Oleh : Eka Pangulimara*

Praktis dalam waktu seminggu, rentang waktu 17 hingga 23 Maret 2010, Pertamina di Indramayu berhenti beroperasi sekitar 75% dari total produksi dari mulai eksplorasi sampai pada pengolahan dan distribusi akibat mogok massal pekerjanya. Tentu banyak dari masyarakat yang mempertanyakan aksi pekerja ini, karena Pertamina yang berpusat di Balongan mencakup daerah eksplorasi pengeboran (rig) di beberapa kecamatan yakni Sindang, Mundu, Cemara, Bongas dan lepas pantai adalah pemasok utama BBM ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Sistem Kerja Outsourcing: Gurita dalam Pertamina

Masyarakat dan semua orang yang mengikuti berita aksi ini pasti bertanya-tanya, bukankah pekerja Pertamina sudah sejahtera? Lalu kenapa harus aksi?

Dari pertanyaan ini kita mendapat jawaban yang mengejutkan dari pekerja, "Siapa bilang kita adalah pekerja pertamina? Kita adalah pekerja dari perusahaan mitra atau rekanan Pertamina"

Begitulah aksi pekerja ini membuka pengetahuan baru bagi semua orang dan tentunya membuka "kedok" Pertamina dalam memperlakukan pekerjanya. Ya, Pertamina menyerahkan pekerjaannya kepada pihak lain untuk melakukan eksplorasi pengeboran dan produski melalui vendor atau perusahaan mitra.  Kondisi ini membuat kepastian kerja bagi pekerja perusahaan mitra Pertamina menjadi lemah dan kesejahteraanya jauh di bawah "karyawan" Pertamina.  Sangat jelas bahwa Pertamina melanggar UUK 13 tahun 2003 pasal 56-66.  Dimana pekerjaan yang terus menerus, pekerjaan dengan magang serta training dan pekerjaan pokok tidak boleh menerapkan sistem kerja kontrak dan penyerahan kepada pihak lain (outsourcing).

Bila ditelusuri lebih dalam, ternyata banyak pemilik perusahaan mitra yang bekerja sama dengan Pertamina memiliki tautan saudara atau mantan pejabat di lingkungan Pertamina.  Pekerja di perusahaan mitra tersebut pada awalnya direkrut oleh Pertamina dan diberikan pendidikan (training) khususnya pada bagian eksplorasi atau pengeboran (sering disingkat EP). Tentunya pada bagian eksplorasi ini menjadi vital dan membutuhkan skill yang cukup tinggi. Lalu kenapa pekerja ini bisa melakukan aksi mogok?

Ditelisik lebih dalam ternyata ada kesenjangan perlakuan dan pemberian hak kepada pekerja perusahaan mitra dengan "karyawan" (sebutan untuk pekerja tetap di bawah manajemen Pertamina).  Bila karyawan Pertamina di bagian eksporasi walaupun cuma administrasi atau bagian lainnya yang tidak vital sudah masuk golongan 15 yang bergaji minimal 3 juta rupiah/bulan dan mendapatkan bonus tahunan, kesehatan ditanggung perusahaan dan bonus ulang tahun Pertamina. Sementara pekerja yang di bawah naungan perusahaan mitra hanyalah mendapat upah saja, padahal posisi bekerjanya sangat vital dan menjadi jantung produksi yang menghasilkan nilai sangat besar.

Sistem kerja outsourcing ini tidak saja berlaku bagi pekerja pada bagian pokok industri, tetapi juga pada bagian security (satpam), cleaning service (tukang bersih-bersih dan babat rumput) dan pengisian elpiji serta BBM.  Perbandingan angka karyawan dengan pekerja perusahaan mitra adalah 1:9. Karena penerapan sistem kerja ini mengakibatkan pada pemberian upah dan hak-hak lainnya berbeda-beda antara sesama perusahaan mitra Pertamina, walaupun dalam code of conduct Pertamina tidak ada perbedaan. Bahkan prakteknya, banyak pekerja yang mendapat upah di bawah UMK Indramayu, yakni Rp. 854.500/bulan. Ini diduga karena perusahaan mitra memotong anggaran upah yang diberikan Pertamina, padahal dalam setiap kontraknya perusahaan mitra sudah mendapatkan fee 8%-20% dari total anggaran yang diperuntukkan bagi pekerja dan overhead-nya.

Dari Tukang Babat Rumput menjadi Aksi Besar Pekerja

Lalu,  apa yang dtuntut para pekerja Pertamina tersebut? Dalan hal ini mereka menuntut dua hal pokok yakni: diupah sesuai Upah Minimum Sektor Migas dan statusnya diangkat menjadi pekerja tetap Pertamina dengan tunjangan kesejahteraan disamakan dengan karyawan Pertamina.

Kemudian pelajaran penting yang dapat dipetik dari perjuangan pekerja Pertamina ini adalah:

Pertama, tuntutan yang sangat jauh berbeda mampu disatukan dalam satu aksi massa yang begitu mengguncang daerah Indramayu dan Pantura. Tuntutan Upah Minimum Sektoral yang diajukan sebesar 1,5 juta rupiah per bulan dan disanggupi oleh pihak Pertamina sejumlah Rp.1.250.000,-/bulan (150% dari UMK Indramayu) pengusungnya adalah pekerja non skill, yakni tukang babat rumput, cleaning service dan angkat tabung.  Sementara pengusung tuntutan agar statusnya diangkat menjadi pekerja tetap adalah pekerja high skill dan bergaji rata-rata 4 juta rupiah/bulan.

Para pihak pengusung isu memiliki kesadaran penuh untuk menyatukan tuntutan karena mereka dalam satu payung BUMN terbesar dan penghasil devisa nomor satu. Sehingga bila kita lihat di lapangan pada saat aksi tidak ada benturan apapun bahkan saling mendukung.

Kedua, penggerak aksi atau yang memulai aksi di Pertamina Indramayu adalah para tukang babat rumput dan cleaning service. Sesuatu yang orang tidak bakal percaya, bahkan pemimpin aksi adalah tukang babat rumput dengan Bahasa Indonesia yang tidak lancar.  Proses perjuangan ini dimulai dari bulan Januari, tepatnya 28 Januari 2010 yang bertepatan dengan 5 tahun 100 hari SBY dan mampu membuat bagian-bagian produksi vital pertamina berpikir akan nasibnya.

Ketiga, dari proses yang terekam, ternyata pekerja high skill tidak merendahkan posisi babat rumput dan menyatukan langkah bersama dengan target adalah Pertamina. Dan proses ini dilakukan dengan menyatukan dua tuntutan serta membuat tim perwakilan secara bersama.  Dan tim perwakilan inilah yang disepakati menjadi embrio serikat buruh, dimana bagian produksi selama ini tidak terorganisir.  Sebaliknya, mereka yang terorgansir selama ini adalah dari bagian babat rumput.

Keempat, mampu memaksa Pertamina membuat tim crisis center dan bertemu dengan perwakilan pekerja. Ini semua setelah terjadi diskusi panjang dengan melihat titik paling vital Pertamina dengan tidak merugikan masysrakat secara luas dalam mendapatkan BBM.

Kelima, menyatunya kekuatan pekerja dengan masyarakat sekitar Pertamina.  Dimana semua aksi dan pekerja sekitar Pertamina yang mendapat intimidasi diberikan perlindungan. Sementara itu dalam aksi-aksi pekerja, masyarakat juga terlibat aktif. Jalinan ini telah lama dilakukan sejak masyarakat juga mendapatkan dukungan dan keterlibatan anggota serikat dalam menuntut ke Pertamina soal pencemaran lingkungan.

Pelajaran ini bisa diikuti banyak kelompok masyarakat dalam memperjuangkan nasibnya dengan penuh pertimbangan.


* Penulis adalah pengurus serikat buruh, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment