih bermasalah. Timnya telah memverifikasi daftar pemilih. Hasilnya, banyak nomor induk kependudukan, nama, tempat-tanggal lahir, dan alamat pemilih yang ganda.

Tuntutan pembatalan hasil penghitungan suara juga diajukan kubu Jusuf Kalla-Wiranto. Gugatan itu telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kemarin. Koordinator tim kuasa hukum, Chairuman Harahap, mengatakan proses penyelenggaraan pemilu tidak sesuai dengan undang-undang. "Maka, kami menyampaikan agar keputusan penghitungan suara dibatalkan," kata dia.

Salah satu anggota tim, Elza Syarief, mengatakan mereka bisa membuktikan bahwa kecurangan dilakukan secara sistematis dan massif. "Ini bisa mengubah hasil pilpres."

Kubu Kalla antara lain mempermasalahkan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak diberitahukan kepada calon presiden. Selain itu, ditemukan banyak nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Total ada 30 juta nama dengan tanggal lahir dan NIK yang sama. "Suara mereka ini menguntungkan pasangan tertentu," kata Elza.

Kubu Yudhoyono membantah adanya penggelembungan 28 juta suara seperti dituduhkan tim Megawati-Prabowo. “ Silakan dibuktikan. Kami siap datang ke MK, walau gugatan itu diajukan untuk KPU,” kata Ruhut Sitompul, anggota tim hukum tim Yudhoyono.

Dia juga mengatakan timnya siap membuktikan bahwa kubu Mega-Pro juga melakukan kecurangan. ”Kami siap bertemu di pengadilan,” katanya.



· * *

·

Suara Pembaruan, 27 Juli 2009



Hasil Pilpres Sulit Dibatalkan



[JAKARTA] Gugatan hasil rekapitulasi pilpres yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai sebuah upaya sia-sia. Pasalnya, rentang perolehan suara antara pasangan yang memenangkan pilpres dengan dua pasangan lainnya sangat jauh. Hampir mustahil mereka bisa mengajukan bukti-bukti untuk membatalkan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lagipula, hasil pilpres ini adalah pilihan murni rakyat Indo-nesia.

"Kita menunggu kebesaran jiwa dua pasangan capres-cawapres yang lain untuk menerima hasil pilpres ini," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay kepada SP di Jakarta, Senin (27/7). Sedangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mendukung upaya mengajukan gugatan hasil pilpres itu ke MK.

Menurut Hadar, gugatan kedua pasangan itu sangat sulit dikabulkan MK. Bahkan sekadar untuk melahirkan putusan bahwa pilpres harus dilakukan dalam dua putaran pun sulit. Ia yakin, kedua pasangan itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil mereka bahwa mereka kehilangan suara puluhan juta. "Memang ada sejumlah suara yang seharusnya mereka miliki, tetapi gapnya ini sangat jauh," paparnya.

Hadar mengakui, KPU memang lemah dalam penyelenggaraan pilpres, terutama terkait masalah DPT. Namun, bila ada pasangan yang menyebut bahwa gara-gara masalah DPT mereka kehilangan suara sampai 20-an juta, maka pasangan itu pun harus membuktikan juga bahwa 20 juta orang itu memang betul-betul tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Saya melihat tidak ada yang bisa membuktikan itu. Jadi, saya melihat sebetulnya agak sulit dikabulkan MK gugatan dua pasangan ini," imbuhnya.

Ray Rangkuti menyatakan, dengan dibukanya ruang untuk mengadili proses pilpres maka persoalan DPT yang ramai diributkan selama ini, dan kalau bisa dibuktikan, maka berpeluang mengurangi perolehan suara pasangan calon tertentu dalam pilpres yang lalu itu. Bila itu terjadi maka bukan tidak mungkin pilpres itu bisa berlangsung dalam dua putaran.

Dukungannya pada proses hukum di MK juga bertujuan memberi pembelajaran politik kepada masyarakat Indonesia. Sebab, menurut Ray, persoalan DPT bukan hal baru. Pola itu sudah lama diterapkan dalam pilkada di Jawa Timur. "Tetapi selama ini kita selalu berdamai dengan pola seperti itu. Maka dengan dibawa ke MK, ini adalah preseden bagi pemilu-pemilu selanjutnya. Pola-pola seperti ini, yaitu bermain-main dengan DPT, tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Pengamat politik dari LIPI, Syamsuddin Harris menilai, gugatan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto merupakan hak yang diatur oleh konstitusi. "Jadinya, tidak boleh ada pihak yang memaksakan mereka untuk menerima hasil tersebut. Karena hal itu diatur oleh konstitusi," ujarnya kepada SP, Senin pagi.

Namun, dia menilai gugatan tersebut tidak akan bisa membatalkan hasil pilpres, 8 Juli lalu. "Karena perbedaan jarak suara antara pemenang dengan kedua capres yang kalah cukup jauh. Apalagi sejauh ini, saya tidak melihat ada pelanggaran atau kecurangan yang masif," katanya.

Syamsuddin menambahkan, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung, dan jalannya proses tersebut harus dijauhkan dari intervensi kepentingan suatu golongan. "Kita lihat saja nanti. Yang terpenting proses itu semuanya dihormati dan adil," tegasnya.


Dua Putaran

Tim hukum Mega-Prabowo berencana mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK, Selasa (28/7) pukul 09.00. "Terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam perhitungan suara secara global. Kalau ini diterima MK, maka tentu akan ada pilpres putaran kedua," kata Koordinator Tim Advokasi Gayus Lumbuun, Senin.

Tim sukses JK-Wiranto akan mengajukan gugatannya, Senin (27/7) pukul 15.00 WIB. Jubir Tim Sukses JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk diajukan ke MK, di antaranya DPT yang tiga kali diubah oleh KPU.

"Kemudian hasil rekapitulasi penghitungan suara, serta adanya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada proses pilpres lalu," ujarnya.

Yuddy enggan memberikan komentar banyak tentang harapannya terhadap proses persidangan mendatang. "Serahkan sepenuhnya ke majelis hakim, dan kita hanya berharap adanya keadilan di negara ini," tambahnya.

Sedangkan, Ketua Tim Advokasi pasangan SBY-Boediono, Amir Syamsuddin mengatakan, seandainya benar masalah DPT sedemikian signifikan tentu sejak awal para saksi dari masing-masing pasangan, para pengawas pemilu mulai dari TPS sampai ke panitia pemilih tingkat kecamatan (PPK) sudah ada yang menyampaikan laporan. "Dan, apabila benar ada nama ganda, sudah hampir pasti sudah tersaring dari awal," ucap Amir.

Dia mengemukakan, ada juga berbagai laporan penyimpangan dan kecurangan terhadap pasangan SBY-Boediono. Namun, laporan itu tidak cukup signifikan untuk memenuhi kriteria pelanggaran pemilu yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur, sehingga tidak diteruskan ke MK.

Sementara itu, KPU menyatakan siap menghadapi gugatan. KPU sudah menginstruksikan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam persidangan, seperti DPT dan berita acara rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS hingga tingkat provinsi.

"Sudah kita amanatkan ke seluruh KPU provinsi. KPU akan menggunakan bantuan dari pengacara negara dan juga dari Biro Hukum KPU," tegas Komisioner KPU, Syamsulbahri. [NCW/L-10/ M-7/ M-16/A-21]


* * *
ICW Temukan Dugaan SBY-Boediono Terima Dana Asing

Senin, 27 Juli 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menduga dua perusahaan penyumbang dana kampanye pasangan calon SBY-Boediono berafiliasi dengan perusahaan asing. Dua perusahaan itu adalah PT. Northstar Pasific Investasi dan PT.Polykfilatex.

"Kami menduga ini pelanggaran UU Pilpres pasal 103 karena ada unsur kepemilikan asing," kata Abdullah Dahlan peneliti ICW dalam konferensi pers di media centre Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta, Senin (27/07).

Menurut Abullah berdasarkan penelitian ICW, PT Northstar Pasific Investasi diduga terafiliasi dengan perusahaan dari luar negeri bernama Texas Pasific Group (TPG) private equality dari Amerika Serikat. Sedangkan PT.Polykfilatex diduga perusahaan luar negeri yang memproduksi sepatu dan pakaian olahraga merek FILA. "Untuk PT. Polykfilatex kami masih duga perusahaan asing, jadi perlu klarifikasi lagi," ujar Abdullah Dahlan.

Dalam data ICW yang diperoleh dari Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum PT.Polykfilatex menyumbang dana sebesar Rp 1,5 miliar. Perusahaan ini beralamat di Jl Oto Iskandarnata No.18 Bandung dengan NPWP 01.677.803.2-441.000.

Sedangkan PT. Northstar Pasific Investasi terdaftar menyumbang Rp 1 miliar. Selain diduga berafiliasi dengan asing, alamat perusahaan ini juga sama persis dengan empat perusahaan penyumbang lainnya. Yaitu PT. Surya Esa Perkasa, PT. Northstar Pasific Capital, PT. Bintara Internasional dan PT. Permata Niaga Prima. "Jadi kami juga menduga kelima perusahaan ini berada dalam satu holding company," kata Ibrahim Fahmy Badoh koordinator defisi korupsi politik ICW ditempat yang sama.

Jika benar kelima perusahaan ini satu Holding, lanjut dia maka telah terjadi pelanggaran batasan sumbangan. "Sebab jika ditotal sumbangan kelima perusahaan ini mencapai Rp 6.340.000.000,00," ujar Fahmy. Dengan indikasi alamat kantor yang sama, untuk pasangan SBY-Boediono diduga ada enam holding company yang menyumbang melebihi batas.

Pada pasangan lain dugaan pelanggaran juga terjadi. Pada pasangan Megawati-Prabowo dugaan palanggaran sumbangan melebihi batas juga terjadi. Dua perusahaan yang beralamat sama, PT Comexindo International dan PT. Tjigaru menyumbang masing-masing Rp 5 miliar. "Sehingga totalnya jadi Rp 10 miliar. Jika mereka satu holding company maka telah terjadi pelanggaran," ujar Fahmy. Sedangkan pada pasangan JK-Wiranto dugaan jenis pelanggaran seperti ini tidak ditemukan.

Secara keseluruhan ICW menemukan lima modus dugaan pelanggaran dalam laporan penerimaan dana kampanye capres dan cawapres. Yaitu identitas tidak jelas, tidak menyertakan NPWP bagi penyumbang diatas Rp20 juta, beralamat sama, terindikasi dalam satu holding company dan melebihi batas sumbangan.

Dengan temuan itu ICW merekomendasikan agar Bawaslu menindaklanjutinya secara hukum. Bawaslu dan KPU menindaklanjutinya menjadi masukan dalam proses audit. Dan agar Bawaslu dan KPU mengupayakan publikasi laporan penyumbang dana kampanye capres dan cawapres.

* * *

Presiden SBY Info, , 25 Juli 2009,

SBY-Boediono Memperoleh 60,80 Persen Suara

Jakarta: Capres dan Cawapres nomor 2, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, hari Sabtu (25/7) pagi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, di kantor KPU Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Acara yang dibuka tepat pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari, juga dihadiri pasangan Capres/Cawapres nomor 3 Jusuf Kalla - Wiranto. Sedang pasangan nomor 1 Megawati - Prabowo tidak hadir pada acara yang digelar di Ruang Sidang Utama, lantai 2 KPU itu.

Setelah rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, anggota KPU Andi Nurpati membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara setiap provinsi dan seluruh Panitia Pemungutan Luar Negeri dari 117 TPS. Total perolehan suara secara nasional, nomor urut 1 pasangan Megawati - Prabowo memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen, nomor urut 2 pasangan SBY - Boediono memperoleh 73.874.562 suara atau 60,80 persen, dan nomor urut 3 pasangan JK - Wiranto memperoleh 15.081.814 suara atau 12,41 persen dari total suara sah secara nasional.

Usai pembacaan hasil rekapituliasi, acara kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 oleh Ketua KPU, disusul dengan Penandatanganan Berita Acara Keputusan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 oleh Ketua dan Anggota KPU. Kemudian Sekretaris Jenderal KPU, Drs. Suripto Bambang Setyadi membacakan Surat Keputusan KPU tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Sebelum seluruh rangkaian acara selesai, dilakukan penyerahan SK Penetapan kepada pasangan SBY - Boediono dan pasangan JK - Wiranto, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi serta perwakilan KPU Daerah yang diwakili KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Papua Barat, serta Komisi Independen Pemilu Aceh. (mit)


* * *
Presiden SBY Info, 25 Juli 2009,


Pasangan SBY-Boediono Sampaikan Terima Kasih Kepada Semua Pihak


Cikeas: Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono atas nama pasangan Capres/Cawapres SBY-Boediono beserta timnya menyampaikan rasa syukurnya setelah Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2009. Di pendopo kediaman di Puri Cikeas Indah, Kabupaten Bogor hari Sabtu (25/7) siang, SBY didampingi Cawapres Boediono, Hatta Rajasa, Andi A. Mallarangeng, Djoko Suyanto, Tifatul Sembiring dan Zulkifli Hassan mengatakan, salah satu tahapan penting dari rangkaian pemilu 2009 telah selesai dlakukan, yaitu penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kita juga bersyukur karena hingga saat ini keseluruhan rangkaian Pemilu 2009 dapat berjalan secara aman, tertib dan lancar. Kita berharap dan kita akan sama-sama berupaya agar keseluruhan rangkaian Pemilu tahun 2009 ini dapat diselesaikan dengan baik," kata SBY kepada wartawan. SBY mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pemilu 2009 ini.

"Pemilu 2009 jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya dan Pemilu di berbagai negara, pada hakekatnya berjalan dengan damai dan demokratis. Tentu sistem dan Undang-undang yang kita miliki memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan protes dan aduan. Protes itu, harapan kita, harapan rakyat Indonesia, dapat disalurkan secara damai, menghormati nilai- nilai demokrasi dan rule of law," ujar SBY.

Ditambahkan, tim SBY-Boediono hingga saat ini telah menghimpun sejumlah temuan di lapangan, temuan yang termasuk dengan voting irreguralities, atau hal-hal yang tidak benar. "Dan terhadap temuan ini, sebagian telah kami salurkan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan penyelesaian secara adil. Sebagai contoh, tim telah menemukan selisih suara di tempat-tempat tertentu. Namun, suara yang diyakini berbeda penghitungannya hanya ratusan suara. Oleh karena itu tidak disalurkan ke Mahkamah Konstitusi, karena tidak akan merubah hasil yang disampaikan oleh KPU hari ini. Namun, voting irregularities dalam election tidak selalu kecurangan, tetapi bagaimanapun harus dikoreksi dan diselesaikan secara baik," tambahnya.

Disamping itu juga ada dugaan kecurangan, dan telah disalurkan kepada Panwaslu di daerah masing-masing oleh tim SBY-Boediono. "Kami juga akan memberikan saran dan masukan kepada KPU menyangkut DPT, sosialisasi Undang-undang Pemilu kepada masyarakat luas, termasuk juga perbaikan mekanisme di waktu yang akan datang, karena masih cukup besar suara yang tidak sah, meskipun di negara lain, banyak yang lebih besar dibandingkan jumlah yang ada di negeri kita," ujarnya.

Di akhir pernyataan persnya, SBY mengajak semua pihak untuk terus mengawal dan menuntaskan proses Pemilu 2009 ini. "Sebagaimana yang menjadi harapan kita semua, harapan seluruh rakyat Indonesia, agar semuanya berlangsung dengan baik dan kemudian bangsa ini bersatu kembali untuk melanjutkan pembangunan lima tahun mendatang," ujarnya. (mit)

* * *


KPU di antara Putusan MK dan MA

Editorial Media Indonesia 25 Juli 2009



KOMISI Pemilihan Umum hari-hari ini tidak hanya dikepung kawat berduri, tapi juga dikelilingi masalah yang bertubi datang silih berganti. Belum lagi KPU melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan suara tahap III, kini Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan terkait dengan penghitungan suara tahap II.

Dua keputusan lembaga tertinggi di bidang hukum itu tentu saja membawa implikasi bagi KPU. KPU harus mengubah keputusannya mengenai perolehan jumlah kursi maupun caleg terpilih.

Yang diuji MK dan MA adalah Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Peraturan KPU No 15 di antaranya mengatur bahwa penghitungan tahap III, sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara yang hanya terdapat di daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi. Peraturan KPU itu dibatalkan MK dan memerintahkan KPU kembali ke Pasal 205 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Adapun putusan MA membatalkan peraturan KPU yang sama menyangkut pasal penghitungan suara tahap II dan kembali menggunakan Pasal 205 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Jika keputusan MA tersebut dilaksanakan, sekitar 66 kursi DPR akan berubah posisi.

Keputusan MA tersebut membawa berkah bagi empat partai politik. Partai Demokrat akan menangguk tambahan terbanyak yakni sekitar 30 kursi. Dengan demikian jumlah kursi Partai Demokrat bertambah dari 150 kursi menjadi 180 kursi, Golkar membengkak dari 107 kursi menjadi 125, PDIP bertambah dari 95 menjadi 111, dan PKB bertambah dari 27 menjadi 29 kursi.

Sebaliknya bagi lima partai politik, keputusan MA menjadi malapetaka. Partai Hanura akan kehilangan 12 kursi dari 18 kursi menjadi 6 kursi. Partai Gerindra akan berkurang dari 26 kursi menjadi 10, PKS akan kehilangan 7 kursi dari 57 menjadi 50, PAN berkurang dari 43 menjadi 28, dan PPP berkurang dari 37 menjadi 21 kursi.

Persoalan utama adalah apakah MA berwenang mengadili kasus pemilu? Konstitusi menugaskan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan tugas MK adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Bagi sebagian orang, MA berwenang menguji peraturan KPU, sedangkan bagi sebagian lain MA tidak lagi berwenang karena semua sengketa pemilu diselesaikan di MK. MA dinilai telah memasuki ranah MK. Apalagi dalam keputusannya MA juga memerintahkan KPU menunda pelaksanaan keputusan No 259/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan caleg terpilih.

Keputusan MA itu tidak sekadar berimplikasi pada bagi-bagi kursi di DPR, tapi juga bisa menggoyahkan seluruh sendi demokrasi yang sedang dibangun. Perubahan alokasi suara dan kursi di DPR akan melahirkan keraguan akan keabsahan partai-partai pengusung calon presiden. Jika keraguan itu berlanjut, akan bermuara pada keabsahan presiden terpilih.

Kita menunggu kecerdasan KPU untuk menyiasati keputusan MK dan MA tanpa menimbulkan guncangan yang berarti. Jangan sampai keputusan KPU melahirkan lagi gugatan baru seakan tak berujung.



* * *



Hasil Rekapitulasi KPU


Jk-Win Tolak Teken Rekapitulasi



Gatra, 24 Juli 2009


Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win), Yuddy Chrisnandi, mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden JK-Win tetap tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2009.

"Pak JK dan Wiranto akan hadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun tetap tidak akan menandatangani penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres," kata Yuddy di Jakarta, Jum`at (24/7).

Menurutnya, penolakan untuk menandatangani penetapan hasil pilpres dilakukan karena karena adanya berbagai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilpres 8 Juli 2009. "Kita keberatan dengan berbagai indikasi kecurangan dan akan kita ungkapkan nanti dan kita ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, penolakan atas penetapan hasil pilpres ini akan dijadikan pembelajaran demokrasi dan bukan sikap tidak mengakui kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. "Kita sudah mengumpulkan sekitar 150 temuan kecurangan dan kami siapkan bukti-buktinya," ungkapnya.

Tim kampanye nasional JK-Win, menurut Yuddy, selalu menghormati proses hukum sebagaimana yang selalu diungkapkan Presiden Yudhoyono, dan akan menyampaikan temuan kecurangan itu ke MK sebagai komitmen menegakkan demokrasi.

Yuddy juga berujar, meski begitu, kehadiran JK-Win ke KPU bertujuan untuk memberikan penghargaan pada proses demokrasi, serta atas pilihan-pilihan rakyat dan penghormatan terhadap keberadaan KPU. [TMA, Ant]



* * *
*

Siapa Pun Presiden Terpilih, Tidak Akan Aman



Jumat, 24 Juli 2009





JAKARTA, KOMPAS.com —Siapa pun yang menang dalam pemilu presiden 8 Juli lalu, Indonesia tidak akan aman jika KPU tidak mau menjelaskan jumlah total DPT pilpres. Selain itu, rencana KPU untuk menetapkan hasil pilpres, Sabtu (25/7), juga akan membuat celah delegitimasi capres-cawapres terpilih.

"Siapa pun presidennya, enggak akan aman karena memiliki potensi digugat," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti di gedung Dewan Perwakilan Daerah RI, Jakarta, Jumat (24/7) siang. Karena itu, Ray mengimbau KPU untuk tidak meremehkan pasangan capres-cawapres yang tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara pilpres.

"Jadi jangan dianggap lemah-lah. Kalau mereka enggak tanda tangan, berarti membuka ruang untuk selalu menggugat hasil pilpres," ujarnya.

KPU, Kamis (23/7), telah merampungkan rekapitulasi hasil pemungutan suara pilpres. Pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 60,80 persen suara, disusul pasangan Megawati-Prabowo di posisi kedua (26,79 persen), dan JK-Wiranto berada di posisi ke iga (12,41 persen).


Dalam rekapitulasi itu, saksi dari pasangan Mega-Prabowo tidak hadir, sementara saksi dari pasangan JK-Wiranto walk out dari ruangan. Ke dua pasangan capres tersebut mengancam tidak akan menandatangani hasil perhitungan suara pilpres yang dilakukan KPU. Pasalnya, DPT yang mereka miliki berbeda dengan DPT yang digunakan oleh KPU provinsi seluruh Indonesia.

Tim sukses dari pasangan JK-Win bahkan menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilpres 2009, di antaranya ketidakakuratan jumlah data pemilih tetap di sejumlah daerah. Misalnya di Jawa Tengah yang mengalami pembengkakan 6 juta suara dibanding DPT sebelumnya. Juga di Riau.

Juga ada kesalahan tahapan penyelenggaraan pilpres yang terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.



* * *



Detik News, 23 Juli 2009



Megawati-Prabowo Tak Akan Tolak Hasil Pilpres



Jakarta - Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menyatakan tidak akan menolak apapun hasil Pilpres 2009 yang akan diumumkan KPU. Alasannya, menolak hasil Pilpres sama saja dengan menolak konstitusi dan menolak rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya.

"Kita ini kalau ikut pemilu tidak ada dalam benak kita untuk menolak hasil. Bahwa kita beri catatan, minderheit nota itu harus dilakukan. Jadi hal yang dikembangkan bahwa kita menolak hasil pemilu itu sama dengan menolak konstitusi, sama dengan menolak rakyat yang menggunakan hak pilih," kata penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Megawati-Prabowo, Pramono Anung.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers usai rapat DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Kamis (23/7/2009).

TKN Mega-Prabowo, lanjut Pramono, akan tetap mengedepankan jalur hukum dalam penyelesaian sengketa hasil Pilpres, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tak ada bayangan kita menolak. Bahwa kita melakukan persengketaan gugatan itu diatur dalam undang-undang," tegas Pramono.

Mengenai wacana penolakan tanda tangan dalam berita acara rekapitulasi perhitungan suara nasional, Pramono menjelaskan, hal itu merupakan kesatuan sikap dari gugatan yang akan dilakukan pihaknya terhadap hasil Pilpres.

"Kalau kita sudah tanda tangan rekapitulasi artinya kita menyetujui itu. Maka dengan demikian kalau ada gugatan ke MK, maka gugatan itulah yang akan kita gunakan. Bahwa kita belum tanda tangan rekapitulasi, kita masih memberikan minderheit nota, kita melakukan keberatan, itu merupakan bagian dari persengketaan pemilu dan itu diatur dalam undang-undang," paparnya.


PERCAKAPAN 1: HUWAL AWWALU WAL AKHIRU


T = Salam Mas Leo,

Sebelumnya terima kasih banget atas sharingnya. Saya ada pertanyaan mas, semoga mas berkenan menjawabnya.

Kesadaran tak berawal dan tak berakhir.. wal awwalu wal akhiru.. Kesadaran itu ada ketika sadar akan Kesadaran

Menurut Mas Leo, apakah ayat di Al Quran "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia selain untuk beribadat kepada KU" itu has the same meaning with "Tidaklah ada kesadaran selain untuk sadar akan Kesadaran" ?

Bila sama berarti si sadar cuman pengen disadarin ya ? Maaf mas bila pemahaman saya salah dan mohon untuk diberi pencerahan.

J = Kalau mau langsung by pass segala macam kerancuan, maka ayat yg anda kutip bisa diartikan bahwa tidak ada kesadaran selain untuk sadar akan kesadaran.

Cuma, segala macam ayat tentang jin dan ciptaan itu biasanya bukan menyebabkan manusia menjadi bertambah pintar melainkan bertambah bodoh. Akhirnya orang malahan "beriman" (dalam tanda kutip) terhadap segala macam "jin" (dalam tanda kutip), dan segala macam "malaikat" (dalam tanda kutip juga).

Segala macam tanda kutip itu saya maksudkan untuk memperjelas bahwa apa yg dimaksud orang dengan jin dan malaikat sebenarnya merupakan istilah yg rancu. Jin dan malaikat itu tidak ada kecuali sebagai figment dari imajinasi di diri manusia.

Yg ada cuma kesadaran manusia yg menciptakan segalanya. Kesadaran manusia menciptakan Allah yg disebutnya sebagai pencipta. Kesadaran yg sama menciptakan Iblis. Kesadaran yg sama menciptakan jin, malaikat, yg dalam hal ini disebut sebagai ciptaan dari Allah.

Pedahal segala macam hal non fisik itu adanya cuma di dalam kesadaran manusia saja.

Tetapi manusia yg sama ternyata masih sadar akan permainannya itu sehingga akhirnya mengeluarkan ayat yg berbunyi:

Huwal Awwalu wal Akhiru.

Itu ayat yg pertama kali anda tuliskan bukan ? Artinya: Kaulah yg Awal dan yg Akhir.

Kau itu siapa ? Tuhan ? Allah ?

Kalau Tuhan atau Allah itu cuma kreasi dari kesadaran di diri manusia saja, maka yg awal dan yg akhir itu tidak lain dan tidak bukan adalah kesadaran di diri manusia.

Itu kesadaran yg ada di diri anda, di diri saya, dan di diri siapa saja.

Kesadaran itu yg menciptakan istilah "Allah" (dalam tanda kutip), dan lalu bilang bahwa "Allah" yg menciptakan segalanya, termasuk kesadaran di diri manusia.

Pedahal kesadaran di diri manusia itu memang selalu ada. Awwalu wal Akhiru. Yg Awal dan yg Akhir. Itu merujuk kepada kesadaran manusia yg tidak diciptakan dan tidak bisa musnah.

Tetapi karena ini semuanya permainan, maka Awwalu wal Akhiru akhirnya diberikan sebagai sebutan bagi "Allah" (dalam tanda kutip).

Pedahal "Allah" itulah yg merupakan kreasi dari Awwalu wal Akhiru, kesadaran yg tidak diciptakan, kesadaran anda.

T = Pada saat saya dilahirkan dan Kesadaran ada di saya, seiring waktu saya sadar akan Kesadaran itu... indera-indera saya mesra dengan Kesadaran itu.

Yang ingin saya tanyakan adalah ketika saya meninggal dunia ketika indera-indera saya tidak berfungsi lagi... apakah saya masih sadar akan Kesadaran saya ?

J = Kalau anda sadar bahwa anda sadar, maka anda akan tahu bahwa tidak ada gunanya mengajukan pertanyaan itu.

Anda sekarang sadar bahwa anda sadar, dan anda tidak akan pernah tahu apakah suatu saat anda akan tidak sadar.

Itu sudah cukup bukan ?

T = Bisa Mas ceritakan bagaimana perjalanan manusia dan kesadarannya sebelum seorang manusia itu lahir dan setelah manusia itu meninggal dunia ?

J = Bisa saja diceritakan, tetapi nanti jadinya semacam sahibul hikayat juga.

Cerita seperti itu banyak terdapat dalam agama-agama, dan menurut saya cuma cocok untuk anak kecil saja. Kita yg sudah dewasa secara spiritual tidak memerlukan hal seperti itu lagi.

Kita sadar bahwa kita sadar, sadarnya di sini dan di saat ini saja. Dan menurut saya itu sudah cukup.

Mau apa lagi ?

Saya cuma tahu bahwa kesadaran di diri saya adalah Awwalu wal Akhiru.

Kesadaran di diri anda juga Awwalu wal Akhiru.

Kesadaran yg ada di diri siapapun adalah Awwalu wal Akhiru.


+

PERCAKAPAN 2: MANTERA PEMANGGIL ALLAH


T = Thanx for answering my previous questions Mas Leo,

Jawaban yang masuk akal, tapi melahirkan banyak pertanyaan-pertanyaan tambahan );

Jika semua ini hanyalah konsep belaka, bagaimana cara kita mengetahui kalo 'your preachings' tidak menjebak orang ke dalam 'new age concept' of yours ? Hampir semua notes Mas Leo berisi 'ketidak-acuhan' yg mirip-mirip budaya I-dont-care-icans.

J = Terlambat, yg terjebak konsep new age dari saya sudah terlalu banyak.

T = Mas Leo mesti berhati-hati jangan sampe menerbitkan fanatik jenis baru lho.. Hehe.

J = Terlambat juga, fanatik jenis baru itu juga sudah terlalu banyak, bahkan sebelum saya terjun bebas ke dunia persilatan.

T = Tambahan juga, dulu pernah surfing ke forum spiritual (lupa namanya :p ) yang salah satu membernya mendeskripsikan semesta sebagai 'sekumpulan slideshow of memories' yg bisa dia playback during meditation. Apakah seperti itu mas kalo meditasi ?

J = Tidak.

T = Ajarin dong secara detil meditasi ala Mas Leo...

J = Caranya mudah saja, bisa dilakukan sambil berdiri, duduk, jongkok, tiduran. Sambil ML juga bisa, kalo mao. Di tempat sepi bisa, di tempat ramai juga bisa.

Sikap ikhlas pasrah harus diterapkan. Ikhlas artinya kita memutuskan pikiran kita dari segala macam penyesalan di masa lalu. Apa yg telah terjadi terjadilah, sudah lewat, tidak bisa kembali lagi.

Pasrah artinya kita memutuskan pikiran kita dari segala macam bayangan tentang masa depan. Mau bagus kek, mau jelek kek, I don't care gitu lho. Apa yg akan terjadi terjadilah, liat aja nanti, ngapain gw pikirin.

Karena kita sudah ikhlas en pasrah, sudah memutuskan pikiran kita dari rantai kemelekatan dengan masa lalu dan masa depan, akhirnya kita bisa stay on di sini dan di saat ini saja. Here and now.

Lalu mata dipejamkan, tapi tidak ditutup semuanya. Ujung mata dibuka sedikit, dan mata menghadap ke atas dengan sudut 45 derajat. Kalau dilihat dari arah depan, matanya akan terlihat putihnya saja. Serem juga, makanya jangan sampe ada yg liat.

Setelah itu ucapkanlah mantera-mantera pengusir Setan dan pemanggil Alllah supaya mau kita suruh-suruh apa aja. Bisa disuruh melet orang, disuruh nyantet, dan sebagainya. Bisa aja kalo mao walopun saya tidak begitu. Saya tidak perduli the Setan or the Allah itu ngapain aja, yg penting saya meditasi.

Manteranya bisa apa aja, dan gunanya agar pikiran kita tetap fokus sehingga kita akhirnya cuma sadar bahwa kita sadar. Aware of being aware.

Kita masih bisa mendengar, bisa melihat juga kalau membuka mata, bisa berpikir juga kalau mau. Tetapi yg jelas, kita akan mencapai frekwensi samadhi.

Samadhi artinya kita sadar bahwa kita sadar. Aware of being aware. Mantera pengusir Setan dan pemanggil Allah itu cuma alat bantu saja. Yg memiliki power adalah kesadaran kita, dan bukan mantera-mantera itu.

Remember, kesadaran kita adalah yg awal dan yg akhir. Tidak berawal dan tidak berakhir. Sedangkan Setan dan Allah merupakan kreasi dari kesadaran kita. Kita berpura-pura seolah-olah Setan dan Allah itu ada, pedahal yg ada cuma kesadaran kita saja.


+

PERCAKAPAN 3: NABI YG PINTER


T = Kemarin saya merenung,

Apa jadinya ya kalau kalau yang disebut Nabi itu membuat peraturan atas nama ybs ?

Contoh Musa berkata kamu tidak boleh berzinah, bandingkan bila Musa atau nabi lain berkata dengan sbb: Allah berkata pada saya melalui mimpi kemarin, bahwa warga Ku tidak boleh berzinah, kalau berzinah dosa dan akan dirajam dengan batu keduanya.

J = Of course gak bakal laku.

Kalo Musa terus terang bahwa dia sendiri yg menyuruh orang-orang lain itu untuk patuh, maka namanya itu nabi yg goblok. Segala khotbahnya tidak bakal laku.

Karena Musa itu orang yg super pinter, makanya dia harus bohongin orang-orang dengan bilang bahwa segala hukum-hukum itu diberikan oleh Allah. Pedahal "Allah" (dalam tanda kutip) merupakan kreasi dari kesadaran yg ada di diri Musa.

Kalo Musa bilang bahwa hukum-hukum itu semuanya buatan manusia saja, which was he himself, maka artinya dia nabi yg goblok. Orang tidak bakal nurut, dan Musa tidak bakal jadi nabi sampe sekarang.

Untung Musa tidak goblok, sehingga kita mengenal kitab Taurat yg isinya hukum-hukum yg diberikan "Allah" (dalam tanda kutip). Pedahal itu hukum-hukum buatan Musa sendiri saja.

Makanya jadilah nabi yg pinter, pakailah nama Allah supaya orang mengikuti anda !


+

PERCAKAPAN 4: YOU ARE A BUDDHA


T = I am so sorry bung !

Lose control di thread nih !

Maaf jadi isinya ngawur-ngawuran komentarnya. Saya harus belajar menjadi lebih sabar lagi. Menjadi seperti Buddha ternyata memang sulit.

J = Of course menjadi seperti Buddha sulit sekali.

Yg gampang itu menjadi Buddha saja.

As far as I know you are a Buddha already, ngapain menjadi seperti Buddha lagi ?

T = Bung Leo, bagaimana caranya belajar untuk fokus ? Fokus dalam hal apa saja. Belajar misalnya, atau dalam meditasi. Karena saya merasa bahwa tingkat konsentrasi saya sangat rendah.

J = You are a Buddha already, dan a Buddha tidak perduli konsentrasinya tinggi ataupun rendah.


+

PERCAKAPAN 5: JALAN KAYAK POCONG


T = Bapak Leonardo,

Mohon maaf sebelumnya saya boleh minta saran dari bapak mengenai hal pekerjaan. Saya seorang PNS dalam bekerja selalu tidak nyaman dan menjadi bulan-bulanan kesalahan orang lain.

Di kantor saya ada seorang yang sipatnya sebagai provokator selalu mendapat hati dari atas dan lingkungan kerja.

Terus bagaimana saya dapat menetralisir dan mendapat suasana yang enak dan selalu beruntung untuk kelangsungan karir saya ?

J = Jadilah provokator.

Kalau anda selama ini merasa menjadi bulan-bulanan kesalahan orang lain, maka mulai saat ini anda harus menjadi provokator untuk menimpakan kesalahan kepada orang lain.

Cuma itu caranya agar segalanya menjadi netral.

Kita punya dua kaki bukan ? Kalau selama ini anda hanya berjalan dengan satu kaki saja, maka anda akan selalu menjadi bulan-bulanan karena cara jalan anda melompat-lompat seperti pocong.

Ngapain jalan kayak pocong ? Mendingan jalan dengan dua kaki. Kaki yg satu itu tidak pernah anda gunakan, gunakan saja untuk menimpakan kesalahan kepada orang-orang lainnya.

Kalau anda jalankan, maka anda akan normal melangkah.


+

Leo
@ Komunitas Spiritual Indonesia .

Oleh Fitriyanti *


Kehebohan Indonesia menyambut kedatangan Manchester United (MU), terhenti tepat dua hari sebelum jadwal kedatangan tim itu ke Indonesia. Kejadian Bom pada 17 Juli pukul 07.47 dan 07.49 di Hotel JW Mariot dan Ritz-Carlton membuat MU membatalkan Tour Asia-nya ke Senayan. Hotel Ritz-Carlton adalah hotel yang dipersiapkan sebagai tempat penginapan resmi bagi seluruh anggota MU, panitia lokal dan para penggemar yang rela membayar puluhan juta untuk bisa menginap bersama, mengikuti rangkaian acara dan berbagai fasilitas lainnya. Sehari sebelumnya, seperti yang dilansir oleh detik.com, panitia menambah tenaga pengamanan menjadi 3000 personel: 2000 dari kepolisian dan 1000 tenaga outsourcing.

Kegagalan MU datang ke Indonesia dengan berbagai alasannya dan alasan terbesarnya adalah karena keamanan tentu saja sangat mengecewakan jutaan penggemar di Indonesia. Bagi para penggemar fanatiknya, MU adalah ikon sepak bola dunia saat ini. Tim super kaya bertaburan bintang. Berprestasi dan seabreg gelar prestisius lainnya yang dimiliki tim itu menunjukkan bahwa sepak bola, sekarang bukan saja urusan 11 pemain di lapangan yang menendang bola dan bikin gol kemudian menjadi juara. Simaklah misalnya betapa MU bisa menjadi sangat kaya-raya karena berhasil menjual pemain seperti Christiano Ronaldo dengan harga fantastis sebesar 1,3 triliun, hanya kurang sedikit saja bila dibandingkan dengan kekayaan cawapres Prabowo sebagaimana dilansir KPU tempo hari. Padahal, beberapa tahun sebelumnya MU hanya membeli “CR 7” dengan harga yang sangat murah.

Namun sejatinya ini adalah gambaran kondisi yang nyata saat ini. Bukan saja sepak bola, namun cabang olah raga lainnya bahkan bidang-bidang lainnya di dunia hiburan, artis penyanyi, pemain film, fashion adalah sebuah gambaran tentang kondisi riil yang terjadi, bukan semata-mata hiburan, bukan semata-mata olah raga tapi di dalamnya jauh tersimpan pertarungan kepentingan bisnis, politik dan nilai. Ujung-ujungnya kita harus rela mengatakan bahwa inilah cengkeraman kuat sebuah kekuatan bernama kapitalisme yang pada gilirannya hanya punya satu kepentingan (bagi pelakunya, para pemilik modal), apalagi kalau bukan akumulasi keuntungan hanya untuk segelintir orang. Belum lagi akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh MU dari acara-acara model tur yang dilakukannya di Asia. Tujuannya hanya satu: mempopulerkan MU sebagai sebuah produk bisnis dan penduduk Asia yang sangat besar tentu saja menjadi pasar potensial bagi pemasaran pernak-pernik tim seperti kaos, cinderamata serta dan puluhan acara-acara televisi yang pasti membuntut di belakangnya. Sebagai contoh, uang yang dikeluarkan oleh Real Madrid untuk membeli Ronaldo sebesar 1,3 triliun itu tidak terlalu besar sebenarnya karena diprediksi hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan hasil penjualan replika kaos yang dipakai Ronaldo di Madrid konon terjual hingga 4 kali lipat dari jumlah nilai transfernya. Jumlah itu tentu saja di luar nilai uang karena membludaknya penonton yang datang ke stadion dan bertambahnya nilai hak siar televisi. Namun, kegagalan Tim MU datang ke Indonesia, tetap saja meninggalkan banyak catatan bagi kita semua.

Sepak Bola adalah Bisnis

Membicarakan (kegagalan) kedatangan MU, kita tidak bisa lepas dari rentetan agenda bisnis di belakangnya, bukan saja bagi MU sebagai tim tamu yang diundang dengan harga sangat mahal, namun juga hitungan-hitungan keuntungan yang diperoleh oleh panitia penyelenggara. Dari tiket saja, bahkan ada yang harganya mencapai 40 juta rupiah. Deretan angka keuntungan yang lain tentu saja dari hak siar ekslusif penyiaran acara, pejualan cinderamata, slot iklan dan terdongkraknya produk-produk pengiklannya serta histeria lain dari jutaan penggemar yang semuanya bisa dikonversikan dalam dollar. Sungguh sebuah angka yang selangit. Lebih fantastis karena tur ini juga dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan Korea.

Namun, sebuah pertanyaan kemudian muncul, apakah semua merasa senang ketika seandainya tim MU benar-benar datang ke Indonesia? Jawabnya tentu saja tidak. Mereka, selain orang-orang yang tidak kebagian tiket nonton langsung di stadion karena lewat jalur resmi sudah habis dan terlalu mahal untuk membelinya lewat calo tentu saja adalah para buruh. Mereka adalah kaum buruh yang habis usianya di pabrik-pabrik garmen, kerja bungkuk 8 jam bahkan harus lembur dengan upah yang tidak jelas. Mereka adalah buruh yang memproduksi segala rupa barang produksi merk internasional yang salah satunya akan dikenakan MU dalam laga dengan Tim Indonesia All Stars, baik berupa kaos, celana maupun sepatu.

Di sini, buruh pabrik yang bekerja puluhan tahun, tanpa kepastian jaminan keamanan kerja telah memberikan nilai lebih bagi sebuah hasil produksi di pabrik yang kemudian barang itu dijual dengan harga sangat tidak masuk akal. Sebutlah misalnya informasi dari sebuah agen toko peralatan olah raga di Jakarta yang mengatakan bahwa harga sebuah replika kaos resmi dari MU berlabel tak kurang dari 450.000 rupiah! Kontras dengan upah buruh di Tangerang, tempat pabrik berada hanya berkisar sejuta rupiah atau rata-rata 40.000 rupiah per hari. Maka coba hitung, berapa keringat buruh yag diperas dan dicuri oleh kaum pemodal itu? Padahal dalam sehari buruh tidak sekedar menghasilkan sepotong baju, bahkan bisa lebih. Artinya, minimal dalam sehari para buruh pabrik itu memberikan keuntungan sebesar minimal 420.000 rupiah kepada pabrik! Dan, sepak bola, bukan sekedar olah raga, namun dia adalah sebuah strategi bisnis untuk meraup keuntungan.

Keringat buruh diperas tanpa batas!

Di kalanga aktivitas buruh internasional dikenal istilah sangat populer bernama Sweatshop, artinya secara harfiah adalah toko keringat, yaitu sebuah lingkungan kerja yang teramat sulit, buruh bekerja tanpa jaminan, lingkungan berbahaya dan biasanya buruh sangat sedikit atau tidak ada sama sekali kesempatan untuk menyampaikan keluhannya. Kasus di Indonesia, tentu saja sangat lekat dalam ingatan kita ketika pada kisaran bulan April 2008, sebutlah PT. HASI salah satu perusahaan yang mendapatkan order dari NIKE untuk memproduksi sepatu bermerk NIKE ini mengalami guncangan sangat hebat karena pabrik yang memperkerjakan 7.000 orang buruh ini terancam tutup. Bukan karena bangkrut tapi karena pihak NIKE Internasional bermaksud menghentikan ordernya. Maka dalam kondisi ini tentu saja buruh yang terancam tergusur di garda depan alias PHK.

Indikasi yang sangat kuat penghentian order ini, adalah karena NIKE adalah pelaku pasar yang sangat tunduk dengan mekanisme pasar. Ujung-ujungnya tentu saja mekanisme ini hanya akan berbicara dan mengabdi pada satu kepentingan: mencari keuntungan saja. Dalam kasus PT. HASI ini misalnya, karena anggapan bahwa buruh Indonesia mulai rewel meminta fasilitas-fasilitas (yang sebenarnya adalah hak normatifnya) maka NIKE berniat memindahkan pabriknya ke China, Kamboja, Vietnam atau tempat lain dengan upah yang lebih murah.

Pelajaran berharga bagi kita

Apa yang kemudian bisa kita petik dari semua rangkaian tulisan di atas? Tentu saja sebuah pelajaran berharga bahwa kondisi kita, kaum buruh sangat rentan. Sangat terancam dan nyaris tanpa perlindungan. Buruh, hanya dan selalu akan jadi sapi perahan. Dia laksana barang pajangan di sebuah toko yang bisa dieksploitasi seenaknya saja seperti ungkapan sweatshop itu. Dan pelajaran berharga dari gagalnya kedatangan MU ke Indonesia, semoga saja menyegarkan kita bahwa saat ini, sebuah sistem yang dijalankan atas dasar pengisapan manusia oleh manusia yang lain semakin menggurita dan mencengkeram kita dengan kuat tanpa memberikan jeda bagi kita untuk bernafas. Sebuah kesadaran bahwa sepak bola katakanlah bukan sebuah permainan “cari keringat” semata. Di dalamnya terkandung pertarungan kepentingan ekonomi politik dan pertarungan dua kutub yang sangat laten: buruh dan pemodal.

Maka, sambil menyesali kegagalan MU datang ke Indonesia, kita semestinya menyisihkan sedikit waktu untuk memberikan arti dan apresiasi bagi para buruh yang dieksploitasi dalam mata rantai produksi di pabrik garmen. Bukan sekedar dengan merenung namun mulai menyiapkan sebuah aksi bersama untuk keadilan yang lebih nyata bagi para buruh. Para buruh yang barisannya makin panjang dalam ancaman PHK, sistem kerja kontrak outsourcing, ancaman serius kesehatan, upah murah dan kondisi buruh lainnya.

Jadi? Benarlah adanya ungkapan yang menyatakan bahwa “We Love MU But Not Sweatshop,” sebagaimana terpampang dalam spanduk-spanduk. Ayo, “Indonesia Unite” dukung perjuangan buruh pabrik garmen, sekarang juga!


* Penulis adalah Pengurus FSPEK Karawang, penggemar Manchester United, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Oleh Rini Mustofa Yunita *

Pernahkah terbayang, untuk menyekolahkan anak di bangku TK saja, harus menjual satu ekor sapi? Tentu saja tidak. Namun ini benar-benar terjadi di kalangan masyarakat di Dusun Bangkak, sebuah desa di pinggir hutan yang ada di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Mereka harus menyekolahkan anaknya ke seberang desa melewati hutan dan jalan terjal. Di desanya tidak ada TK, SD, apalagi SMP. Desanya di dalam hutan jati. Jalannya setapak yang hanya bisa dilewati sepeda motor dan itupun pengendara tertentu karena mereka harus betul-betul mengenal medan. Bagi yang pertama kali ke Desa Bangkak, dijamin tidak bisa masuk ke desa ini dengan naik sepeda motor.

Situasi geografis mengharuskan mereka menyiapkan biaya operasional yang sangat besar untuk sekedar sekolah TK. Dalam hitungan mereka dalam setahun untuk seorang anak TK saja, membutuhkan biaya yang hampir sama dengan menjual seekor sapi. Sehingga, di kalangan warga penduduk di sana, jarang ada anak yang sekolah TK, kecuali keluarga yang relatif mampu. Karena, bagi anak TK tidak mungkin mereka harus berjalan sendiri melewati hutan jati. Walaupun ada kakak-kakak kelas SD, fisiknya tidak kuat untuk berjalan jauh. Mereka harus diantar pulang-pergi oleh keluarganya. Inilah yang menjadikan biaya pendidikan seorang anak TK senilai satu ekor sapi dalam setahun. Biaya yang sangat besar bagi penduduk pedesaan seperti di Dusun Bangkak Nganjuk.

Memang biaya pendidikan gratis, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab biaya transportasi ke sekolah yang dialami oleh warga desa ini. Inilah salah satu potret persoalan pendidikan anak-anak di negeri ini. Biaya pendidikan gratis, tapi biaya pendukung pendidikan tidak pernah dipikirkan pemerintah. Kasus ini sama persis yang dialami Zamzuri, warga Desa Pucung dari keluarga miskin yang mengalami sakit aneh (http://bloguntukbumenkes.blogspot.com/). Biaya kesehatannya memang ditanggung program Jamsostek, tetapi keluarganya tetap saja tidak mau berobat karena biaya makan harian bagi yang menunggu di rumah sakit masih terasa berat. Apalagi bagi warga pedesaan yang penghasilannya tidak bisa ditentukan.

Iklan pendidikan gratis bagi anak Indonesia seperti sebuah harapan yang menjadi kenyataan dunia pendidikan. Tetapi jika kita melihat realitas pendidikan, iklan itu hanya mimpi yang tidak pernah dialami oleh anak bangsa ini. Pendidikan yang dirasakan saat ini masih belum adil bagi kelompok-kelompok marjinal di pedesaan.

Semestinya, dengan adanya sekolah di dusun mereka sendiri, akan mengurangi beban kerja perempuan. Dari segi waktu, ibu-ibunya tidak habis waktunya untuk mengantar anak-anaknya. Padahal perempuan di dusunnya punya tanggung jawab di rumah dan di sawah membantu suami mereka. Selain itu dari segi biaya pendidikan, mereka bisa menyisihkan ongkos transportasinya jika sekolah itu ada di lingkungan mereka untuk keberlanjutan pendidikan anak mereka.

Pendidikan Adalah Hak Asasi Manusia

Kalau sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab? Menurut Darmaningtyas, praktisi pendidikan rakyat, bahwa pendidikan semestinya merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga negara. Dulu sampai runtuhnya rezim Orde Baru, masyarakat hanya mengenal isu hak-hak asasi itu sebatas pada masalah hak sipil dan politik (sipol) saja, sedangkan hak akan pendidikan, lapangan kerja, dan budaya yang temaktub dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) tidak dianggap sebagai masalah hak asasi manusia.

Maka, saatnya kita melihat masalah pendidikan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan HAM. Rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM itu terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.

Dari rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM, maka secara jelas bahwa pendidikan sebagai hak setiap warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai representasi negara. Kenapa demikian? Karena ada tiga tugas negara yang harus dilakukan dalam dalam masalah HAM, yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to promote). Ketiganya itu bukan sekuensi yang berurutan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Sebab yang satu mungkin dihadapkan pada kebutuhan perlindungan, tapi yang lainnya mungkin dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan atau bahkan memajukan. Ini artinya bahwa semua warga, baik kaya-miskin, difable maupun tidak difable memiliki hak yang sama yang harus diperhatikan oleh negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah.

Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh negara, maka wajarlah bila negara mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemenuhan, perlindungan dan pemajuan akan hak-hak pendidikan tersebut. Hal itu mengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya cost centre (menghabis-habiskan biaya), bukan profit centre (yang dapat mendatangkan keuntungan).

Jadi sungguh keliru pandangan yang melihat penyelenggaraan pendidikan dari prinsip-prinsip ekonomi, yang selalu mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sebagai yang paling dominan, karena sangat mungkin terjadi penyelenggaraan pendidikan sangat tidak efisien sebagai akibat kondisi geografis yang kurang mendukung. Sebagai contoh, di desa pinggir hutan Nganjuk yang harus diajar karena memang itu bagian dari hak warga untuk memperoleh layanan pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

Persoalan pendidikan anak di desa pinggir hutan di Nganjuk itu semestinya tidak terjadi, jika pemerintah bisa melindungi hak anak untuk sekolah dan memenuhi biaya pendidikan bagi mereka. Tidak seharusnya masyarakat harus berjuang sendiri mati-matian dalam menyekolahkan anaknya.


* Penulis adalah Aktivis sosial di Perkumpulan Alharaka Jombang (www.alha-raka.org/) dan Pimpinan Redaksi Majalah Soerat (http://www.majalah-soerat.blogspot.com/), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Timur.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).


PERCAKAPAN 1: LOGIKA YG BERJALAN


T = Bagaimana menurut Anda keadaan dunia pendidikan pada saat ini ?

J = Pendidikan formal di Indonesia jelas semakin lama semakin mahal.

Waktu saya kuliah di Universitas Indonesia, uang kuliah hanya Rp40 ribu per semester. Sampai lulus SMA saya bersekolah di sekolah swasta Katolik, uang sekolahnya mungkin sekitar Rp20 ribu per bulan saat itu. Sekarang sekolah yg sama mungkin memungut Rp500 ribu per bulan.

Sehabis lulus dari UI saya melanjutkan sekolah ke Amerika Serikat, di Penn State, dan lulus tahun 1994. Master's degree sudah cukup, dan yg penting saya tahu seperti apa yg diajarkan di luar negeri.

Ternyata pendidikan di luar Indonesia mengajarkan hal yg sama dengan di Indonesia. Cuma kenapa lulusan mereka lebih dihargai ? Apa karena kemampuan berbahasa Inggris ? Atau adakah suatu kelebihan lainnya yg tidak dimiliki oleh lulusan Indonesia ?

Saya bukan pemerhati pendidikan, walaupun secara sepintas lalu saya bisa melihat bahwa lulusan baru sikapnya lebih kritis. Anak-anak belasan tahun itu sudah bisa berpikir bahwa banyak hal yg diajarkan di sekolah-sekolah, terutama yg berhubungan dengan agama dan akhlak adalah omong kosong belaka.

Kita tidak bisa lagi membohongi anak-anak kita dengan bilang bahwa Allah menurunkan kitab suci dan bahwa ada Sorga dan Neraka kalau para pemimpin negara memperlihatkan bahwa mereka tidak takut masuk Neraka dan cuma perduli pada Sorga ketika mengucapkan innalilahi wa innaillahi roji'un, semoga di terima di sisi-Nya.

Nya itu siapa ? Allah ?

Saya pemerhati spiritualitas manusia, dan saya melihat bahwa kemunafikan semakin meraja-lela. Memang jilbab sedang menjadi mode sekarang, bahkan pemerintah Pekanbaru secara tidak tahu malu mengeluarkan peraturan bahwa di sekolah-sekolah umum diwajibkan memakai jilbab bagi siswi wanita.

Itu adalah "pendidikan" (dalam tanda kutip) yg diberikan oleh kita terhadap generasi muda. Pendidikan kemunafikan. Munafik luar dalam. Yg dikutip adalah alasan bahwa akhlak itu ditentukan oleh jilbab, pedahal dalam praktek siswa siswi itu tahu bahwa pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, bukanlah pemerintahan yg bersih. Korupsi merajalela, dan bahkan banyak dari orang tua para siswa siswi itu juga terlibat korupsi, dan mereka juga tahu itu.

Tapi Allah tetap disembah bukan ? Pelajaran agama tetap menjadi pelajaran wajib bukan ? Pedahal yg penting bukanlah pelajaran agama yg hasil akhirnya adalah kemunafikan, melainkan pelajaran etika dan logika. We do good to each other because we want to do good, dan bukan karena ada Allah.

Logika juga penting, karena kalau tidak kita akan seperti ini saja, seperti MUI yg bilang bahwa pluralisme haram. Bahwa perbedaan itu haram, tetapi kondom dijual bebas, dan sudah banyak sekali yg menggunakannya. Itu kemajuan luar biasa sekali, yg di jaman saya sekolah belum ada.

Anak-anak sekarang semakin lebih cepat dewasa, they can have sex with each other walaupun tetap pakai jilbab. Bukan akhlak yg rusak, tetapi logika yg berjalan.


+

PERCAKAPAN 2: GAK HABIS PIKIR


T = Gak habis pikir,

Bagaimana bisa ada sekelompok orang yg agar "dipuji" oleh Tuhannya dan dijanjikan masuk Surga agar bisa bersetubuh dengan bidadari dengan cara membunuh sebanyak mungkin orang-orang yg tidak berdosa ? Suatu kepercayaan yg sangat sangat menyesatkan dan sangat sangat berbahaya.

Pertanyaan saya, apa yg bisa kita lakukan dengan orang-orang seperti itu ?

J = Orang-orang seperti itu tetap bebas berkeliaran karena kita tidak bisa mengadili jalan pikiran orang. Apapun yg orang mau percayai merupakan HAM yg ada di orang itu. Namanya HAM Kebebasan Beragama.

Tetapi kalau sudah melakukan tindakan terorisme, maka tentu saja sudah masuk kriminalitas, dan pelakunya harus ditindak dengan tegas.

Menurut saya, kita masih bisa melakukan tindakan preventif dengan berbicara dan menulis terus terang bahwa Allah itu cuma konsep saja.

Dan bahwa kitab-kitab suci itu semuanya buatan manusia belaka, walaupun tentu saja ada ayat yg bilang bahwa dia Allah yg menciptakan langit dan bumi dan menjanjikan Sorga as well as mengancam dengan Neraka.

Surga bagi manusia yg mau taat kepada si Allah, dan Neraka bagi orang yg tidak mau mengikuti kemauan si Allah.

Ayat-ayat itu semuanya buatan manusia belaka, dan dibuatnya oleh manusia yg jauh lebih terbelakang pemikirannya dibandingkan dengan kita yg hidup di abad 21 M ini.

Cukup pengertian itu saja yg disebar-luaskan, dan sedikit demi sedikit orang akan sadar juga bahwa yg selama ini diajarkan ternyata kebohongan belaka.

Mengajarkan bahwa agama diturunkan oleh Allah adalah suatu kebohongan. Itu belief system belaka, sesuatu yg tidak benar tetapi dipercayai sebagai benar.

Sesungguhnya agama-agama itu diciptakan oleh manusia-manusia di masa lalu yg bilang bahwa Allah menurunkan ayat-ayat itu. Pedahal semua ayat itu asalnya dari si manusia itu sendiri, hasil pemikirannya sendiri.

And this is as honest as I can say it.

Kalau kita sudah sadar bahwa ternyata agama-agama itu buatan manusia di masa lalu, akhirnya kita akan tergugah untuk menciptakan agama yg lebih manusiawi. Kalau agama yg kita warisi ternyata tidak beradab dengan melakukan diskriminasi terhadap kaum wanita, maka kita akan mampu untuk membuat agama yg lebih beradab dengan menghapuskan diskriminasi terhadap kaum wanita.

Manusia sadis di masa lalu menciptakan syariat supaya kita bisa masuk Sorga. Kita di masa kini bisa saja menendang syariat itu dan bilang bahwa kita tidak masochistic. Kita tidak memerlukan Allah yg sadis yg cuma ada di pikiran si manusia masa lalu yg mengatas-namakan Allah.

Pedahal Allah yg asli ada di dalam kesadaran setiap manusia.

Kalau itu bisa disadari dan diterima, maka dunia ini semakin lama akan semakin baik. Kita akan bisa membawa rahmatanlil alamin.

Rahmatanlil alamin tanpa syariat dan tanpa Allah yg gila kuasa, gila darah orang "kafir" dan sangat melecehkan wanita.


+

PERCAKAPAN 3: JIWA MEREKA SAKIT


T = Tuhan,

Apa yg membuat mereka melakukan itu ?

J = Karena mereka tidak tahu bahwa saya juga Tuhan.

T = Apakah karena mereka terlalu merindukan MU juga ?

J = Mereka terlalu merindukan fantasi mereka tentang saya. Mereka pikir saya ada di dalam Sorga, pedahal saya ada di sini saja, di Jakarta, Indonesia.

T = Ataukah iming-iming MU akan surga dan neraka itu ?

J = Saya tidak mengiming-imingi mereka dengan Sorga dan Neraka. Saya cuma bilang bahwa Tuhan yg mereka sebut sebagai Allah dan mengiming-imingi mereka dengan Sorga cuma hasil fantasi mereka saja.

Mungkin juga mereka belum sadar atau tidak mau sadar karena otaknya terlalu banyak dicuci dengan ayat-ayat.

Mereka pikir mereka menyenangkan hati Tuhan yg haus darah itu. Pedahal yg mereka senangkan hanyalah kesakitan jiwa mereka sendiri saja.

Jiwa mereka sakit.

Orang yg telah tercuci otaknya oleh ayat-ayat yg "diturunkan" oleh Tuhan yg haus darah adalah orang yg jiwanya sakit.

T = Jernihkanlah mereka...

J = Merekalah yg harus menjernihkan isi pikiran mereka sendiri. Harus tobat dan mengaku bahwa selama ini mereka telah tertipu oleh ayat-ayat itu, bahwa mereka telah dicuci otak oleh pemimpin agama mereka, bahwa jiwa mereka sakit.


+

Leo @ Komunitas Spiritual Indonesia .

Oleh Mulyono *


Tahukah kita, angka Rp 1.667 triliun adalah jumlah total utang luar negeri RI sampai dengan 2008? Ini belum lagi utang tambahan dengan alasan “dana talangan” untuk mengatasi krisis ekonomi global, baik dari ADB, yang melakukan pertemuannya di Bali dan dari Negara-Negara G20. Lalu apa arti semua ini? Digunakan untuk apa uang sebesar itu oleh pemerintah? Apa yang bisa diperbuat rakyat ke depan?

Dengan utang sebesar Rp. 1.667 trilliun, berarti:

Pertama, setiap satu penduduk Indonesia harus menanggung utang Rp. 7.700.000 termasuk bayi yang baru lahir, dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 220 juta jiwa.

Kedua, setiap tahun 52% dari total APBN Indonesia yang terserap dari pajak rakyat diperuntukkan membayar utang, dengan rincian yakni 30% dari APBN untuk mencicil utang dan 22% APBN untuk membayar bunga maupun commitment fee atas perjanjian utang. Pembayaran ini akan semakin besar bila terjadi kenaikan nilai mata uang asing, terutama negara pemberi utang, seperti Yen Jepang dan Dollar US.

Ketiga, Pemerintah SBY-JK berhasil membawa Indonesia kembali menjadi negara pengutang dengan kenaikan Rp 392 triliun dalam kurun waktu kurang lima tahun, dimana tahun 2004 angka utang Indonesia sebesar Rp. 1.275 trilliun atau rata-rata berutang Rp. 80 trilliun setiap tahun.

Keempat, Negara Indonesia sudah dikapling-kapling peruntukkannya berdasarkan kepentingan si pemberi utang, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Semua kebijakan aturan yang dibuat pemerintah mengabdi pada pemberi utang, seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Bank Dunia (World Bank), Jepang, Amerika, Jerman, Belanda.

Kelima, Indonesia masih harus mencicil utang sampai tahun 2045. Artinya selama itu pula kita dan anak cucu kita terus menjadi sapi perah kreditur asing. Pemerintah Indonesia membuat 4.524 perjanjian utang sejak 1970 dengan pihak luar negeri.

Catatan di atas menunjukkan betapa rapuh ketahanan ekonomi negara ini yang melandaskan pembangunannya pada utang. Dan dengan posisi seperti itu adalah kedaulatan negara yang tidak lagi mandiri. Puncak dari ketidakmandirian negara akibat jeratan utang adalah saat ditandatanganinya perjanjian dengan IMF, walau sudah putus sejak 2003, dengan memaksakan melunasi utang kepada IMF. Kebijakan tersebut yang merupakan resep IMF (sebagai alat neoliberalisme menjalankan programnya) tetap dijalankan hingga sekarang, yakni pertama, intervensi pemerintah harus dihilangkan atau dikurangi untuk menghindari distorsi pasar. Kedua, privatisasi seluas-luasnya dalam bidang ekonomi hingga mencakup bidang-bidang yang selama ini dikuasai oleh negara. Ketiga, liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dan semua proteksi harus dihilangkan sedangkan yang terakhir memperbesar dan melancarkan arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas dan lebih longgar atau dengan kata lain penguasaan asing terhadap unit ekonomi baik swasta maupun negara harus diperkenankan.

Yang membuat kita sebagai rakyat bertambah miris adalah fakta-fakta serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejak tahun 1997 hingga 2005 pemerintah baru memanfaatkan utang negara sebanyak 44 persen. Sisanya tidak pernah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan.

Fakta tersebut didapat dari kajian terhadap pengelolaan utang luar negeri tahun 2006 dan 2007. Data yang diambil adalah data bantuan luar negeri tahun 1997 hingga 2005 dan terdapat 2.214 persetujuan pinjaman senilai Rp 917,06 triliun yang selesai dicairkan namun tidak dipergunakan dengan baik. Selain itu dari hasil audit BPK terhadap 66 loan agreement senilai Rp 45,29 triliun diketahui bahwa bantuan itu digunakan untuk membiayai proyek-proyek di kementerian dan lembaga.

Dengan data seperti itu, maka kita bisa memahami bahwa 44% dana utang luar negeri yang dipergunakan untuk negara dan 56% entah ke mana larinya (termasuk dari sini koruptor kelas kakap mencuri uang). Dari 44% tersebut sebagian dianggarkan untuk membiayai kementerian dan lembaga. Sisanya adalah untuk program seperti BLT, PNPM, JPS, yang seolah-olah program dan uang negara tetapi uang hasil utangan dengan bunga dan biaya tinggi harus ditanggung rakyat. Anggaran dari dana utang tersebut juga diperuntukkan untuk membantu pengusaha yang bangkrut, seperti program BLBI dan JPS keuangan serta stimulus fiskal tahun 2009-2010. Terlihat di sini porsi untuk membangun infrastruktur dan fasilitas rakyat sangat kecil sekali.

Membangun kuasa rakyat atas negara

Fakta di atas tidak bisa hanya kita sesali sambil mengumpat tanpa berbuat sesuatu. Benar semua kesalahan, sehingga utang luar negeri Indonesia menumpuk begitu besar diawali dari Soeharto saat berkuasa dan dengan rela dijerat oleh rentenir kelas dunia. Soeharto tidak sendirian, dia didukung oleh intelektual pro pemodal dan elit politik pengusung neoliberalisme yang memperkaya dirinya sendiri.

Kesalahan yang terus dibongkar dan dihujat habis ternyata masih dengan setia dilanjutkan oleh penerusnya hingga kini. Bahkan bukti sudah menunjukkan SBY-JK menjadi rezim yang mengikuti jejak soeharto, dari pola mengutang dan kebijakannya.

Maka, yang harus dicari adalah solusi jangka panjang agar rakyat keluar dari semua kesulitan jangka panjang ini, agar anak dan cucu kita ke depan bisa menjadi bangsa yang merdeka 100%. Upaya bisa dimulai dari pendesakan secara masif kepada negara untuk menghapus utang luar negeri dan membangun kemandirian ekonomi atas bangsa ini melandaskannya pada UUD 1945 pasal 33. Hal lainnya adalah dengan pemutihan utang tersebut. Keduanya butuh keberanian sikap politik dari pemerintah.

Di sini peranan kekuatan politik rakyat melalui organisasi massa dan organisasi politik bisa diperbesar dengan membangun kesatuan gerak untuk memperjuangkan dan mengawasi kemandirian ekonomi bangsa dengan tidak mengutang lagi. Untuk strategi jangka panjangnya adalah bagaimana membangun industri berbasis kepentingan rakyat dan SDA secara nasional serta terlibat aktif dalam kekuasaan politik.

Bila kekuatan rakyat yang terorganisir masif menyatukan diri, mendesakkan tuntutan dan terpimpin dalam program dan kepempinan secara nasional, maka bisa diyakini Indonesia keluar dari jeratan renternir neoliberlisme dan membangun sistem baru berdasarkan cita-cita mula pendirian negara ini.


* Penulis adalah pengurus serikat buruh di Bandung, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).


PERCAKAPAN 1: TEROR BOM LAGI, MAS LEO


T = Teror bom lagi, Mas Leo...

J = Iya, semua orang udah tahu. Udah biasa, ternyata pelakunya dari Jemaah Islamiyah lagi.

For your information, Jemaah Islamiyah sangatlah dimuliakan oleh Allah sehingga ketika mati syahid dalam meledakkan bom, maka ruh mereka langsung melejit ke Sorga dan diterima di sisi Allah SWT.

T = Yg membuat teror kok tidak sadar bahwa cara mereka justru membuat orang akan berpikir bahwa agama ternyata punya sisi keji ?

J = Kalau anda ingin mengikuti agama Allah, anda tidak boleh berpikir. Anda tidak boleh sadar.

Ketahuilah, otak manusia itu terbatas, dan semakin anda tidak berpikir maka Allah akan semakin senang.

Sebagai seorang wanita, anda juga harus tunduk mutlak kepada pria, karena itu yg diinginkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah akan memuliakan wanita-wanita yg patuh kepada suami mereka, walaupun suami mereka menikah lagi.

T = Bisa dipastìkan orang akan meninggalkan agama dan mencari sesuatu yg membuat hidup menjadi damai.

J = Jangan.

Kalau anda meninggalkan agama Allah maka anda akan masuk neraka.

Ketahuilah bahwa segalanya itu tipu muslihat Iblis, dan yg benar itu kalau anda mengucap syukur melihat orang-orang kafir, musyrik dan syirik tewas terkena bom.

Allahuakbar ! Allahuakbar !


+

PERCAKAPAN 2: SAYA BENAR-BENAR RESAH


T = Pak Leo,

Saya boleh tanya lagi ya pak ?

J = Boleh aja, untuk yg terakhir kalinya.

T = Saya benar-benar resah banget pak, kenapa saya belom juga bisa kerja ya pak ?

J = Kenapa ?

T = Apa saya bisa cepat kerja n dapet kerjaan yg saya damba-dambakan di tahun ini pak ?

J = Gak bisa.

T = Resah juga pak dah 6 bulan masih nganggur hehe...

J = Iyalah, dan masih akan nganggur for at least 6 bulan lagi kalau anda masih menunggu kerjaan yg anda dambakan itu.

Solusinya adalah mengerjakan apa yg tidak anda dambakan, pokoknya pekerjaan yg bisa menghasilkan. Kalau itu telah anda pegang, maka pekerjaan yg anda dambakan mungkin akan menyusul belakangan.

Mungkin juga tidak akan datang sama sekali, tetapi anda telah memiliki pekerjaan yg akhirnya akan bisa menjadi pekerjaan yg anda dambakan juga.


+

Leo
@ Komunitas Spiritual Indonesia @ .

Silahkan mengikuti diskusi ini dan mohon pandangan kawan-kawan (agar pandangan kawan-kawan yang terlibat diskusi bisa disimak lebih banyak orang), selengkapnya di di

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/07/diskusi-mahkamah-konstitusi-dan.html


Ini adalah 2 komentar pendek di milis temu-eropa atas posting saya Menjaga MK dan KPK dari Ancaman Pengebirian, Pembunuhan! (saya juga mempostingnya ke milis ini, dan dapat ditengok pada akhir posting diskusi ini)

Gua sendiri berpendapat MK ini justru harus ditinjau lagi kewenangannya. Sederhana saja: masak para hakim yang tidak dipilih rakyat ini bisa membatalkan keputusan parlemen yang dipilih rakyat. Demokrasi macam apa itu?
-Coen

Saya pikir, pendapat sdr. Coen ini benar juga.
Barangkali itu yang orang bilang Democrazy. Ya nggak?
YT Taher

Dalam posting Menjaga MK dan KPK dari Ancaman Pengebirian, Pembunuhan! saya merekomendasikan miliser untuk mencermati artikel yang ditulis Yance Arizona mengenai kajian atas putusan MK tentang Kuasa Negara atas SDA. Saya melihat artikel ini sangat relevan dengan persoalan besar yang dihadapi oleh negeri ini, yakni ancaman terhadap kontrak politik dan kontrak sosial yang bernama Konstitusi, ancaman neoliberalisme atas sendi-sendi berbangsa dan bernegara.

Dan di dalam sistim kenegaraan kita MK adalah benteng terpenting penjaga amanah konstitusi. Jangan sampai MK dikebiri dan diobok-obok! Jangan sampai MK dibunuh dalam sistem kenegaraan kita.

Atas komentar kedua kawan ini saya mempostingkan kembali respon balik sbb :

Pasal 18 UU No 24 tahun 2003 tentang MK menyebutkan (1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MahkamahAgung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Memang hanya 3 orang hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR (hasil pilihan rakyat), selebihnya 3 orang oleh Presiden (presidennya kini juga dipilih langsung oleh rakyat) dan 3 oleh MA.

Demikianlah Bung Coen, dan faktanya juga UU No 24 ini bikinan DPR hasil pilihan rakyat juga.

Bung Taher, kalau memang ini dianggap democrazy barangkali ini tidaklah totally democrazy.

Bagaimanapun juga inilah mekanisme kenegaraan yang bisa dimanfaatkan oleh rakyat untuk menghadang UU yang melanggar konstitusi, itulah yang dilakukan aliansi gerak lawan dan berbagai elemen organisasi atau individu ketika mengajukan gugatan.

Terbukti gerakan sosial atau gerakan rakyat selalu gagal menghadang UU yang 'bermasalah' (dan juga bertumbangan pula dalam perjalanannya menjadi caleg atau berparlemen). Tapi peluang tetap terbuka melalui mekanisme MK ini, walau mungkin kecil saja.


Komentar Coen

Bung Andreas,
Kekalahan gerakan sosial kan bukan menjadi alasan untuk memelihara anak macan (MK) begini. Kekalahan gerakan sosial dalam memajukan UU pro-rakyat dan ketidakmampuannya membendung UU reaksioner, itu satu soal. Tapi, keberadaan MK ini, soal lain. Siapa coba yang ngontrol MK ini, kecuali oligarki? Dan oligarki itu mmg ada di parlemen, di MA, juga di kantor kepresidenan. Juga, ketika MK membatalkan keberadaan KKR, apakah itu mnguntungkan bagi gerakan sosial?
-Coen

Komentar Yance Arizona

Bang Andreas,

MK hadir atas pertimbangan dan tanggapan atas perkembangan kehidupan bernegara. Beberapa diantaranya, Pertama impeachment Presiden Gusdur yang berlangsung secara politik, bukan atas dasar dan melalui prosedur hukum. Kedua, Pembubaran Partai atau Kelompok tertentu yang tidak disukai oleh pemerintah pada masa Orde Baru. Ketiga, UU yang tidak memihak kepada masyarakat dan bertentangan dengan konstitusi. Keempat, Eksekutif yang terlalu terlalu kuat sehingga memberi ruang kepada otoritarianisme. Untuk itu diperlukan check and balances.

Oleh karena itu, sampai saat ini kewenangan MK ada 4 dan ditambah satu kewajiban; (a) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) Memutus pembubaran partai politik; dan (d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan (e) memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Banyak putusan MK yang kontroversial. Beberapa putusan dianggap berpihak kepada masyarakat seperti putusan yang membolehkan eks PKI untuk ikut berkompetisi dalam pemilu, Pembatalan UU Ketenagalistrikan, Warga bisa ikut memilih dengan KTP dan Paspor dll. Tapi ada putusan lainnya yang kontrovesial, misalkan tentang KKR, Pilkada Langsung, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal dll. Tapi tetap ada harapan yang baik dari institusi ini. Apalagi bila kita bandingkan dengan Pengadilan konvensional.

Soal 9 orang membatalkan keputusan parlemen dalam satu sisi bisa dilihat sebagai penyangkalan terhadap kedaulatan rakyat. Tapi saya tidak sepenuhnya sependapat dengan itu. Pertama, pengalaman menunjukkan bahwa sejak MK berdiri sampai tanggal 13 juli 2009 sudah 47 UU atau bagian dari UU dibatalkan oleh MK. Tentu itu menunjukkan ada persoalan dengan parlemen kita dalam membuat Undang-undang. Kedua, saya sependapat dengan Jurgen Habermas yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat itu tidak membeku dalam tubuh parlemen. Karena itu, demokrasi akan lebih bermakna bila rakyat terlibat langsung dalam perumusan, pengambilan kebijakan dan pelaksanaanya. Partisipasi yang dalam bahasa Habermas, tindakan komunikatif, tidak pernah bisa benar-benar terwujud di parlemen kita. Uniknya, tindakan komunikatif yang dilakukan dalam bentuk perdebatan dan kritik-kritik rasional malah terjadi dipersidangan pengujian UU oleh MK. Pihak-pihak yang terlibat berargumen mendatangkan ahli dan membawa barang bukti di depan persidangan. Ketiga, kepercayaan yang terlalu tinggi kepada parleman bisa membuat terpersotot ke dalam model oligarki, negara yang dikelola oleh sekumpulan orang pencari rente. Banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen membenarkan itu. Keempat, MK bahkan melalui beberapa putusannya
memberikan akselerasi bagi pengembangan demokrasi, misalkan calon independen dalam pilkada dan memperbolehkan KTP dan Paspor untuk menyontreng baru-baru ini. Barangkali ini sesuai dengan visi MK tentang Negara Hukum yang Demokratis.

Ada beberapa kritik terhadap kewenangan MK ini. Prof Satjipto Rahardjo menghimbau agar hakim MK benar-benar hati-hati dan menggunakan nurani dalam memutuskan perkara, sebab putusan tersebut menyangkut banyak orang. Salah-salah kewenangan MK yang terlalu besar dan tidak terkontrol malah bisa menjadi "kediktatoran pengadilan". Selain itu, Prof Satjipto Rahardjo mengembangkan wacana agar MK tidak saja didominasi oleh sarjana hukum sebab MK itu adalah milik bangsa Indoenesia dan tidak semua rakyat Indonesia adalah sarjana hukum. Menurut beliau, kedepan MK perlu juga diisi oleh orang dari luar orang hukum, misalkan sarjana ilmu politik, sarjana pendidikan, sarjana lingkungan dll. Saat ini MK memang terdiri dari 9 orang hakim yang masing-masing 3 orang wakil Pemerintah, DPR dan MA. Kompsisi ini sebenarnya
untuk menciptakan check and balances antara 3 lembaga negara utama sesuai
ajaran Montesquieu, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selain persoalan tersebut, persoalan lain sebagai mana saya catat dalam tulisan Konstitusi dalam Intaian Neoliberalisme adalah soal bagaimana hakim memilih cara-cara penafsiran untuk menjadi pembenar pengadopsian neoliberalisme di Indonesia. Putusan MK terkait konstitusionalitas penguasaan sumberdaya alam sangat terkesan akomodatif, pada satu sisi melegalisasi keinginan pemerintah dan parlemen yang neoliberal, tapi pada sisi lain mengoreksi beberapa kebijakan tersebut seperti dalam putusan pengujian UU Ketenagalistrikan, UU Sumbedaya Air dan UU Penanaman Modal.

Constitutional Complaint

Saat ini ada wacana yang dikembangkan agar MK mendapat kewenangan baru untuk menangani pengaduan atau keluhan konstitusional dari masyarakat. Kewenangan ini dikenal dengan constitutional complaint. Dalam mekanisme ini, individu atau masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui MK terhadap peraturan, keputusan pemerintah atau keputusan pengadilan yang merugikan hak konstitusional warga. Bila mekanisme diterapkan dan ditafsir secara luas, maka mekanisme ini bisa menjadi arena baru perjuangan masyarakat yang selama ini masih menjadi korban pembangunan dan ekspansi modal. Misalkan para petani dan masyarakat adat dapat menggugat konstitusionalitas luas hutan negara yang diklaim sekitar 120 juta Ha oleh Dephut karena penetapan luas itu membuat hak-hak masyarakat adat yang sudah hidup lebih lama di kawasan hutan tersebut terabaikan, petani-petani tak bertanah yang menggarap lahan yang termasuk kawasan hutan yang dikriminalisasi.

Demikian juga dapat dipakai untuk perjuang lingkungan bila upaya hukum dan upaya administrasi yang dilakukan tidak pernah berpihak kepada pelestarian lingkungan hidup. Kasus lumpur lapindo bisa menjadi salah satu objek constitutional complaint. Tapi mekanisme ini masih belum berlaku sampai adanya amandemen konstitusi atau perubahan UU MK.

Saya percaya bahwa demokrasi itu bukan hanya soal substansial, tetapi juga formal. Oleh karena itu, hukum dan perangkat kelembagaan menjadi tidak kalah penting. Meskipun pandangan Marxian menyatakan bahwa hukum merupakan alat penindasan oleh kelas penguasa terhadap jelata, hukum tetap diperlukan. Hukum pun bisa menjadi alat untuk mengafirmasi dan membebaskan (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2006). Hukum menjadi sarana untuk menghindari anarki, sebab hukum setidak-tidaknya bisa menjadi "sabuk pengaman" sosial. Tanpa hukum, democrazy benar-benar akan terjadi.

Semoga tulisan ini menjadi pemancing untuk berdiskusi lebih lanjut

Salam,

Yance Arizona

Posting Awal saya.

Menjaga MK dan KPK dari Ancaman Pengebirian, Pembunuhan!

Kawan-kawan saya merekomendasikan anda membaca artikel menarik yang ditulis oleh Yance Arizona terkait Kajian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kuasa Negara Atas Sumber Daya Alam (SDA). Judulnya Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme; Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut saya artikel ini sangat relevan dengan persoalan besar yang dihadapi oleh negeri ini, yakni ancaman terhadap kontrak politik dan kontrak sosial yang bernama Konstitusi, ancaman neoliberalisme atas sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Dan di dalam sistim kenegaraan kita MK adalah benteng terpenting penjaga amanah konstitusi. Jangan sampai MK dikebiri dan diobok-obok! Jangan sampai MK dibunuh dalam sistem kenegaraan kita.

Saya juga ingin mengingatkan bahwa KPK juga merupakan benteng penting untuk melawan pengurasan kekayaan alam dan pengebirian pelayanan publik di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di sektor ini jugalah berputar dana panas yang melimpah sumber KKN.

selengkapnya
http://www.scribd.com/doc/13164468/Konstitusi-Dalam-Intaian-Neoliberalisme-Konstitusionalitas-Penguasaan-Negara-Atas-SDA

baca juga
Skripsi Yance dengan Judul: Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 UUD 1945: Perbandingan penafsiran MK dalam putusan Pengujian UU No 20 Tahun 2001 tentang Ketenagalistrikan dengan putusan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dipertahankan dalam sidang komprehensif untuk mendapatkan Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Andalas tanggal 9 Maret 2007

http://yancearizona.files.wordpress.com/2008/11/penafsiran-mk-terhadap-pasal-33-uud-1945.pdf

;;