Oleh Hadi Purnomo *

Tanggal 28 Januari 2010, tepat 5 tahun 100 hari rezim Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, namun sampai hari ini tanda-tanda kesejahteraan bagi rakyat sebagai modal kampanye belum terwujud. Yang terjadi justru di setiap momentum politik seperti pelantikan presiden dan 100 hari pemerintahan SBY-Boediono digunakan rakyat untuk turun ke jalan memprotes kebijakan presiden yang belum menyentuh ke akar permasalahan. Aksi-aksi demonstrasi semakin hari semakin panas hingga sampai bergulir wacana atau desakan tentang pemakzulan presiden.

Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden yang menjabat untuk periode kedua kali setelah dinyatakan mengumpulkan 60% suara pada Pemilu 2009.dengan sekali putaran. Kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang pemilu dan propaganda keberhasilan memberantas korupsi telah berhasil melambungkan nama SBY kembali, ditambah politik pencitraan yang telah sukses memperdaya hati rakyat untuk memilihnya kembali.

Seiring perjalanan SBY pada periode ke-2 ini, satu demi satu kedok dari politik pencitraan SBY sudah mulai terbongkar. Munculnya kasus “Cicak Vs Buaya” mengawali ketidakpercayaan rakyat atas keberhasilan dan keseriusan pemerintahan SBY dalam memberantas korupsi seperti apa yang telah dikampanyekan kubu Demokrat dalam Pemilu 2009.

Konflik di seputar hukum dan keadilan pun tidak selesai sampai di situ. Kasus Century pun mencuat kembali dan tiba-tiba seperti ledakan hebat yang sekali lagi menurunkan popularitas SBY. Kasus dana talangan dari BI sebesar 6,7 triliun untuk penyehatan Bank Century yang kolaps dipertanyakan. Ada dugaan korupsi yang melibatkan Boediono dan Sri Mulyani selaku pejabat terkait pengambil kebijakan waktu itu. Munculnya dugaan dana talangan Bank Century masuk ke pundit-pundi Demokrat sebagai modal dalam pemenangan pemilu menguat selaras dengan berkembangnya dugaan korupsi atas dana talangan bank ini yang melibatkan SBY. Dan akhirnya direspon oleh DPR untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Selain permasalahan hukum, kondisi Indonesia sampai dengan 5 tahun 100 harinya rezim neolib SBY tidaklah lebih baik dari sebelumnya, malah semakin memperburuk situasi dan kecenderungan kondisinya akan semakin memberatkan rakyat. Program-program rezim masih mencerminkan penghambaannya pada kekuatan modal-modal asing. Persoalan-persoalan rakyat masih ditumpukkan pada kekuatan kelas pemodal dengan dasar bahwa tata masyarakat yang sejahtera akan mampu dijawab oleh aktivitas-aktivitas modal seperti tingkat investasi yang tinggi. Tentunya dengan salah satu harapan dari banyak harapan lainnya yaitu tercapainya pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hal itulah yang menjadi dasar dari penetapan. National Summit yang merupakan agenda besar yang diadakan pemerintah sebagai upaya dalam menjawab persoalan-persoalan negara terutama persoalan ekonomi setelah dihantam oleh dampak krisis global di pertengahan tahun 2008. Pada prinsipnya National Summit berangkat dari road map yang dibuat oleh Kamar Dagang dan Industry Indonesia (Kadin). Bahwa seluruh agenda pembicaraan dalam temu nasional ini terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan, sarat dengan kepentingan para pengusaha, baik pengusaha nasional maupun asing.

Indonesia sebagai negara berkembang hampir tidak pernah luput terkena imbas atas gejolak pasar internasional seperti halnya krisis kapitalisme atau yang dikenal sebagai krisis global, dan selalu menjadi negara penyangga bahkan penyelamat atas krisis tersebut. Sebagaimana pernyataan rezim bahwasanya Indonesia menyatakan kesiapannya menjadi penyelamat atas krisis global lewat pertemuan-pertemuan international semisal WTO.

Sedangkan Indonesia semenjak terkena dampak krisis global, nyaris situasi ekonominya mengalami kelumpuhan total. Indikatornya yang bisa dilihat adalah banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan dan akhirnya gulung tikar. Diperparah dengan penurunan nilai rupiah, bertambahnya pengangguran akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam 100 hari program SBY di bidang ekonomi yang diambil dari rekomendasi National Summit sampai pada situasi yang sekarang masih mengalami kerapuhan secara ekonomi bahkan perkiraannya akan semakin menunjukkan kertepurukan. Setidaknya ada dua hal yang akan memperburuk itu, pertama, dampak dari rekomendasi National Summit yaitu akan hilangnya lahan produktif kaum tani, peningkatan program infrasturuktur yang skema pembiayaannya pada hutang. Ini semua nantinya akan menguras uang negara baik untuk membayar hutang maupun memberikan subsidi pada pengusaha dalam bentuk insentif pajak, bea masuk dan lain-lain. Sementara di sektor buruh akan kehilangan pesangon, persoalan upah karena revisi UU Ketenagakerjaan, dimana semua ini akan semakin menurunkan tingkat daya beli kelas buruh dalam menjawab kebutuhan layak mereka termasuk juga kaum tani.

Kedua, perdagangan bebas antara ASEAN-China. Perdagangan Bebas sebagai agenda dari kelas pemodal tidaklah akan mampu memberikan kemajuan ekonomi apalagi kesejahteraan rakyat. Karena perdagangan bebas akan mengakibatkan kemunduran industri nasional dan akan mengakibatkan PHK massal. Bahwa sesungguhnya perdagangan bebas akan mematikan industri nasional oleh kekuatan ekonomi negara yang kuat bertarung dalam sistem pasar yang liberal.

Terkait dengan deindustrialisasi, pastinya hanya akan mengakibatkan PHK massal, penurunan upah (dalam upaya menekan biaya produksi menjadi low cost production). Maka sejatinya perdagangan bebas dalam tata ekonomi kapitalistik hanya akan menguntungkan kelas pemodal dengan memberikan keuntungan besar dalam transaksi ekonomi sehingga semakin mempercepat proses akumulasi modal.

Sungguh itu adalah wajah sejati dari neoliberalisme yang merupakan bentuk lain dari kapitalisme. Dan hanya persatuan rakyat pekerjalah yang mampu menggulingkan rezim neoliberal dan menggantinya dengan sistem yang lebih baik dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.


* Penulis adalah Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan - Surabaya, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Timur.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Tak Ada Fatwa Haram Facebook

Keberadaan jejaring pergaulan facebook mulai digugat di Indonesia. Namun Ketua MUI Kalsel Prof. H. Asyiwadie Syukur LC mengakui, tidak ada fatwa haram memanfaatkan facebook, apalagi untuk tujuan berkomunikasi untuk kemaslahatan umat.

“Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya,” ujar Asywadie di Banjarmasin, Minggu (24/05)

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.

Sebagai contoh, pemanfaatan “facebook” dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.

Tapi bila pemanfaatan “facebook” untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

“Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan,” lanjutnya.

“Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan `facebook` itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan `facebook` bagi kaum muslim boleh-boleh saja, tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram,” demikian Asywadie Syukur. (*BO/an)

Sumber:
http://matanews.com/2009/05/24/tak-ada-fatwa-haram-facebook/

================================================

Bagaimana hukum Facebook Berlainan Jenis ?
Oleh Penulis M Ihsan Dacholfany M.Ed
(Dosen STAI Bina Madani Tangerang)

Menurut – Hasil Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu mengaramkan hukum chatting berlainan jenis via Facebook, Friendster, HP, 3G dan SMS secara berlebihan.

Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan selama dua hari. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama, kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan di Pondok Pesantren Lirboyo, Jum'at (22/5)

Masruhan menjelaskan, adanya kesepakatan larangan karena ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.

Dasarnya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar. Fokusnya pelaranga jika penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinanganĂ¢€“Red), tandasnya

Menurut Humas Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen menandaskan pendekatan antara kaum laki-laki dan perempuan baik dengan HP, 3G, Friendster dan Facebook dilarang karena komnikasi itu sebenarnya terjadi secara langsung.

Komunikasi via HP sebenarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah dan lain sebagainya. Lebih-lebih akan menimbulkan syahwat atau fitnah, tandasnya.

Pihaknya meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster. Kita meminta kepada MUI, agar menyebar luaskan informasi ini, pintanya

Kedepan kata Nabil akan terus dikaji tentang perkembangan fasilitas internet seperti Facebook, Friendster dan lain sebagainya. Bilamana dampak buruknya jauh lebih besar dibanding baiknya, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas internet tersebut akan dihukumi haram.

Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner facebook atau friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya, pungkasnya..

Menurut Penulis, semua tergantung dengan niatnya dan penggunaanya baik seperti menjalin silaturahmi akan menambah rizki dan panjang umur.

wassalam, penulis
M. Ihsan Dacholfany (Ketum Kom HMI IPRIJA)

Sumber:
http://matanews.com/2009/05/24/tak-ada-fatwa-haram-facebook/

================================================

Manfaat Positif Facebook Jauh Lebih Banyak

Fatwa Facebook haram yang dicetuskan sekitar 700 santri se Jawa dan Madura dalam forum Bahtsul Masail melahirkan kontra pengguna Facebook Indonesia dari sejumlah penjuru dunia. Beberapa narasumber yang diwawancarai, Senin 1 Juni 2009, menyuarakan bahwa Facebook lebih banyak memberikan manfaat positif ketimbang efek negatifnya.

“Nilai positif dari Facebook cukup banyak. Selain mempererat tali silaturahmi, kita juga bisa mendapatkan informasi terbaru dari status orang lain,” kata Arif Rahman, 27 tahun, yang bekerja sebagai konsultan TI di perusahaan pengembang software di Kuala Lumpur.

Arif mengaku sering mendapat informasi umum ataupun informasi seputar teman-teman dekatnya melalui status yang diupdate di media Facebook. “Bila ingin tahu informasi terbaru tentang orang-orang terdekat, saya tinggal mengakses Facebook,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Nyimas Dian Fitriani, 23 tahun, seorang pekerja paruh waktu yang baru saja menyelesaikan studi bisnis dan manajemen internasionalnya di Saxion HS Ijselland. “Arus informasi di dalam Facebook lebih cepat dan lebih up-to-date. Informasinya cukup luas, misalnya info perkawinan kerabat dekat, info ulang tahun, sampai ke info undangan reuni teman-teman lama,” ucapnya pada VIVAnews.

Berbicara reuni, Ken Wimba, 24 tahun, sependapat dengan Nyimas. Dia mengatakan, selama ini Facebook mampu memfasilitasi pertukaran informasi antara dia dan orang-orang terdekatnya, seperti misalnya undangan pertemuan kembali teman-teman lama atau reuni.

“Facebook membantu sekali sebagai media komunikasi saya dan teman-teman SD hingga SMA. Sehingga, kami tetap bisa menjaga hubungan satu sama lain, termasuk untuk mengundang acara reuni atau sekadar menyebarkan informasi baru,” ucap pria yang bekerja di salah satu event organizer di Jakarta.

Dibandingkan nilai positifnya, ketiga narasumber ini menyanyikan satu suara, efek negatifnya sangat kecil. “Bagi saya pribadi, Facebook hampir tidak ada efek negatifnya. Paling hanya mengganggu privasi, tetapi Facebook juga menyediakan fitur pengaturan bila privasi seseorang ingin dibatasi,” kata Nyimas. “Kalau membuat saya jadi ketagihan sampai mengganggu waktu belajar atau kerja, itu karena saya sendiri. Facebook tak bisa disalahkan,” ucapnya.

“Ya, Facebook memang membuat saya ketagihan. Paling itu saja. Tak sebanding bila dibandingkan manfaat positifnya,” ucap Arif yang mengaku pro-Facebook.

Sumber:
http://www.forumkami.com/forum/facebook/11552-manfaat-positif-facebook-jauh-lebih-banyak.html

================================================

Sisi Positif dan Negatif Facebook

Sisi negatif Facebook
- Beberapa Ikhwan salafy menampilkan fotonya (Hukum Gambar)
- Ada yg tidak menampilkan foto tetapi Tag fotonya atau temannya yg tag fotonya (Tag artinya memberi tanda fotonya)
- Menampilkan foto cowok dan cewek yg akan menimbulkan fitnah
- Komentar yg tidak terkontrol karena tidak bisa moderasi bisanya cuman delete tetapi komentar sudah terlanjur masuk ke email secara otomatis
- Komentar yg kemungkinan saling hina menghina.
- Munculnya beberapa group atau page yg menghina seseorang atau golongan seperti Say No to megawati, Say No to SBY, Say No PKS
- Group yg menghina pemerintahan yg sah seperti Say No to SBY (Isi dari group kemungkinan menghina pemerintah yg sah)
- Munculnya group atau page Ulama yg menampilkan foto mereka, kemungkinan besar mereka tidak ridha. Seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Bin Baz
- Cukup menyita waktu karena membaca semua status friend yg sangat banyak, serta balas balasan komentar.
- Membuang waktu dengan ikut2an Quiz yg tidak valid dan asal2an. Contoh asal2an Quiz tersebut bahkan ada Quiz "Hantu apa yg paling dekat dg anda ?"

Sisi Positif Facebook
- Untuk menyebarkan link Sunnah (walaupun tidak terlalu efektif karena biasanya terlalu byk friend akhirnya link tersebut tidak terlihat)
- Menyebarkan kajian2 yg akan berlangsung
- Menyebarkan Note/Artikel islami
- Menyebarkan link audio kajian
- Menyebarkan video kajian
- Menyebarkan Hadits atau Ayat Al Qur'an utk ingat dan mengingatkan
- Info yg terupdate sangat cepat

Note : dari pengalaman sisi positif tersebut sangat kecil dibanding sisi negatifnya

Cara menghindari sisi negatif
- Jangan menggunakan foto mahluk hidup
- Delete apabila ada teman yg tag kita atau setting
- Apabila Ikhwan hanya add ikhwan, apabila Akhwat hanya Add Akhwat
- Hindari komentar atau status yg tidak bermanfaat
- Add org seperlunya
- jangan Saling hina menghina dalam komentar
- Jangan ikut-ikutan Say No To seseorang atau kelompok, perbuatan yg sia2, tidak akan mengubah keadaan tapi malah menambah dosa
- Batasi buka Facebook dan batasi lama waktu bukanya. Jangan selalu login
- Hilangkan Bookmark Facebook di browser agar mempersulit aksesnya
- Jangan buka FB pada jam kerja.

Dari Dampak positif dan negatif Facebook di atas semoga kita bijak dalam menggunakan media, semua tinggal niat awal kita, apakah karena Allah atau hanya perbuatan sia2 belaka.

Sumber:
http://facebook-sunnah.blogspot.com/2009/04/sisi-positf-dan-negatif-facebook.html

Baik Buruk Facebook, Analisa Positif dan Negatif Facebook

Belakangan ini, situs jejaring sosial Facebook sedang hangat menjadi perbincangan di masyarakat. Hal ini seiring dengan hadirnya inisiatif untuk merumuskan sebuah pandangan keagamaan tentang fenomena Facebook itu sendiri. Namun, apakah kita semua sudah mengenal apa itu Facebook?. Sebelum kita bicara lebih jauh tentang Facebook, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu sejarah Facebook, dan apa saja manfaat serta mudharat dari Facebook itu sendiri.

Siapa sih yang tidak kenal situs pertemanan Facebook. Saat ini, hampir setiap orang diseluruh belahan dunia termasuk juga Indonesia, telah terjangkit virus Facebook. Mulai dari anak muda, orang tua, bahkan anak-anak sudah mengetahui dan keranjingan terhadap situs jejaring sosial Facebook.

Facebook (disingkat FB) merupakan situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg yang berusia 21 tahun, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat-email suatu universitas dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs ini.

Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat surat-e-mail apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, berdasarkan sekolah tingkat atas, tempat kerja, atau wilayah geografis.

Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.

Situs jejaring memang begitu banyak di dunia maya, mulai dari Friendster, Live Connector, Tagged, MySpace, Hi5, Fupei hingga Facebook. Namun, Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap pengguna (user). Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook. Kini Facebook memiliki karyawan 250 - 1000 orang, dengan pendapatan $50 – $100.

Facebook merupakan salah satu layanan jaringan sosial internet yang gratis dimana kita dapat membentuk jaringan dengan mengundang teman kita. Dan dari jaringan yang kita bentuk, kita dapat memperhatikan aktifitas mereka, mengikuti permainan/ join game yang direkomendasikan, menambahkan teman atau jaringan kita berdasarkan organisasi sekolah, daerah domisili kita, dan seterusnya. Bisa dibilang fasilitas untuk berteman dan membina kehidupan sosial.

Di tahun 2008, Indonesia merupakan negara negara Asia Tengara yang paling cepat perkembangan pengguna Facebooknya, yakni 645 persen menjadi 831.000 pengguna Facebook, dan tertinggi kelima di dunia setelah Amerika, Inggris, Prancis dan Italia, dan berpotensi meningkat dalam skala besar (The Jakarta Post 22 Mei 2009).

Belakangan ini kritikan pun muncul dari sejumlah ulama karena FB dianggap dapat mendorong terjadinya perselingkuhan, sehingga mereka mencari jalan untuk membuat regulasi perilaku online di Indonesia. Juru bicara NU Abdul Muin Shohib menyatakan bahwa Facebook dan semacamnya dilarang karena mereka tidak menyebarkan agama islam, tapi untuk bergosip. Maklumat ini dimaksudkan untuk memperingatkan Muslim Indonesia karena banyak diantara pengguna Facebook dan friendster adalah siswa, dan dikhawatirkan Facebook disusupi cyber pornografi (The Jakarta Post 22 Mei 2009).

Fatwa haram menggunakan facebook, juga dikemukakan oleh Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3), Facebook cenderung digunakan sebagai alat untuk PDKT (pendekatan) dengan lawan jenis, digunakan untuk berbicara tentang masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku vulgar, sehingga dinyatakan haram. menurut forum tersebut, Islam memiliki pedoman tersendiri untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang ingin dijadikan pasangan hidup.

Mengapa mereka mengharamkan facebook? untuk itu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran tanggapan tentang Facebook, ada baiknya kita mengetahui dampak positif dan negatif Facebook.

Berikut adalah manfaat yang bisa diambil dari Social Network Facebook :
1. Untuk Silaturahmi, antar teman lama, teman baru, dan keluarga.
2. Untuk menghimpun keluarga famili, saudara, kerabat yang tersebar,
3. Sebagai media diskusi, media dakwah, tukar informasi dan mengajak kebaikan.
4. Sebagai media iklan, baik ikan gratis dengan cara posting maupun iklan berbayar yang telah disediakan.
5. Sebagai media kampanye untuk pemenangan capres dan cawapres 2009.
6. Membangun komunitas kelompok tertentu, Sekolah tertentu, suku tertentu, agama tertentu, hoby tertentu.
7. Melatih berkomunikasi, melatih menulis, mengeluarkan pendapat, melatih berkomentar.
8. Untuk media menyimpan photo keluarga, photo kenangan dan video yang sekaligus bisa di share.

Beberapa hal dampak buruk dari FaceBook :
1. Mengurangi kinerja karena karyawan perusahaan, dosen dan mahasiswa yang bermain facebook pada saat sedang bekerja, pasti mengurangi waktu kerja.
2. Berkurangnya perhatian terhadap keluarga, ini terjadi karena orang tua semakin sedikit waktunya dengan anak-anak dan keluarga mereka karena Facebook.
3. Tergantikannya kehidupan sosial karena sebagian orang merasa cukup dengan berinteraksi lewat Facebook sehingga mengurangi frekuensi bertemu muka.
4. Batasan ranah pribadi dan sosial yang menjadi kabur, karena Dalam Facebook kita bebas menuliskan apa saja, sering kali tanpa sadar kita menuliskan hal yang seharusnya tidak disampaikan ke lingkup sosial.
5. Tersebarnya data penting yang tidak semestinya, seringkali pengguna Facebook tidak menyadari beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka.
6. Pornografi, sebagaimana situs jejaring sosial lainnya tentu ada saja yang memanfaatkan situs semacam ini untuk kegiatan berbau pornografi.
7. Kesalahpahaman, seperti kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yg tidak semestinya di facebook, juga terjadi penuntutan ke meja pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook.

Melihat dari dampak positif dan negatif dari penggunaan Facebook ini, semua berpulang pada diri kita masing-masing. Jika membicarakan dampak baik dan dampak buruk tidak akan ada habisnya, sebab semua akan terus berkembang dan susah untuk dibendung. Untuk itu, kehadiran Facebook hendaknya bisa disikapi dengan bijaksana, dibuang yang buruk dan diambil manfaatnya.
Kalau boleh dikatakan, Facebook lebih komunikatif dan interaktif dan bisa memperluas wawasan kita semua, tanpa harus berlama-lama larut dalam kontroversi ini. Sebab, ada baiknya memperkuat kendali dari hati, pikiran, iman kita sendiri dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi.

PENULIS: Kessye Arisani
Mahasiswi program studi biologi
Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi
Universitas Negeri Bangka-Belitung

Sumber:
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=ADA%20APA%20DENGAN%20FACEBOOK?%20%3Cbr%3EBaik%20Buruk%20Facebook,%20Analisa%20Positif%20dan%20Negatif%20Facebook&&nomorurut_artikel=352

====================================================

Ada Apa Dengan Facebook?

Situs jejaring memang begitu banyak di dunia maya, mulai dari Friendster, Live Connector, Tagged, MySpace, Hi5, Fupei (ga akan cukup kalo di disebutin semua) hingga Facebook buat muslim. Namun ada Fenomena di antara situs-situs jejaring yang sudah lama berdiri, Facebook  (baca:fesbuk). Situs jejaring yang satu ini memang sangat luar biasa, tidak hanya di konsumsi oleh orang yang 18 tahun ke atas, namun anak-anak di bawah umur pun ikut mengakses dan mendaftar.

Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard.

Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. Tak hanya itu, beberapa kampus lain di sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan Facebook. Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua temannya untuk membantu mengembangkan Facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. Dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan, Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.

Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.

Setelah beberapa minggu di Palo Alto. Zuckerberg berhasil bertemu dengan Sean Parker (cofounder Napster), dan dari hasil pertemuan tersebut Parker pun setuju pindah ke apartemen Facebook untuk bekerja sama mengembangkan Facebook. Tidak lama setelah itu, Parker berhasil mendapatkan Peter Thiel (cofounder Paypal) sebagai investor pertamanya. Thiel menginvestasikan 500 ribu US Dollar untuk pengembangan Facebook.

Jumlah account di Facebook terus melonjak, sehingga pada pertengahan 2004 Friendster mengajukan tawaran kepada Zuckerberg untuk membeli Facebook seharga 10 juta US Dollar, dan Zuckerberg pun menolaknya. Zuckerberg sama sekali tidak menyesal menolak tawaran tersebut sebab tak lama setelah itu Facebook menerima sokongan dana lagi sebesar 12.7 juta US Dollar dari Accel Partners. Dan semenjak itu sokongan dana dari berbagai investor terus mengalir untuk pengembangan Facebook.

Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa., Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebook juga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.

Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar.

Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook terhadap user. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya Lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 19 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.

Memang di Facebook ini tidak hanya sekedar situs jejaring biasa, banyak fitur-fitur yang ditawarkan seperti games, kuis-kuis yang dapat kita buat sendiri, aplikasi-aplikasi, grup-grup hingga fitur untuk para blogger yang ingin mempromosikan blognya lewat networked blog. Nyaris sempurna ya…

Banyak juga manfaatnya..Aa pribadi ngerasain beberapa manfaatnya kaya’ bisa ketemu temen-temen lama, bisa bikin komunitas sendiri… waah pokokna mah lumayanlah bisa ngisi waktu dikala keur bete…(ceunah..hihi)

Kini Facebook memiliki karyawan 250 – 1000 orang, dengan pendapatan $50 – 100M gila ya…..

Sumber:
http://aawahyu.com/ada-apa-dengan-facebook/

====================================================

Ada Apa dibalik Facebook

Karena akhir-akhir ini banyak yang pada ngomongin Facebook, dan banyak yang bilang ini lebih bagus dari pada Friendster. Dan banyak juga yang nanyain apa aku punya Facebook jadi aku cari info tentang Facebook. Pertama aku molai dengan menyambangi alamat Webnya langsung, tak ketinggalan sicerdas Google juga aku suruh ikut mikir.

Ternyata dari semua kelebihan yang dimiliki oleh Facebook ini ada juga beberapa celah yang merugikan kita, baik itu dari luar maupun dari pihak Facebook itu sendiri. Tapi ini semua aku posting bukanya untuk menjelek-jelekan Facebook, semua info ini aku dapet dari pihak Facebook sendiri dan dari forum-forum yang aku ikutin.

Jadi buat temen-temen yang sudah sering bolak-balik ke Facebook, baik itu cuma sekedar komen atau nambah temen untuk berhati-hati. Seperti layaknya Myspace dan juga jejaringan Social Network lainya, Facebook saat ini diserbu oleh orang-orang usil bin jahil. Seperti beberapa kasus di internet akhir-akhir ini yang perlu diwaspadai.

Facebook saat ini molai digunakan untuk menipu (sebagaimana email). Salah satu modusnya adalah seperti seorang sahabat minta bantuan uang. Karena bentuknya sedikit berbeda dengan penipuan di email, maka beberapa orang bisa terkecoh.

Facebook saat ini relatif mudah untuk dimasuki oleh Spyware . Bentuknya sering tidak tersangka-sangka karena tampak mukanya mirip aplikasi facebook. Seperti email, Facebook sekarang juga mulai diserbu oleh Spam

Facebook ternyata sangat terbuka. Banyak pemakai lupa bahwa, apa yang ditulis oleh salah seorang "teman" kita, bisa juga terbaca oleh semua "teman-teman" kita lainnya (ini tidak ada di aplikasi email). Sehingga terjadi kasus-kasus salah pengertian seperti kasus di Koran terkemuka New York Post. Seseorang bisa tahu tentang diri kita dengan melihat membership kita dalam berbagai group.

Terkadang kita dengan senang hati menambah ("add") friend, tapi jangan lupa bahwa dengan menambah friend tersebut, berarti mereka bisa melihat data-data pribadi kita (ini tidak ada di aplikasi email). Better Business Bureau di Amerika mengeluarkan warning untuk ini.

Ternyata foto-foto kita menjadi milik Facebook untuk selamanya.

Kalau kita baca Term Of Servicenya Facebook kita bakal nemuin tulisan ini:
When you post User Content to the Site, you authorize and direct us to make such copies thereof as we deem necessary in order to facilitate the posting and storage of the User Content on the Site. By posting User Content to any part of the Site, you automatically grant, and you represent and warrant that you have the right to grant, to the Company an irrevocable, perpetual, non-exclusive, transferable, fully paid, worldwide license (with the right to sublicense) to use, copy, publicly perform, publicly display, reformat, translate, excerpt (in whole or in part) and distribute such User Content for any purpose, commercial, advertising, or otherwise, on or in connection with the Site or the promotion thereof, to prepare derivative works of, or incorporate into other works, such User Content, and to grant and authorize sublicenses of the foregoing. You may remove your User Content from the Site at any time. If you choose to remove your User Content, the license granted above will automatically expire, however you acknowledge that the Company may retain archived copies of your User Content. Facebook does not assert any ownership over your User Content; rather, as between us and you, subject to the rights granted to us in these Terms, you retain full ownership of all of your User Content and any intellectual property rights or other proprietary rights associated with your User Content.

