Oleh : Jerry Indrawan Gihartono, S.IP*


Gaya hidup adalah frame of reference yang dipakai seseorang dalam bertingkah laku dan konsekuensinya akan membentuk pola perilaku tertentu. Terutama, apabila ia ingin dipersepsikan oleh orang lain, karena itu gaya hidup sangat berkaitan dengan bagaimana ia membentuk image di mata orang lain, berkaitan dengan status sosial yang diproyeksikannya. Kondisi ini berlaku juga untuk para Anggota DPR kita di Senayan sana.

Bila kita bertandang ke Senayan, kita memang akan melihat deretan mobil-mobil mewah terparkir di sana. Mobil sekelas Alphard yang harganya miliaran rupiah menghiasi parkiran gedung parlemen. Belum lagi, mobil-mobil mewah lainnya (dilansir okezone.com), seperti Lexus yang berharga sekitar Rp. 1,1 miliar, Mercedes Benz seri GL: Rp. 1,9 miliar, Velfire : Rp1,1 miliar, Hummer: Rp1,4 miliar, Jeep Wrangler Rubicon: Rp. 900 juta, Toyota Harier: Rp. 660 juta. Selain kendaraan masih banyak hal-hal lain, seperti rumah yang bertambah, tidak hanya bertambah 2, tapi bisa sampai 5 rumah per setiap anggota dewan. Belum lagi kebiasaan-kebiasaan perlente lainnya, seperti gaya berpakaian yang tak jarang sangat berlebihan.

Sikap hidup Anggota DPR yang menunjukkan gaya hidup bemewah-mewahan seperti itu dinilai tidak etis, sebab, sikap demikian sangat bertolak belakang dengan kondisi bangsa yang banyak masyarakatnya masih miskin, dan juga kinerja DPR sendiri yang terbilang minim. Perihal kepemilikan barang oleh seseorang adalah hak, termasuk kepemilikan barang-barang mewah. Namun, para wakil rakyat seharusnya memiliki kepekaan sosial akan kondisi bangsa yang masih terpuruk dan kekurangan. Sedangkan di sisi lain, kinerja para wakil rakyat dia katakan masih buruk. Padahal, mereka selama ini hidup dan merasakan kemewahan dari pajak yang diberikan rakyat. Apakah kinerja DPR “sebagus” penampilan sehari-hari mereka? Mari kita lihat di bawah ini korelasinya.

Kinerja DPR

Awal pengabdian 560 anggota DPR terpilih periode 2009-2014 adalah 1 Oktober 2009. Jumlah anggota baru mendominasi DPR periode 2009-2014, yaitu mencapai 70,54%, dengan latar belakang beranekaragam. Misalnya, dari anggota DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, mantan menteri, mantan pejabat daerah (bupati/wakil bupati, dan gubernur/wakil gubernur), pengusaha, pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), swasta, wiraswasta, Purnawirawan TNI/Polri, dan artis.

Yang menarik kita soroti adalah segi usia dan pendidikan, misalnya, sebesar 92,86% anggota DPR memiliki gelar sarjana. Jumlah itu meningkat sebesar 9,41% dari periode sebelumnya.. Aspek lain juga diharapkan mempengaruhi kualitas dan efektifitas kinerja DPR mendatang adalah mereka juga tampil lebih muda, dengan 62,14% anggota berusia berkisar antara 23 sampai 50 tahun atau meningkat sebesar 9,96%. Anggota DPR periode 2009-2014 ini diisi oleh politisi muda yang masih segar dan bersemangat. Asumsinya, anggota DPR yang muda lebih progresif dalam perubahan ketimbang mereka yang berusia di atas 50 tahun.

Secara umum gambaran di atas memberikan harapan bahwa anggota DPR terpilih hasil pemilu 2009 lebih baik dari periode sebelumnya. Sehingga tidak berlebihan bila ekspektasi masyarakat juga sangat besar bahwa DPR mendatang memiliki kinerja serta kualitas lebih baik.

Akan tetapi, harapan tinggal harapan, ukuran kualitas DPR baik atau tidak tentunya dari sisi pembuatan legislasinya. Dalam Prolegnas 2010-2014, dari 248 RUU yang masuk daftar, sebanyak 165 atau 66,53% persen merupakan usulan pemerintah. Sementara RUU usul inisiatif DPR hanya 83 atau 33,47%. Pemerintah mengambil jatah dua pertiga, sementara DPR hanya sepertiga!

Menurut Eryanto Nugroho dari PSHK sampai desember tahun lalu saja sejak DPR dilantik 1 Oktober 2009, mereka hanya berhasil menyelesaikan 22,86% (16 dari 70 RUU prioritas prolegnas tahun 2010). Dari 8 RUU yang merupakan hasil prioritas prolegnas 2010 tersebut, RUU berasal dari inisiatif DPR (36 RUU) hanya bisa diselesaikan sebanyak 6 RUU saja (16,67%) dan RUU dari inisiatif Pemerintah (34 RUU) hanya bisa diselesaikan 2 RUU saja (atau 5,88 %). Penambahan 17 RUU baru ditengah jalan (maksudnya 15 RUU tambahan, dan dikeluarkan 2 RUU tapi 2 RUU diajukan), hanya berhasil disahkan 2 RUU saja yakni RUU Holtikultura dan Revisi RUU Cagar Budaya. Produk legislasi DPR di tahun 2010 merupakan persentase terendah (tidak lebih tinggi kecuali dibandingkan tahun 2005) jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Rendahnya capaian penyelesaian RUU oleh DPR tersebut menunjukkan bahwa kinerja mereka ternyata tidak sebanding dengan gaya hidup yang mereka pertontonkan kepada khalayak umum.

Survei Transparency International Indonesia (TII) malah menunjukkan bahwa DPR adalah salah satu lembaga terkorup di Indonesia, dan hal ini menjadi stigma di masyarakat ketika mereka bicara tentang DPR.. Bukan ukuran prestasi, tetapi tingkah polah mereka yang sama sekali tidak merakyat. Kita pun patut mencurigai dari mana asal kekayaan yang mereka gunakan untuk menunjang gaya hidup macam itu, apakah dari korupsi?

Saya merasa bahwa gaya hidup seperti itu dapat memicu terjadinya korupsi. Satu bentuk dari korupsi itu adalah sikap tidak wajar, karena korupsi dalam arti hukum itu mengambil uang negara dengan memperkaya diri sendiri dengan cara-cara melawan hukum. Dikaitkan dengan adanya praktik mafia anggaran, muncul kecurigaan bahwa dana yang diterima itu bukan dana yang dihasilkan dari keringat sendiri, tetapi dari praktik-praktik penyelewengan kekuasaan. Sikap hidup bermewah-mewah dapat mendorong sifat tak puas dan selalu berusaha memenuhi kebutuhan dengan segala cara. Akar korupsi berawal dari ideologi hedonis yang cenderung pragmatis, sehingga terkesan wajar saja jika DPR selalu menjadi bintang dalam setiap pemberitaan-pemberitaan buruk di negeri ini.

* Penulis adalah Kepala Divisi Ekonomi Politik LSM Koalisi Persatuan dan Kesatuan (KPK), sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).


0 Comments:

Post a Comment