Oleh: Masdar Farid Mas'udi

ENDORSMENT

“Untuk menghadirkan kancah permainan (playing field) yang fair bagi kemajemukan kepentingan, semua warga harus taat azas pada konsensus dasar, yakni konstitusi. Demokrasi yang benar harus berjalan di atas rel konstitusi, karenanya lazim disebut demokrasi konstitusional. Bagi masyarakat Muslim, kesetiaan terhadap konstitusi memerlukan usaha untuk mengakhiri mentalitas ‘luar pagar’, dengan cara menemukan kesesuaian antara nilai-nilai substantif keislaman dan nilai-nilai dasar konstitusi.
…Orang-orang Islam diharapkan mampu mewujudkan diri dalam sikap hidup kebangsaan yang tidak lagi melihat kesenjangan antara keislaman dan keindonesiaan. Sebagai pendukung dan sumber utama nilai-nilai keindonesiaan, Islam semakin diharapkan tampil dengan tawaran kultural yang produktif dan konstruktif, khususnya dalam pengisian nilai-nilai keindonesaan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945.
Dalam semangat itulah kami melakukan syarah terhadap UUD 1945 menurut perspektif nilai dan ajaran keislaman. Dengan syarah ini ditunjukkan bahwa nilai dan aturan dasar konstitusi tidaklah bertentangan, sebaliknya justru sejalan dengan substansi nilai keislaman. Oleh sebab itu, tantangannya bukanlah bagaimana memperjuangkan formalisasi negara Islam, melainkan bagaimana merealisasikan nilai dan aturan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil, jujur, dan konsekuen.”
—Masdar Farid Mas’udi, dalam Prakata

“Sangat menarik! Buku ini memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentu­an di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi kita adalah Islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang Islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai-nilai Islam….”
—Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2008-2011

“Pemahaman dan pengertian umat beragama terhadap isi Undang-Undang Dasar sangatlah penting untuk mengutuhkan kepribadian setiap warga negara sebagai warga bangsa yang religius. Dalam kehidupan sehari-hari, tak boleh ada pertentangan ataupun usaha mempertentangkan keyakinan keagamaan dengan keterikatan pada hukum negara yang sah dan konstitusional. Karena itu, sangat tepat apabila UUD 1945 dapat dimasyarakatkan di kalangan umat beragama dengan menggunakan bahasa agama yang mereka yakini.”
—Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003–2008

”Ada kebutuhan mutlak bagaimana nilai-nilai dasar dan konsep-konsep utama dalam UUD 1945 bisa diterima sepenuh hati oleh umat Islam. Hanya dengan cara ini umat Islam akan bersedia memikul tanggung jawab kebangsaan dan kebernegaraannya dengan sepenuh hati.... Buku ini sangat penting untuk meretas benang keraguan dan sikap setengah hati umat Islam yang di sana-sini masih kerap muncul dalam hidup berbangsa dan bernegara.”
—KH MA Sahal Mahfudh, Rais Am PBNU dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) adalah lembaga nirlaba yang peduli dalam menyebarkan benih keislaman yang damai dan ramah di tengah maraknya aksi kekerasan dalam beragam bentuk dan pelembagaan. Melalui serangkaian program dan kegiatannya, LaKIP memberikan solusi serta alternatif pemikiran, gagasan dan konsep bagi penanganan isu-isu terorisme dan deradikalisasi di tingkat masyarakat; memfasilitasi masalah-masalah terkait isu terorisme dan deradikalisasi melalui pelatihan, advokasi dan pendampingan program di tingkat masyarakat; serta melakukan riset, survei, dan publikasi di bidang terorisme dan deradikalisasi dengan pendekatan yang rahmah dan ramah.


[TENTANG PENULIS]

Masdar Farid Mas’udi lahir pada 1954 di Purwokerto. Ia belajar agama Islam dari Kyai Chudlori (alm.) di Pesantren Tegalrejo, Magelang (1966-1968), Kyai Ali Maksoem (alm.) di Pesantren Krapyak, Yogyakarta (1968-1974), dan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (1972-1979). Ia juga belajar filsafat pada Program Pascasarjana UI (1994-1996).

Di lingkungan kaum Nahdliyin, Kyai Masdar termasuk sosok berpengaruh. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Tim Asistensi Pemikiran Keagamaan untuk Rais Am dan Ketua Umum PBNU (1984-1994), Katib I Syuriah PBNU (1999-2004), Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU (2004), dan Ketua PBNU (2005-2010). Setelah Muktamar ke-32 PBNU, kini ia dipercaya menjabat Rais Syuriah PBNU (2010-2015).

Kiprahnya di dunia profesional tak kalah hebat. Berbagai posisi penting pun ia jabat, antara lain anggota Komisi Ombudsman Nasional (2001-2009), anggota Komisi Ombudsman Harian KOMPAS (2000-2004), anggota Dewan Etik ICW (2004-2009), Direktur P3M (2000-2009), anggota Panel-45 Presiden RI untuk Sidang Umum PBB 2005, dan anggota Delegasi Indonesia untuk Konferensi PBB tentang HAM di Jenewa (Maret, 2008).

Pemikiran Kyai Masdar termaktub dalam sejumlah buku, yakni Agama Keadilan: Risalah Zakat [Pajak] dalam Islam (1993) serta Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan (1997). Selain itu, ia kerap pula menuangkan gagasannya dalam banyak artikel di berbagai koran dan majalah serta makalah untuk beragam seminar di dalam negeri maupun di luar negeri.

[DATA BUKU]
Judul: Syarah Konstitusi: UUD 1945 dalam Perspektif Islam
Penulis: Masdar Farid Mas’udi
Editor: Aisyah
Genre: Hukum
Cetakan: I, November 2010
Ukuran: 13 x 20 cm (plus flap 8 cm)
Tebal: 232 halaman
ISBN: 978-979-3064-93-2
Harga: Rp. 49.900,-

Ingin tahu buku-buku terbaru dari Pustaka Alvabet?
Coba klik disini ® http://www.facebook.com/pages/Pustaka-Alvabet/84729357872?ref=ts
=============================
PT Pustaka Alvabet (Penerbit)
Jl. SMA 14 No. 10, Cawang, Kramat Jati,
Jakarta Timur, Indonesia 13610
Telp. +62 21 8006458
Fax.  +62 21 8006458

0 Comments:

Post a Comment