Kira-kira terjemahannya:
Saat anda upload gambar-gambar ke Facebook. Maka anda secara otomatis memberikan hak yang SANGAT PENUH, TANPA BISA DIBANTAH, TIDAK BISA DITARIK ULUR, ANDA TIDAK MUNGKIN MENANG, TERSERAH FACEBOOK MAU BERBUAT APA SAJA, BAIK SEBAGIAN MAUPUN SECARA KESELURUHAN, DIMANAPUN DI SELURUH DUNIA, UNTUK APA SAJA, DEMI KEPENTINGAN APA SAJA, MAU DIJADIKAN APA SAJA TERSERAH FACEBOOK, TANPA BERHUTANG TERHADAP ANDA, BAIK KOMERSIAL, ADVERTISING KEPENTINGAN FACEBOOK terhadap gambar-gambar tersebut. Jika anda memutuskan untuk menghapus gambar-gambar anda di akun Facebook tersebut namun bukan berarti Facebook tidak boleh menyimpan copy. Anda memperbolehkan Facebook memakai copy tersebut.

oya, si pemilik facebook, Mark Zuckenberg, adalah orang yahudi yang aktif di organisasi Alpha Epsilon Pi, yaitu sebuah organisasi yang membiayai orang2 yahudi untuk belajar di universitas2 terkemuka di dunia. Alpha Epsilon juga digunakan sebagai wadah untuk mencari pemimpin Yahudi. Menurut beberapa kabar yang saya baca di internet, facebook juga menyisihkan keuntungannya untuk membiayai israel dalam memerangi Gaza, naudzubillahiminzal ik...

Mungkin begitu saja info yang saya dapatkan, kalo ada info lain dari temen-temen bisa juga kita berbagi. Maaf juga kalo ada pihak-pihak yang tersinggung, aku ga pernah berniat untuk menyakiti hati siapapun.... PEACE dah pokonya.

Selamat bersosial lewat dunia maya saja dan waspadalah-waspadalah.... (wah jadi kaya acara yang di salah satu Tv swasta di Negri ini) Hehehehehe

Sumber:
http://kucing-bercinta.blogspot.com/2009/03/ada-apa-dibalik-facebook.html

Oleh Jerry Indrawan *

Plato dalam salah satu bukunya berjudul Georgias menulis perdebatan Socrates, gurunya, dengan Thrasymachus, kaum Sofist. Menurut Thrasymachus hukum ialah apa yang berguna bagi si kuat. Dan adil adalah semua yang dilakukan demi kepentingan kekuasaan yang ada dalam negara. Pendapat itu dibantah oleh Socrates dan dikatakan pemerintah juga bisa berbuat khilaf. Karena kemungkinan berbuat khilaf, apa yang baik untuk kepentingan kekuasaan belum tentu baik untuk rakyat.

Socrates berkata, “ Tiap penguasa tidak boleh mengejar kepentingan pribadi saja, tapi juga bertugas menyelenggarakan kepentingan rakyat.” Namun kaum Sofist, orang yang mengukur segala sesuatu hanya dari diri sendiri sehingga pernyataan-pernyataannya kerap memperuncing masalah, menolak pendapat Socrates. Mereka mengatakan, “Ketidakadilan jauh lebih menguntungkan dibandingkan keadilan. Keadilan bekerja hanya untuk kepentingan si kuat, sedang ketidakadilan itu mempertahankan sesuatu yang berguna dan memberi keuntungan bagi diri sendiri.” Ditambahkan, “Kebajikan itu hanya membawa kesukaran dan kesedihan. Seseorang untuk menjadi berbahaya dan ditakuti harus menonjolkan ketidakadilan dengan topeng kejujuran.”

Ajaran-ajaran kaum Sofist itu bisa jadi mengandung kebenaran dalam kenyataannya. Sedang pendapat Socrates memiliki kebenaran ideal. Sejarah membuktikan suatu negara yang pemimpinnya berlaku sewenang-wenang, menindas, dan tidak adil justru membawa negara itu dalam keutuhan sosial maupun politik yang baik. Kepatuhan rakyat kepada penguasa bukan karena rasa aman yang diberikan oleh negara, juga bukan karena kesadaran politik rakyat sudah mencukupi, tetapi kepatuhan mereka lebih berdasarkan karena ketakutan. Tidak ada oposisi, tidak ada perlawanan, tidak ada disintegrasi, semua berjalan di rel masing-masing adalah contoh bagaimana terjadinya sebuah proses “harmonisasi” yang sesuai dengan kehendak penguasa.

Jika kepatuhan karena ketakutan yang terjadi, lantas dimana letaknya kebahagiaan yang notabene adalah tujuan hidup manusia di dunia? Kepatuhan karena ketakutan jelas tidak membuat rakyat bahagia dan bukan wujud rasa terima kasih rakyat pada pemerintah, di sisi lain tidak ada satupun penguasa di dunia yang bisa hidup tenang bila rakyatnya hidup dalam ketakutan. Karena sikap diam dan ketakutan rakyat menyimpan bara dendam serta kecenderungan melakukan pemberontakan. Sikap diam rakyat sebenarnya merupakan alunan doa tak terucapkan pada Tuhan agar menghukum penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Sang penguasa tidak akan pernah tenang dan bahagia dalam hidupnya, karena tiap detik dipergunakan hanya untuk memikirkan siapa yang akan memberontak dan bagaimana cara menumpasnya.

Kepatuhan semu oleh pemerintah otoriter disebut persatuan dan kesatuan, ketakutan disebut peran serta rakyat dalam proses pembangunan dan kesadaran rakyat akan hukum. Namun bagi rakyat kepatuhan merupakan upaya menyelamatkan diri, menumpuk kepedihan untuk mencari saat yang tepat untuk meledak. Kekuatan rakyat yang seperti itu jarang disadari oleh rezim otoriter.

Walau sang penguasa mampu membungkus kekejian dengan bahasa ketertiban, penindasan diganti keamanan, ketidakadilan diistilahkan dengan penegakan hukum, toh penderitaan rakyat tidak dapat selamanya ditangguhkan. Dan ketika rakyat menuntut hak, kekuatan mereka tidak akan mampu dibendung. Persatuan dan kesatuan negara menjadi terancam, radikalisme tumbuh subur dan puncaknya adalah pertumpahan darah.

Sejarah modern membuktikan, paska runtuhnya Uni Soviet (sekarang Rusia), negeri itu menjadi tercabik-cabik dalam berbagai macam disintegrasi dan ambruknya sektor ekonomi. Masing-masing wilayah, suku, etnis ingin berdiri sendiri untuk meneguhkan identitas kelompok. Demikian juga dengan Yugoslavia (sekarang pecah menjadi beberapa negara), perang antar etnis berkepanjangan dan terjadinya genocide yang mengerikan. Ketika negara ditinggalkan oleh penguasa atau pemerintah yang otoriter dan sistem yang menindas, disintegrasi terbuka di depan mata siap menelan korban tanpa peduli rasa kemanusiaan.

Semoga kisah-kisah yang mengerikan itu tidak terjadi di Indonesia. Tapi bagaimanapun kecenderungan-kecenderungan itu mau tidak mau sudah mulai terjadi di Indonesia, walaupun kadarnya masih belum terlalu masif. Kemunculan berbagai konflik antar komponen bangsa seperti di Sambas, Ambon, Aceh, Papua dan berbagai daerah di nusantara lainnya perlu menjadi sebuah perenungan bersama. Konsep Bhinneka Tunggal Ika harus tetap dijadikan landasan bagi bangsa Indonesia untuk tetap survive dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Dan ternyata ketidakadilan yang dibungkus oleh topeng kejujuran hanya menjadi kebohongan yang terorganisir. Sebab antara keadilan dan kejujuran menjadi mata rantai untuk membangun sebuah peradaban kemanusiaan. Kejujuran dan keadilan merupakan kata kunci kebahagiaan. Tak satupun manusia bisa berlaku adil jika ia tidak bisa menerima kejujuran. Dan tidak ada yang bisa jujur jika tidak mengetahui keadilan. Untuk berlaku jujur, kadang kala kita harus mau menerima pil pahit, walaupun itu berat untuk dilakukan.

Untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik dan juga lebih beradab diperlukan kejujuran. Jujur untuk mengakui segala perbedaan agama, etnis, kemampuan ekonomi. Jujur untuk mengakui bahwa kebenaran bukan monopoli kelompok kita sendiri. Dan jujur untuk mengatakan tidak pada praktek-praktek penyimpangan politik seperti KKN. Terakhir, untuk membangun sifat kejujuran harus dimulai dari perilaku pemimpin negeri ini, menjadi teladan bagi rakyatnya, bukan mempertontonkan hal yang sebaliknya.


* Penulis adalah Mahasiswa IISIP Jakarta, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Andre Andreas


Apakah ini kekeliruan komunikasi SBY seperti disampaikan oleh Eep Saefulloh Fatah dalam Analisis Politiknya di harian Kompas ataukah ini memang cerminan kondisi kejiwaan SBY?

Curhat kerbau dan tetek bengek lainnya.......

Sibuk dengan Pencitraan (Politik Kosmetik), Narsisme, Sentimentil, Gemar Membangun Panggung, Melodramatik, Sindrom Primadona, Sindrom Anak Tunggal dan Yatim Piatu hingga Pemburu Rente dan Elit Yang Mati Rasa?. Mari kita simak petikan pendapat pakarnya......

link-link artikel opini di bawah silah kunjung

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/02/curhat-kerbau-dan-tetek-bengek-lainnya.html

Rasa syukur juga mengharu biru saya membaca pengakuan Presiden, derajat kesuksesan program 100 hari mencapai lebih dari 99 persen. Sayangnya, rasa syukur ini berbenturan dengan fakta besarnya gelombang arus kritik menggugat kegagalan program 100 hari pemerintahan Yudhoyono-Boediono di berbagai penjuru Tanah Air.

....................

Ketika saya utarakan niat menulis tentang kekeliruan-kekeliruan politik Yudhoyono,  seorang kawan baik berkomentar dengan ringan: ”Komunikasi Yudhoyono? Ia  memangnya berkomunikasi dengan siapa?”

Komentar ringan tetapi telak. Jangan-jangan di situlah sumber pokok masalahnya:  Yudhoyono terlampau peduli pada dirinya sendiri. Saran sederhana saya: Presiden  berhentilah terlampau asyik berkomunikasi dengan diri sendiri. Mulailah menghadapi  kenyataan politik secara tegar dan kuat selayaknya seorang pemimpin.

Dipetik dari artikel Eep Saefulloh Fatah - Kekeliruan Komunikasi SBY di harian Kompas

Kasus yang menyita perhatian publik dalam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II menjadi ukuran tentang suasana kegawatan demokrasi Indonesia. Krisis kenegaraan membayang dalam isu kriminalisasi dan pelemahan KPK, megaskandal Bank Century, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya daya saing di tengah ancaman perdagangan bebas. Di sisi lain, otoritas negara sibuk dengan program pencitraan dan narsisme elitis: mulai dari mobil mewah dan kenaikan gaji pejabat, pesawat kepresidenan, pagar istana, hingga peluncuran album.

dipetik dari artikel Yudi Latif “Korupsi Demokrasi” di harian Kompas.

Pemimpin ideal adalah pemimpin yang memiliki kuasa tafsir yang kaya atas seluruh kritisisme yang ditujukan kepadanya sehingga ia tidak jatuh pada sifat sentimental dan gemar membangun panggung melodramatik, di mana ia selalu memosisikan dirinya sebagai pihak yang teraniaya.

.........................

Soal kebebasan demokrasi yang melanggar batas memang harus kita koreksi. Namun, kesantunan juga kita tuntut pada cara para penyelenggara negara dalam menerapkan demokrasi liberal, terutama dalam bidang ekonomi dan budaya massa.

Demokrasi ekonomi liberal membuat rakyat tidak sanggup menjangkau ekonomi berbiaya tinggi, misalnya dalam hal kebutuhan bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Adapun demokrasi liberal di bidang budaya massa membuat masyarakat kehilangan karakter, bermental instan, dan hanya menjadi makhluk konsumen. Apakah hal ini santun secara sosial? Apakah cara-cara ekonomi liberal itu juga patuh pada asas kesantunan? Apakah juga santun ketika gaji para penyelenggara negara naik, sementara rakyat hidup didera kemiskinan.

Apakah pemerintah santun ketika memberikan mobil mewah kepada para pejabat negara, sementara rakyat hanya bisa membayangkan rasa kenyang? Rakyat akan santun jika pemimpinnya juga santun.

Saatnya para pemimpin menghentikan imajinasi penderitaan individualnya akibat kritsisme publik. Saatnya juga para pemimpin lebih cerdas menafsirkan dan menjawab eskalasi penderitaan rakyat akibat lapangan kerja yang semakin mengecil serupa lubang jarum. Nah, untuk soal-soal ini para pemimpin justru harus rigid mengoperasikan kuasa tafsirnya dan jitu menjawab persoalan.

dipetik dari artikel Indra Trenggono “Kuasa Tafsir dan Metafora Fauna” di harian Kompas.

Karakter anak tunggal yang memesona sebenarnya bisa jadi modal untuk melangkah ke tingkatan psikis berikutnya: warrior (pejuang) yang ciri-cirinya kita kenal pada para pahlawan. Banyak pahlawan besar dalam sejarah, juga dalam mitologi Timur dan Barat, berangkat dari kondisi polos dan yatim piatu. Dua ciri itu psikologis dikenali oleh setiap orang dan dinilai positif. Kepolosan dan status yatim piatu menggugah simpati. Bisa jadi terpilihnya SBY sebagai presiden dipengaruhi oleh citranya yang polos dan dianggap korban perlakuan tak adil.

Persoalannya, mampukah SBY memanfaatkan modal psikologisnya itu mengembangkan diri lebih lanjut sebagai presiden?

Kesan saya: belakangan ini alih-alih menggunakan kedua modal itu, ia malah mempertahankan keduanya. Lebih dari lima tahun jadi presiden, usaha mempertahankan kepolosan dan sifat yatim piatu lebih menonjol. SBY hampir tak pernah tampil sebagai pahlawan yang berani secara tegas (tak mesti frontal) menunjukkan diri sebagai orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan nasib rakyat.

Popularitas SBY yang turun terus merupakan akibat belum tampilnya keberanian itu. Awalnya, sang anak polos dan tampak lemah sendirian itu menarik sim- pati dan dukungan. Kebaikannya menggugah orang berharap: memilihnya menjadi semacam ”juru selamat” yang bisa memperbaiki keadaan.

Jika kepolosan dan sifat yatim piatu yang terus ditampilkan, orang bisa bosan, bahkan kesal dan marah. Ada rasa sia-sia telah memilihnya, kecewa bahkan frustrasi menumpuk menyaksikannya tak menampilkan perilaku yang diharapkan. Penumpukan frustrasi bisa jadi bahan bakar bagi keinginan mengganti, menurunkannya. Bisa jadi orang merasa bersalah telah memilihnya, merasa bertanggung jawab mencari alternatif: orang baru yang lebih pantas jadi pahlawan. Jika tak ada juga tanda kepahlawanan darinya, kesabaran banyak orang tak dapat dipertahankan. Apalagi bila kebijakan yang diambilnya justru malah memperburuk keadaan.

dipetik dari artikel Bagus Takwin “Menanti Potensi Tersimpan SBY’  di harian Kompas

Henry Maine, pakar filsafat publik, menegaskan, sangat sedikit pemerintahan populer punya masa depan yang stabil, sekiranya kepopuleran bergantung pada figur presiden, dan selama periode pemerintahannya tidak cukup mampu mentransformasi komunikasi personal menjadi strategi komunikasi pemerintahan yang efisien dan efektif. Inilah yang harus menjadi cacatan tersendiri mengingat pemerintahan dewasa ini lebih bergantung pada politik komunikasi Yudhoyono sebagai primadona.

Studi komunikasi budaya menunjukkan bahwa politik primadona layaknya psikologi primadona panggung. Meski populer, memiliki kelemahan paradoksal. Pertama, di satu sisi cenderung menjaga citra dan laku pribadi dalam peran positif. Sementara peran-peran pemecahan masalah kontroversial senantiasa didelegasikan pada komite khusus atau menteri terkait maupun kelompoknya. Pada sisi lainnya, kultur primadona cenderung sangat sensitif terhadap isu-isu yang menciptakan kemerosotan citranya meski sekecil apa pun.

Sering kali primadona panggung kehilangan konsentrasi pada perannya yang esensial, sibuk menanggapi isu remeh-temeh, layaknya selebritas di program gosip televisi. Pada kasus Yudhoyono, terbaca pada berbagai komentar pribadi, seperti ”politik fiksi”, ”adu domba”, hingga ”fitnah” serta beragam reaksi terhadap berbagai kritik, seperti buku Gurita Cikeas. Harus diperhatikan, presiden adalah pengeras suara terbesar bangsa, sekecil apa pun di mulut presiden, menjadi milik telinga bangsa.

Dipetik dari artikel Garin Nugroho “Yudhoyono dan Krisis Komunikasi”  di harian Kompas

Di parlemen dan pemerintahan, elite parpol berperilaku sebagai kartel eksklusif. Ini terlihat dari ketidakkonsistenan menyikapi beragam persoalan. Parpol yang mencitrakan diri populis, bersikap kanan dalam soal pengurangan subsidi dan privatisasi BUMN. Perilaku kolektif ini disebabkan pencarian rente bersama. Perilaku elite yang ganjil dalam usaha kriminalisasi KPK dan kasus Century juga mesti diwaspadai. Alih-alih memperjuangkan hal prinsipiil, itu lebih merupakan respons elite terhadap hasil Pemilu 2009 dan menghadapi Pemilu 2014.

Situasinya adalah relatif menguatnya posisi Partai Demokrat (PD) dan melemahnya beberapa parpol besar lain, terutama Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Maka, berkaitan dengan akses terhadap rente ekonomi, PD akan berusaha mempertahankan status quo dengan akses terkuat terhadap sumber keuangan dari lembaga pemerintahan dan BUMN, sementara parpol seperti Golkar akan PDI-P akan berjuang menaikkan posisi tawar.

Hal ini mampu menjelaskan sikap ganjil dan misterius Presiden Yudhoyono dan PD dalam kasus kriminalisasi KPK. Presiden, sebelum didesak publik sedemikian kuat, nyaris membiarkan dan berdiam diri. Padahal, ini sangat bertentangan dengan: (1) pencitraan PD dan Yudhoyono sebagai antikorupsi pada pemilu lalu; (2) kepentingan komunikasi politik PD dan Yudhoyono dengan masyarakat.

Hal yang sama terjadi pada hampir semua parpol besar di DPR. Kelihatannya mereka memiliki kepentingan sama, yaitu terganggu oleh keberadaan KPK. Dalam kasus Century, hal yang berbeda terjadi. Beberapa parpol menyudutkan pejabat kunci di pemerintahan tanpa dasar memadai. Di sisi lain, PD dan Yudhoyono terlihat terlampau takut dengan proses politik yang terjadi. Sesuatu yang logis, mengingat jika memang ada fraud , rente tersebut akan diperoleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung pada sumber-sumber keuangan. Pendeknya, dalam kedua kasus, elite sedang memperjuangkan kepentingan eksklusifnya yang tak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

dipetik dari artikel opini Tata Mustasya “Elite yang Mati Rasa” di Harian Kompas

Selama Oktober 2009 hingga paruh Januari 2010, ICW mencatat lima belas pernyataan signifikan SBY terkait pemberantasan korupsi. Pernyataan ini terekam dari berbagai media massa dan naskah pidato Presiden dalam beberapa kesempatan. Kami mengklasifikasikan 15 pernyataan politik/pidato tersebut menjadi tiga. Pertama, tergolong mendukung pemberantasan korupsi; Kedua, biasa saja; dan Ketiga, mengkhawatirkan atau meragukan upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Di sini, ICW menemukan kecenderungan pernyataaan/pidato yang mengkawatirkan, meragukan atau bahkan dinilai dapat mengancam pemberantasan korupsi Indonesia ke depan. Sebanyak 10 dari 15 pidato tersebut masuk kualifikasi mengkhawatirkan (66,67%). Sedangkan 3 dari 15 (20%), dapat digolongkan pidato yang mendukung atau minimal cukup menjanjikan bagi pemberantasan korupsi. Meskipun, khusus pada bagian ini, hal tersebut masih sebatas statement politik semata yang sulit dilihat realisasinya. Dua sisa lainnya (13,33%) tergolong pernyataan biasa saja. Atau, tidak akan terlalu berpengaruh dan cenderung tidak begitu penting untuk pemberantasan korupsi Indonesia.

................

Jika pernyataan SBY tidak memberikan dukungan atau membuat ketidakpastian terhadap upaya pemberantasan korupsi maka sebaiknya SBY harus Stop Pidato soal Pemberantasan Korupsi. Lebih baik banyak bekerja (untuk pemberantasan korupsi) daripada banyak bicara (soal pemberantasan korupsi).

Dipetik dari Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono PEMBERANTASAN KORUPSI TERJEBAK “POLITIK KOSMETIK” yang dikeluarkan oleh ICW

Sejak awal, Presiden memberikan kesan bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai kebijakan dana talangan. Sekiranya pembantu Presiden tidak melaporkan, seharusnya  mereka diambil tindakan, bahkan pantas dipecat. Kebijakan yang diambil adalah keputusan politik yang penting. Sebaliknya, kalau kebijakan itu atas perintah atau  sepengetahuan Presiden, ia tak selayaknya bersikap seolah melepaskan tanggung  jawab. Isu itu kian panas karena berkembang rumor pencopotan Sri Mulyani Indrawati  yang belakangan dibantah Presiden. Terkait rumor itu, batalnya pelantikan Anggito Abimayu bisa dibaca bukan hanya sebagai keteledoran Menteri Sekretaris Negara,tetapi tak mustahil berkaitan dengan transaksi yang mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dikatakan panggung politik selama tiga bulan  terakhir menampilkan drama politik yang absurd, tak masuk akal. Koalisi kekuatan  SBY di pemerintahan yang besar harus berlawanan dengan kekuatan dukungan SBY  di parlemen yang hampir sama besarnya. Pentas politik melakonkan SBY melawan  SBY.

Dipetik dari artikel J Kristadi – SBY Versus SBY di Harian Kompas

link-link artikel opini di atas silah kunjung
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2010/02/curhat-kerbau-dan-tetek-bengek-lainnya.html

Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010

Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet

(Jakarta, 11 Pebruari 2010) . Menyikapi maraknya penyalah-gunaan layanan internet yang kecenderungannya semakin meningkat pada beberapa minggu terakhir ini, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 Pebruari 2010 telah mengadakan rapat koordinasi bersama para mitra kerja Kementerian Kominfo, yang bergerak di bidang penyelenggaraan multimedia, khususnya jasa internet. Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekjen Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (yang mewakili Menteri Kominfo Tifatul Sembiring) dan kemudian secara teknis pembahasannya dipimpin langsung oleh Dirjen Aplikasi Telematika Ashwin Sasongko. Rapat koordinasi ini sebenarnya untuk membahas kelanjutan dan bahkan juga peningkatan kampanye internet sehat dan aman sebagaimana yang sudah beberapa tahun terakhir ini cukup banyak difasilitasi oleh Kementerian Kominfo. Namun dalam perkembangannya, juga membahas berbagai hal yang terkait dengan isyu aktual tentang beberapa kejadian penyalah gunaan layanan internet.


Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah sebagai berikut:

   1. Bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja, kemajuan tehnologi informasi suatu kondisi faktual yang perlu ditingkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat umum di berbagai bidang kehidupan. Tidak ada lagi kamus atau niat bagi Kementerian Kominfo dan para mitra kerja untuk surut dalam pengembangan ICT meski ada gejala penyalah-gunaan internet. Pada dasarnya, perkembangan ICT tersebut dapat merupakan dua sisi yang saling bertentangan: bisa positif dan sebaliknya, dan itu semua tergantung tujuan penggunaannya.
   2. Terhadap layanan internet yang saat ini populer seperti Facebook misalnya, maka jejaring sosial tersebut pada dasarnya positif kehadirannya karena banyak manfaatnya dibanding mudaratnya. Bahwasanya kemudian ditemu-kenali adanya kriminalitas melalui Facebook , maka hal itu bukan karena Facebook -nya, tetapi karena adanya pihak yang memiliki motivasi negatif yang menggunakannya. Bagaimana pun juga penggunaan Facebook didasari oleh terms of ciondition yang harus dipatuhi. Hal ini perlu diinformasikan agar jangan sampai sebagian masyarakat (khususnya sebagian orang tua) merasa panik dan melarang penggunaannya. Yang perlu dilakukan adalah sikap kehati-hatian untuk tidak mempublikasikan data pribadi terlalu vulgar dan bebas, karena memungkinkan orang lain yang akan memanfaatkan data tersebut secara leluasa untuk tujuan negatif.
   3. Adanya tindakan negatif yang menggunakan layanan internet (seperti misalnya prostitusi, pornografi, perjudian, cyberbullying , pemerasan dan tindak kriminal lainnya) bukan berarti hanya karena gara-gara adanya kehadiran layanan internet, maka sejumlah tindakan negatif tersebut berkembang pesat. Hal ini perlu ditegaskan, karena sebelum adanya layanan internet pun hal-hal negatif seperti tersebut di atas sudah marak berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan kondisi kesejarahan peradaban masyarakat, karena pada hakekatnya tehnologi itu netral dan sangat tergantung pada tujuan penggunaannya. Hanya saja memang diakui, bahwa kehadiran layanan internet cukup berkontribusi terhadap peningkatan tindakan negatif tersebut dengan berbagai variasi yang ada. Itulah sebabnya yang sangat mendesak dilakukan oleh Kementerian Kominfo adalah untuk meningkatkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai salah satu payung hukum untuk mengeliminasi penyalah gunaan internet.
   4. Kementerian Kominfo memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra kerja, yang sesungguhnya sudah berusaha untuk melakukan upaya self filtering , sebagaimana suatu sistem (yang disebut DNS Nawala) yang sudah dikembangkan oleh Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) dan telah digunakan secara gratis oleh pengguna internet di seluruh Indonesia yang membutuhkan konten terseleksi. Sistem itu secara spesifik mengurangi konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai agama, norma sosial, adat istiadat, dan kesusilaan serta dapat juga memblokir situs yang berbahaya seperti penyesatan. Pola self filtering ini juga telah dikembangkan oleh beberapa penyelenggara jasa internet, sehingga memungkinkan pihak pengguna untuk memilih layanan yang dikehendaki. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo mendesak para mitra kerjanya untuk lebih massif dan komprehensif dalam memperkecil dampak negatif pemanfaatan internet.
   5. Kementerian Kominfo akan terus melakukan dan bahkan meningkatkan kampanye internet sehat dan aman bersama dengan para mitra kerja dengan berbagai variasi sistem dan cara yang digunakan dengan tujuan untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan kesadaran bagi masyarakat umum tentang esensi penggunaan internet secara sehat dan aman.
   6. Kementerian Kominfo akan terus melakukan filtering terhadap konten internet yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, namun dengan cara yang elegan, cepat, koordinatif dan sistematis secara terus menerus. Untuk itu, panduan internet sehat yang dikembangkan oleh ICT Watch bersama Kementerian Kominfo akan disebar-luaskan semakin banyak.
   7. Kementerian Kominfo menyadari, bahwa orang tua memegang peranan penting dalam memberikan panduan bagi anak-anak untuk memanfaatkan layanan internet secara parental guidance . Hanya saja, mengingat dibutuhkan upaya kerja keras bagi orang tua untuk memahami pengetahuan dan aplikasi ICT yang notabene bukan sesuatu yang mudah dipahami seketika dibandingkan ketika membimbing anak-anak untuk menyaksikan layanan televisi, maka pola pembimbingan dan pengawasan tidak boleh hanya sepenuhnya tergantung pada orang tua saja (belum lagi dengan tingkat kesibukannya dalam mencari nafkah sehari-hari), tetapi faktor eksternal lain yang terkait harus juga turut bertanggung-jawab, termasuk juga kalangan pendidikan terhadap para anak didiknya.



Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga bermaksud memberitahukan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Rancangan yang sesungguhnya sudah cukup lama disusun tersebut mulai hari ini tanggal 11 Pebruari 2010 s/d 19 Pebruari 2010 dipublikasikan dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis. Tanggapan, komentar, kritik, saran dan perubahan terhadap substansi rancangan tersebut dapat dikirimkan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id. Latar belakang dan pertimbangan utama disusunnya rancangan ini adalah, bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya. Di samping itu, bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia. Adapun beberapa hal pokok yang diatur di dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:



   1. Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
   2. Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
   3. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
   4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian.
   5. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
   6. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen; muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan; muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
   7. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
   8. Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara: membuat aturan penggunaan layanan; melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara; melakukan Penyaringan; menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan; menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
   9. Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai: larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang; keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar; keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses ( blocking ) A kses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud; keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai: kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
  10. Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
  11. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
  12. Penyaringan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
  13. Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  14. Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
  15. Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat berupa: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi lainnya yang umum.
  16. Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  17. Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
  18. Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
  19. Hasil analisis sebagaimana dimaksud diklasifikasikan dalam 3 predikat sebagai berikut: a. konten yang dilarang; b. konten yang tidak dilarang; atau c. konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
  20. Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
  21. Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
  22. Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking) Konten tersebut dari layanannya.
  23. Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  24. Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 bulan.
  25. Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
  26. Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
  27. Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud kepada Dirjen Aplikasi Telematika setiap tahun.
  28. Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Dirjen Aplikasi Telematika melakukan verifikasi atas kebenarannya.
  29. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Dirjen Aplikasi Telematika mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
  30. Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
  31. Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
  32. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna
  33. Dirjen Aplikasi Telematika berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
  34. Dirjen Aplikasi Telematika dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
  35. Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
  36. Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
  37. Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui: surat elektronik; sarana telekomunikasi; surat melalui pos; dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
  38. Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
  39. Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 orang dan masa kerja 1 tahun.
  40. Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Dirjen Aplikasi Telematika.
  41. Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Telematika dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
  42. Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% dari unsur Pemerintah dan 50% dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
  43. Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika.
  44. Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
  45. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari: 2 orang dari lingkungan Departemen Kominfo; dan/atau 3 orang dari selain lingkungan Departemen Kominfo yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
  46. Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
  47. Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: analisis pendahuluan; pemeriksaan substantif; pengajuan hasil penilaian.
  48. Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja; masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya; berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;

perumusan hasil analisis pendahuluan; dan penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

  49. Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan; Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi; Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
  50. Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
  51. Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut. Konten yang dilarang; dan Konten yang tidak dilarang
  52. Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut: melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu; menetapkan hasil pemeriksaan; dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
  53. Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib: meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud; meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud; menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
  54. Penyelenggara wajib menutup akses ( blocking ) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
  55. Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses ( blocking ) sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif.
  56. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30 .
  57. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  58. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
  59. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 tahun sejak tanggal penetapan.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email; gatot_b@postel.go.id; Tel/Fax: 021.3504024).

Oleh Nining Elitos *



Oposisi, sebuah kata yang pada bulan-bulan ini menjadi trend di masyarakat Indonesia khususnya di kalangan organisasi massa, dan politik semenjak Pemilu 2009. Oposisi yang memiliki padanan kata berseberangan dan melawan, adalah menunjukkan sikap tidak mau bekerja sama.

Oposisi yang berkembang di Indonesia menunjukkan pendidikan politik yang berjalan menuju kualitas yang baru. Politik yang terbuka dari massa rakyat menghadapi rezim penguasa. Namun, harus diwaspadai arah dari oposisi ini. Oposisi bisa menuju pada arah kompromi terhadap kekuasaan sehingga menukar kepentingan utama menjadi raihan posisi di dalam kekuasaan. Namun oposisi juga bisa menuju pada arah yang berlebihan, yakni menguatnya kekuatan oposisi untuk mengambilalih kekuasaan yang ada dan menyingkirkan penguasa yang dioposisi.

Kedua arah dari kekuatan oposisi tersebut memiliki kemungkinan sama besarnya, tergantung dari kekuatan apa dan siapa yang menjadi oposisi? Di sinilah yang seharusnya diperiksa lebih dalam dalam konteks saat ini.

Siapa dan untuk apa beroposisi?

Jawaban dari pertanyaan ini bisa dilihat dari para pengusung garis oposisi dan praktek politik yang dilakukan. Ini bisa kita kelompokkan sebagai berikut:

Pertama, oposisi para elit partai borjuis yang berada di parlemen. Oposisi ini berorientasi mendapat bagian kekuasaan di kabinet atau pemerintahan saja, tidak lebih. Bila terjadi (protes-protes) atau upaya menekan penguasa dengan membeberkan kesalahan yang ada, hanyalah satu upaya menaikan daya tawar dan mendapatkan jatah berkuasa. Ciri dari oposisi elit partai ini, selalu menunjukkan oportunisme dalam menyelesaikan masalah yang muncul. Massa rakyat yang dimobilisasi untuk mendukung penuntasan masalah hanya sebatas sebagai penggelembung suara dukungan dan alat tawar. Dan dalam mobilisasi massa selalu dengan kekuatan uang dan tidak sedikitpun memberikan pendidikan politik yang sehat, tetapi sebaliknya membodohkan rakyat.

Contoh dari oposisi elit ini adalah upaya penggalangan kekuatan untuk membongkar isu yang menjadi sorotan masyarakat luas. Seperti kasus BBM dan sekarang Century. Kalangan elit parpol borjuis sering juga menarik kelompok gerakan atau yang seolah-olah berada di garis gerakan, dengan mengajukan teori oposisi parlemen-jalanan.

Oposisi model seperti ini selalu berhenti pada reshuffle kabinet, seperti waktu isu BBM, atau kemungkinan (digantinya) Boediono sebagai wapres seperti isu sekarang.

Kedua, oposisi demokratis dari luar parlemen untuk mendukung parlemen. Sering kelompok ini dipelopori oleh intelektual atau pemimpin organisasi massa yang berpandangan bahwa tidak perlu diganti sistem atau penguasa negeri ini. Oposisi ini hanya kritis saja dan mendorong demokratisasi di pemerintahan. Kelompok seperti ini bisa saja bergabung dengan kelompok pertama di atas, atau dimanfaatkan oleh kelompok tersebut. Namun kepentingan dari kelompok ini, lagi-lagi masih sangat elitis.

Bahkan pada kelompok ini, bisa saja adalah kekuatan seolah-olah oposisi tetapi sebenarnya mereka adalah tim sukses penguasa saat kampanye tetapi tidak mendapatkan jabatan apapun saat sekarang. Sungguh inilah politik sakit hati atau oposisi sakit hati. Lagi-lagi ini sangat pragmatis kepentingannya dengan balut demokrasi dan oposisi.

Ketiga, oposisi yang diusung sebagai taktik dan strategi perlawanan terhadap rezim penguasa dan sekaligus terhadap sistem kapitalisme-neoliberalisme. Oposisi sebagai taktik bukanlah tujuan, karena tujuannya adalah mengganti sitem dan mengganti rezim penguasa. Mengganti sistem berarti menggantikan sistem kapitalisme-neoliberalisme menjadi sistem yang berbasiskan kepentingan nasional dan kelas pekerja, mengganti rezim berarti mengganti dengan pemimpin yang berasal dari rakyat, baik dari petani, buruh atau nelayan.

Sebagai taktik oposisi tidak sekedar dalam aksi-aksi pada momen politik tertentu, tetapi dipraktekkan dalam kerja-kerja organisasi massa atau organisasi politik. Organisasi massa seperti ormas petani, buruh, miskin kota, nelayan, mahasiswa dan perempuan, bisa menggunakan ruang-ruang negara (birokrasi/lembaga-lembaga tertentu) untuk masuk dan memajukan program politik organisasi. Praktek ini tidak mudah memang, karena efeknya bisa membuat petugas berbelok arah. Namun oposisi dengan masuk dalam sistem seperti ini dimaknai sebagai: melatih anggota organisasi massa menjadi pelaku (birokrasi) dengan benar, memperjuangkan tuntutan dan program dengan tepat serta konsisten, tidak menjadi tukang stempel pemerintah.

Kelompok oposisi seperti ini masih dipecah menjadi dua, yakni ingin merubah sistem negara dengan berbasis agama dan yang lainnya adalah berbasis nasionalis-kerakyatan/sosialis.


Ke mana oposisi?

Bila kita lihat secara mendalam, kelompok ketigalah yang memiliki masa depan dalam membangun Indonesia dengan taktik dan strategi oposisi karena bergerak dengan basis kekuatan massa serta kepentingan massa kelas pekerja. Kelompok pertama dan kedua adalah kelompok hanya berorientasi kekuasaan semata tanpa peduli kebijakan yang melatarbelakanginya, serta prosesnya sangat membodohkan. Variasi kedua kelompok oposisi ini sangat banyak dan penuh jebakan pada rakyat.

Sementara itu yang harus dilihat kembali adalah kemungkinan ke depan dalam peta kekuatan politik Indonesia. Kekuatan oposisi yang pertama dan kedua memiliki kemungkinan besar bergabung dalam satu kekuatan sebagai rezim penguasa, yang sangat kapitalistik. Perbedaan mereka bisa dengan cepat menyatu saat kekuatan rakyat yang sesungguhnya dan termanifestasi dalam kekuatan oposisi yang ketiga membesar. Namun pada situasi sekarang seharusnya menjadi saat yang tepat menyatunya kekuatan rakyat, karena pertentangan di antara elit tersebut sangat keras.

Namun jangan lupa, di kelompok oposisi yang ketiga juga belum menyatu dan membesar dengan baik. Ini ditunjukkan dari berbagai perbedaan dalam isu, aksi massa yang tidak menyatu, tidak menyatu dalam diskusi-diskusi. Untuk bisa membesarkan kekuatan rakyat ini diperlukan satu titik temu, yakni oposisi sebagai taktik strategi perlawanan dan anti kapitalisme-neoliberalisme, namun harus mengurangi perbedaan yang masih menganga. Dimulai dengan diskusi-diskusi membahas persamaan dan perbedaan. Membangun elan perlawanan yang sama, dan mensinergikan segala bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat. Pada titik ini, komunikasi politik antar gerakan dapat terjalin. Berbagai kebuntuan dalam membangun konsolidasi gerak, dalam skala politik dan serangan menjadi mumpuni, bagi tergesernya rezim, dan sistem yang mencengkram saat ini.

