Oleh : Fredy Wansyah *


Kemacetan di beberapa daerah perkotaan semakin buruk. Kelebihan pengguna kendaraan adalah faktor utamanya. Meskipun faktor tersebut dapat diatasi dengan pelebaran jalan, namun solusi itu bukan suatu kebijakan yang efektif atas kepemilikan tanah. Kemacetan terparah saat ini terjadi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Tingginya tingkat mobilitas, sentralisasi ekonomi, dan kekacauan konsumsi merupakan “asal-muasal” mengapa DKI menjadi daerah yang sangat macet. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah era Bang Yos menciptakan sistem baru kendaraan umum, yang disebut Transjakarta.

Tidak bisa dihindari pula, daerah di sekitar DKI pun ikut terkena imbas macet. Kepadatan kendaraan di DKI merembet ke Tangerang, Bekasi, dan beberapa daerah yang berbatasan dengan Jakarta. Karena itu pula, sebagai solusi yang mengacu pada Transjakarta, kemacetan di beberapa titik daerah yang berbatasan dengan DKI memunculkan Tranjabodetabek. Dengan beberapa perbedaannya dari Transjakarta, Transjabodetabek diharapkan mampu mengatasi kemacetan.

Mengatasi kemacetan bukan persolan mudah, karena masalah ini bersinggungan dengan kepemilikan barang pribadi. Kemacetan itu atas dasar kebebasan memiliki kendaraan pribadi. Setiap keluarga bahkan individu bebas memiliki kendaraan pribadi. Dari itulah kita akan melihat dalam satu keluarga terdapat empat sampai enam kendaraan pribadi. Padahal keluarganya hanya berjumlah empat orang. Bayangkan bila setiap keluarga di suatu daerah kota, dengan daya beli yang cukup, mampu membeli satu mobil untuk setiap orang. Bila kondisinya seperti itu, jelas bahwa pelebaran jalan bukanlah suatu solusi yang bijak dan efektif. Begitu pula halnya dengan penetapan angkutan umum seperti Transjabodetabek.

Di satu sisi, Transjabodetabek memang akan memuat banyak penumpang karena daya tariknya seperti ber-AC, ekonomis, dan cepat. Sistem Transjabodetabek hanya sekadar “membujuk” masyarakat untuk menggunakan angkutan umum. Penggunaan angkutan umum itu diperkirakan akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan umum. Bagaimana mungkin kendaraan di jalan umum akan berkurang bila tidak ada regulasi tentang konsumsi kendaraan pribadi? Ini artinya, solusi penciptaan sistem angkutan umum seperti itu bukanlah solusi yang efektif atau bukan solusi yang tepat sasaran.

Dari sisi pasar, seorang Presiden Direktur dari salah satu perusahaan mobil menyatakan target penjualan mobil pada tahun 2011 akan mencapai delapan ratus ribu unit. Data lain menyebutkan bahwa pada tahun 2009 keberadaan mobil di Indonesia telah mencapai 7,5 juta unit. Pada tahun 2010, selama sepuluh bulan saja telah terjual lima ratus ribu lebih unit mobil. Sedangkan sepeda motor sudah pasti jauh lebih tinggi dari data penjualan mobil sebab tidak jarang kita temui dealer-dealer sepeda motor di berbagai tempat. Target penjualan itulah yang perlu diwaspadai. Belum lagi kendaraan-kendaraan industri dan kendaraan-kendaraan pemerintah (plat merah) ikut menambah volume kendaraan di jalan raya.

Pengadaan Transjabodetabek akan efektif dalam mengatasi kemacetan bila diikuti dengan adanya regulasi dari pemerintah yang membatasi penjualan dan pembelian, yang terkait dengan kepemilikan kendaraan pribadi. Transjabodetabek hanya menjadi proyek gagal bila volume kendaraan pribadi di jalan umum terus meningkat.

Ada dua aspek yang perlu diperbaiki dalam mengatasi kemacetan. Kedua aspek tersebut adalah aspek konsumsi masyarakat dan aspek politik. Dari aspek politik, pemerintah berperan sebagai pengendali kebijakan dalam proses jual-beli kendaraan pribadi. Contohnya di Singapura, Jepang, dan Cina yang berperan aktif mengelola jual-beli kendaraan, khususnya mobil. Singapura menerapkan pajak berlapis-lapis terhadap kepemilikan mobil. Pemerintah Singapura juga menetapkan sistem kuota (vehicle quota system) atau membatasi penambahan mobil di Singapura setiap tahunnya. Pembatasan tersebut merupakan suatu strategi aspek politik atas hubungan pemerintah negara terhadap pelaku bisnis (produsen) kendaraan. Hal itu pun akan berpengaruh terhadap aspek konsumsi masyarakatnya.


* Penulis adalah aktivis sosial, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bandung.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment