Ditulis oleh Redaksi, Kamis, 18 Maret 2010 09:13

BATAM (BP) - Perkembangan usaha televisi kabel (TV Kabel) di seluruh Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri) berkembang pesat. Agar keberadaan TV Kabel di Kepri ke depan bisa memberikan kontribusi kepada daerah, maka perlu dilahirkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan usaha ini.

Usulan melahirkan Perda TV Kabel ini guna meningkatkan PAD (Penghasilan Asli Daerah) yang sebelumnya pernah diwacanakan Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Farial, ternyata direspons baik oleh Sekjen DPP Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ATKI) Andrias Adi Purwanto ST. “Saya sangat setuju dengan rencana ini, sebaiknya segera di-Perda-kan, dan sekaligus dibuat aturan main dan ATKI siap memberikan masukan,” ujar Sekjen DPP ATKI Andrias Adi Purwanto, ST, kemarin.

Menyinggung Perda ini, ATKI juga selalu memberikan wacana setiap sosialisasinya di beberapa daerah. Namun sampai saat ini, belum satupun pemerintah daerah yang memiliki Perda terkait TV Kabel. “Akan lebih baik, jika Pemprov Kepri memulainya, sehingga bisa menjadi referensi bagi daerah lain,” harapnya.

Dalam pemberlakuan Perda ini, hal yang terpenting adalah tentang kesiapan para LO (Lokal Operator) terkait legalitas usaha TV Kabel. Bagaimana mungkin pemerintah bisa membuat  Perda untuk usaha yang legalitasnya masih diragukan. Untuk itu, DPP ATKI selalu mendorong dan menfasilitasi anggotanya untuk segera melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan legalitas. “Salah satu hal yang terpenting adalah masalah izin penayangan chanel premium,” tuturnya.

Menganggapi masalah perizinan, Direktur Utama Saluran Bintan Ceria (SBC) Group Alan Wassahlan menerangkan, pihaknya telah manandatangani kontrak kerja sama pemakaian chanel premium dengan salah satu perusahaan penyedia konten, pekan lalu di Jakarta. Bahkan, ATKI telah mengakomodir belasan LO di Indonesia untuk mendapatkan MoU.

Untuk itu pemilik SBC TV meminta kepada masing-masing cabang SBC baik di Tanjungpinang, di Batam dan daerah lain segera memasukan nama-nama serta alamat pengusaha tv kabel yang tergabung dengan SBC ke KPID Kepri. Kemudian laporan itu diteruskan ke KPI Pusat di Jakarta dan Dirjen Kominfo.

Dengan proaktif dari pengusaha dan asosiasi ATKI ini, diharapkan KPI bisa mempunyai database keberadaan dan legalitas LO, baik di daerah maupun di tingkat Nasional. Dalam kaitanya dengan Perda, sudah pasti untuk kedepannya pemerintah akan manggali informasi tentang keberadaan LO di KPI.

Direktur SBC Batam Budiman Sah menambahkan, sehubungan arahan pemilik SBC TV,  pihaknya di Batam siap mendata LO yang tergabung pada perusahaanya. Dalam waktu dekat, akan mengirimkan nama-nama LO dan salinan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani ke KPID Kepri. “Ini merupakan bukti dari komitmennya dalam mendukung program pemerintah melahirkan Perda,” ujarnya.

Terkait tv kabel ini, Andrias, menambahkan, nantinya Perda sebaiknya juga mengatur area masing-masing lokal operator, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kabel jaringan tv kabel yang menopang di tiang PLN. ”Jika perlu, Pemprov Kepri menyiapkan satu central tv kabel yang mampu mengkoneksikan seluruh lokal operator, sehingga persaingan

Sumber:

0 Comments:

Post a Comment