Setidaknya, arah gerakan oposisi, gerakan perlawanan rakyat yang saat ini mengarahkan ujung sasarannya ke istana negara, ke pusat tertinggi pengambilan keputusan, berarti kesamaan pandang dalam menyasar institusi tertinggi, akan terbantu dengan banyaknya konsolidasi dan ruang komunikasi antar gerakan rakyat.

Masalahnya, jika kita tidak konsisten melenceng dari arah tersebut, bergesernya tujuan politik semula dalam mengganti rezim dan mengganti sistem, tentu koreksi terbesar dalam sejarah gerakan perlawanan rakyat, yang sudah ditabuh, diperdengarkan kepada rakyat, dapat membawa kemandegan yang terus berulang.


* Penulis adalah anggota Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

Kebutuhan energi dunia selama ini mayoritas menggunakan energi fosil berupa minyak bumi, batubara dan gas. Selama ratusan tahun negara industri telah mengeksploitasi energi fosil untuk kepentingannya. Setelah ditemukannya teknologi nuklir, dunia menaruh harapan besar terhadap jenis energi ini. Namun setelah 50 tahun berlalu, energi nuklir tidak bisa membuktikan harapan tersebut. Berbagai masalah yang terungkap dalam penggunaan energi nuklir tersebut pada akhirnya sangat merugikan masyarakat dan negara. Tidak hanya itu, penerapan energi nuklir sangat bergantung pada subsidi negara dan dukungan politik secara khusus dari pemerintah.


Seperti halnya masyarakat dunia, Indonesia juga harus menyiapkan rencana energi yang komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya melalui independensi energi yang sejati. Namun demikian, hal itu jelas tidak mungkin dilakukan melalui energi nuklir. Seperti kata Dewa Tara dari MPTN, “Indonesia tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menggunakan nuklir. Nyaris seluruh hal harus diimpor dari luar negeri, mulai dari bahan bakar, reaktor, hingga suku cadang pabrik listrik itu sendiri. Belum lagi berbicara tentang limbah nuklir yang belum ada solusinya itu.” Lanjutnya, “independensi energi melalui nuklir adalah suatu ilusi yang menina-bobokan Indonesia sekaligus menghambat pemanfaatan energi terbarukan yang bersih yang seharusnya menjadi solusi bagi independensi energi Indonesia.”


“Hingga saat ini energi nuklir tidak bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkannya sendiri, yakni radioaktifitas yang mencemari masyarakat dan lingkungannya mulai dari penambangan uranium, pengoperasian normal PLTN, dan dalam bentuk limbah nuklir yang abadi,” demikian dikatakan Dian Abraham dari MANUSIA. Lebih lanjut, dikatakan, “energi nuklir tidak pernah bisa membuktikan janjinya untuk menyediakan listrik yang murah. Bahkan data pemerintah saat ini yang menyatakan biaya per reaktor PLTN berkapasitas 1.000 MW adalah 1,5 hingga 2 miliar USD terbukti meleset sangat jauh jika dibandingkan dengan data riil kontrak PLTN Korea Selatan dengan Uni Emirat Arab baru-baru ini. Biaya per reaktor kontrak tersebut adalah 3,5 miliar USD. Dengan rencana pembangunan empat reaktor, perbedaan data biaya tersebut mencapai sedikitnya 6 miliar USD alias 55 triliun rupiah. Jika data pemerintah bisa salah sedemikian fatal, sama sekali tidak menutup kemungkinan data PLTN yang lain juga salah fatal.”


Tidak itu saja, Koesnadi Wirasapoetra dari SHI (Sarekat Hijau Indonesia) menambahkan, “teknologi yang dianggap canggih ini justru terbukti tidak bisa memenuhi janjinya di tahun 1950an bahwa PLTN sangat aman. Peristiwa Three Mile Island dan Chernobyl menjadi bukti bahwa kekhawatiran pemrotes nuklir sama sekali tidak mengada-ada. Ketiadaan kecelakaan yang setara saat ini tidak berarti bahwa teknologi PLTN sudah aman. Berbagai laporan resmi justru menunjukkan bahwa puluhan ribu peristiwa (event), baik berupa insiden (incident) maupun kecelakaan (accident) terjadi di seluruh dunia.” Mengutip seorang pakar nuklir independen dari AS, David Lochbaum, ketiadaan kecelakaan seperti Chernobyl hanyalah karena “faktor keberuntungan belaka”.

Selain itu, berbeda dengan pemanfaatan teknologi umumnya yang sosialisasinya diserahkan kepada produsennya dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada masyarakat yang menjadi konsumennya, penggunaan energi nuklir di seluruh dunia selalu membutuhkan proteksi politik dari pemerintah. Tidak hanya itu, bahkan secara lancang seorang mantan pejabat BATAN pernah meminta dibentuknya UU yang mewajibkan penggunaan PLTN. Hal ini bukan saja tidak lazim, bahkan di negara nuklir itu sendiri, tetapi juga membuktikan bahwa kepentingan industri adalah nomor satu ketimbang kepentingan dan keselamatan masyarakatnya. Di seluruh dunia, justru sebaliknyalah yang dikenal, yaitu adanya UU yang melarang penggunaan nuklir, misalnya UU (Pelarangan) Penambangan Uranium dan Fasilitas Nuklir di New South Wales, Australia. Pertimbangannya tentu saja untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakatnya.

Proteksi politik itu sangat terasa di wilayah calon lokasi PLTN di Semenanjung Muria. Suasana tegang dan pemecahbelahan di antara masyarakat telah berkepanjangan selama puluhan tahun. Pemerintah bahkan ikut campur dengan ikut membentuk organisasi pro-PLTN di desa Balong. Dalam beberapa kasus bentrok terbuka antara kedua kelompok, aparat pemerintah juga cenderung berpihak pada kelompok masyarakat yang pro-PLTN. Meski demikian, seperti dikatakan Ali Arifin dari PMB, “mayoritas warga Balong tetap menolak keras rencana PLTN di wilayah mereka dan kami mengecam tangan-tangan pemerintah yang ikut bermain di desa Balong dan desa-desa sekitar Balong dengan mengucurkan dana bagi mereka yang mendukung megaproyek PLTN Muria.”

Demikian pula, pemerintah lokal cenderung bersikap gegabah untuk menerima begitu saja informasi kelebihan energi nuklir dari industri nuklir yang tak lain adalah pedagang yang sedang mencari untung. Hal itu tercermin dalam kasus rencana nuklir di Madura maupun berbagai lokasi seperti Gorontalo, Kalimantan, Banten dan Bangka-Belitung. Seperti dikatakan oleh Muhammad Hasan Jailani dari AM2PN, “jika tidak diawasi, pemerintah lokal akan selalu tergoda untuk hanya mendengarkan industry nuklir. Oleh karena itu AM2PN mengecam pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur yang baru-baru ini kembali mengusulkan Madura sebagai lokasi PLTN dan mengorbankan masyarakat Madura demi kepentingan industri nuklir yang sedang sekarat.”

Ditambahkan oleh Sardi El Bayano dari Muria Institute, “para wakil rakyat juga tidak peka terhadap apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Segelintir anggota Komisi VII DPR bahkan terang-terangan mendorong pemanfaatan energi nuklir tanpa pernah bertanya kepada masyarakat maupun pihak yang keberatan terhadap proyek nuklir tersebut. Kami hanya bisa berharap para wakil rakyat di masa depan akan menyesali dukungan tersebut dan mem-pansus-kan para wakil rakyat yang saat ini duduk di Senayan karena pada akhirnya, masyarakat Indonesia yang akan menanggung beban dari keputusan untuk menggunakan teknologi yang merupakan jalan buntu ini.”

Indonesia saat ini hanya memanfaatkan kurang dari 5% dari potensi energi terbarukan yang ada. Greenpeace menggaris bawahi kebutuhan akan kepemimpinan negara yang kuat untuk membuat peraturan akan penggunaan energi terbarukan secara massal. Sebagai perbandingan, China yang pada tahun 2005 mengimplementasikan Undang-Undang Promosi Energi Terbarukan, berhasil membawa negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia itu menjadi negara yang paling maju dan cepat dalam mengembangkan tenaga angin, dan sangat membantu China menurunkan tingkat emisi dengan sangat cepat.

“Meninggalkan investasi bahan bakar fosil dan nuklir untuk dialihkan pada  panas bumi, angin, dan matahari tidak hanya merupakan pilihan pintar untuk mengurangi emisi karbon dan risiko bencana ekologis, tetapi juga pilihan ekonomi yang pintar,” kata Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara.

Organisasi Pendukung:

MANUSIA (Masyarakat Antinuklir Indonesia)

Greenpeace

Walhi

CSF (Civil Society Forum) on Climate Justice

PMB (Persatuan Masyarakat Balong)

Muria Institute

AM2PN (Aliansi Masyarakat Madura Pemerhati Nuklir)

SHI (Sarekat Hijau Indonesia)

MPTN (Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir)

Untuk informasi lebih lanjut:

Dian Abraham, MANUSIA, 0815-9487094

Nur Hidayati, Country Representative Greenpeace Indonesia, 081319809441

Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, 081311004640

Ali Akbar, Walhi, 0811735962

Dewa Tara, Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, 0815-58858558

;;