Oleh : Komang Sastrawan, S.Pd *


Penataan ruang di Bali sekarang sudah ada pada posisi mengkhawatirkan. Perda 16/2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang belum sempat diterapkan, sudah hendak direvisi. Hal ini terlihat dari dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) pengkajian Perda RTRW dengan proses sangat kilat. Nampaknya, dengan dalil menimbulkan gejolak sosial Bali, perda ini terancam untuk dirombak.

Berawal dari berbagai isu yang dilempar ke masyarakat oleh para penguasa daerah, baik itu DPRD, Bupati/Walikota, memberikan pencitraan negatif terhadap diberlakukannya Perda RTRW Provinsi Bali. Dalil yang paling sering disampaikan adalah timbulnya kepanikan di dalam masyarakat yang dapat mengakibatkan gejolak sosial apabila penegakan Perda RTRW Provinsi Bali dilakukan.

Dilihat secara cermat, pelemparan isu-isu tersebut hanya berupa tuduhan dan asumsi-asumsi tanpa analisis yang jelas dan cenderung merupakan manipulasi informasi yang membuat sebagian masyarakat menjadi sesat pikir terhadap perda tersebut. Berbagai manipulasi informasi yang dilontarkan oleh para penguasa daerah tentunya mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Kalangan agamawan, lembaga-lembaga non pemerintah serta dari kalangan akademisi membantah isu tersebut dengan berusaha meluruskan posisi perda.

Situasi ini dimaknai sebagai disharmoni oleh DPRD Bali terutama oleh Badan Legislatif yang dengan gerak cepat melakukan tindakan roadshow penyerapan aspirasi ke seluruh pemerintah kabupaten/kota. Suatu tindakan yang dari awal cukup aneh mengingat perda tersebut belum diimplementasikan dan belum ada uji materiil yang dapat secara kuat untuk dijadikan alasan dilakukan penyerapan aspirasi. Dapat ditebak pada akhir kesimpulan kegiatan dari baleg tersebut menghendaki adanya revisi atas perda. Selanjutnya dengan proses politik yang sangat cepat, terbentuk tim pansus dengan agenda mengevaluasi Perda RTRW Provinsi Bali.


Pengabaian Tanggungjawab Politik

Pertanyaan yang menuntun kita dari permasalahan ini adalah bagaimanakah telaah DPRD dalam menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat kabupaten/kota, menghendaki revisi perda. Sedangkan perda tersebut belum sempat dipertangungjawabkan, disosialisasikan dan terlebih lagi diimplementasikan.

Pertama, pemerintah legislatif dalam hal ini, tercermin tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perda. Padahal dikaji secara langsung perda tersebut adalah produk politik DPRD Provinsi Bali. Dari berbagai macam tuduhan negatif yang ditujukan kepada perda itu, pihak DPRD Provinsi tidak memberikan argumen pembelaan (obyektif), baik dari segi historis proses maupun dari esensi yang ada di dalam perda tersebut.

Melihat kejadian penyerapan aspirasi oleh pihak baleg, pihak DPRD Provinsi malah sekilas terlihat “seolah-olah” membuka diri untuk argumentasi-argumentasi perevisian tanpa ada penyangkalan balik.

Sikap dari DPRD Bali, penulis analogikan seperti halnya seorang mahasiswa yang sudah meyelesaikan skripsi pada saat dipertangungjawabkan ke hadapan penguji, dia malah memberikan peluang kepada pihak penguji untuk mematahkan segala obyektivitas dalam skripsi tersebut dan sama sekali tidak memberikan argumen analisis pembelaan.

Malah sebaliknya membuka diri untuk direvisi. Apakah mahasiswa itu mampu bertangungjawab dari apa yang telah disusunnya? Terkait dengan DPRD Provinsi dengan produk politiknya, seperti itulah yang terjadi saat ini. DPRD Provinsi bukannya memberikan argumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban apa yang telah mereka hasilkan dan tetapkan melainkan melepaskan tanggungjawab politiknya dengan “ikut” menggugat perda tersebut. Jika tanggungjawab awal untuk mempertahankan perda sebagai produk politiknya sudah terabaikan, masih percayakah kita dengan mereka yang akan mengemban tanggungjawab baru?

Kedua, terdapat kejanggalan pada proses penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh baleg. Carut-marutnya pemahaman perda ini di tingkat masyarakat justru karena lemahnya sosialisasi atas muatan dalam perda tersebut dan di sisi lain terdapat arus kuat manipulasi informasi atas substansi perda tersebut. Jika perda belum disosialisasikan, bagaimana mungkin masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap perda tersebut? Bagaimana mungkin masyarakat bisa berkesimpulan dan menghendaki revisi?

Ketiga, keanehan yang lain adalah terbentuknya Pansus Pengajian Perda RTRW Propinsi Bali dengan rekomendasi dari kerja-kerja peneyerapan aspirasi oleh Baleg DPRD Bali. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sebuah perda yang belum diterapkan hendak dievaluasi, sedangkan materi pengevaluasiannya hanya bisa didapat dari hasil penerapan perda tersebut? Sehingga patut kiranya dipertanyakan parameter yang digunakan oleh Baleg DPRD untuk merekomendasikan pembentukan pansus termasuk parameter yang digunakan oleh rapat gabungan DPRD Bali untuk menyetujui usulan Baleg DPRD Bali guna membentuk Pansus Pengkajian Perda RTRW Propinsi Bali.


Politik Simplifikasi DPRD Bali

Dari apa yang disampaikan di atas, penulis berpendapat bahwa DPRD Bali sesungguhnya lembaga yang tidak mampu mempertanggungjawabkan produk politiknya secara sehat terutama Perda RTRW Propinsi Bali. Padahal proses legislasi tersebut sangat memakan banyak biaya serta sumber daya.

Sangat disayangkan, lembaga politik justru tidak percaya dengan produk politiknya dan bahkan turut larut dalam gugatan-gugatan tidak berdasar untuk merevisi perda tersebut. Seharusnya DPRD Provinsi Bali ada di garda depan untuk mempertahankan produk politiknya dengan mengklarifikasi segala tuduhan negatif yang ditujukan kepada perda tersebut. Tindakan ini minimal dilakukan sampai ada satu anti tesis yang mampu menggugurkan argumentasi politik DPRD Bali atas muatan perda tersebut.

Alih-alih bertahan dan pasang badan, DPRD Bali malah berupaya untuk “membongkar” perda RTRW Propinsi Bali sebelum perda tersebut diterapkan. Pembentukan pansus tersebut sesungguhnya adalah bentuk simplifikasi DPRD dalam melihat masalah dan memberi solusi.

Sungguh ironis ibarat salah diagnosis lalu mengamputasi kaki seorang bayi yang baru lahir karena menganggap bayi itu tidak bisa berjalan padahal belum pernah berjalan.


* Penulis adalah aktivis Walhi Bali, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment