Oleh : Oki Hajiansyah Wahab *


Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD beberapa waktu lalu bahwa buruknya kualitas legislasi terjadi karena ada praktik jual-beli kepentingan dalam pembuatan UU melahirkan polemik. Mahfud juga mengungkapkan buruknya kualitas dibuktikan dengan data bahwa sejak 2003 hingga 2011 ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK, sebanyak 97 di antaranya dikabulkan karena dianggap inkonstitusional. Adanya “bisnis” penyusunan undang-undang juga dicontohkan Mahfud dalam kasus aliran dana YPPI Bank Indonesia yang mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk memuluskan pasal-pasal tertentu dalam pembahasan undang-undang BI. Akibatnya beberapa politikus DPR yang terlibat kasus ini masuk penjara.

Pernyataan dan contoh yang diungkapkan Mahfud sebenarnya bukanlah hal baru dalam sejarah legislasi di Indonesia. Kolaborasi kekuatan modal dan politisi dalam penyusunan sebuah undang-undang sesungguhnya telah berjalan sejak lama. Pernyataan Mahfud hanya mempertegas bahwa lahirnya sebuah undang-undang tidaklah bebas nilai melainkan dipengaruhi berbagai faktor baik politik maupun ekonomi.

George Soros dalam Reforming Global Capitalism menyebut kolaborasi modal dan penguasa dalam proses legislasi sebagai “unholy alliances” dimana prosedur hukum akan tetap dipatuhi, tetapi berbagai fungsi negara telah dipangkas dan dibengkokkan oleh kepentingan bisnis. Penyusunan undang-undang kini tak ubahnya sebagai lahan bisnis baru yang orientasinya berdasar pada kehendak modal bukan kehendak rakyat. Dalam situasi semacam ini ini Michael Zinn mengungkapkan bahwa hukum yang lahir lewat proses konspirasi akan berpotensi mereproduksi sumber‐sumber alienasi dan tekanan.

Kecenderungan dewasa ini menunjukkan bahwa undang-undang dibuat untuk memfasilitasi ekspansi modal dalam konteks pasar bebas. Secara formal pembuat undang-undang adalah DPR bersama pemerintah, tetapi sesungguhnya banyak peraturan lahir karena pesanan atau bahkan tekanan perusahaan multinasional dan lembaga-lembaga keuangan internasional yang berkolaborasi dengan para penyusun undang-undang. Akibatnya fungsi undang-undang sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan cita-cita bernegara dikalahkan oleh kepentingan “bisnis” dalam penyusunan undang-undang.

Kita bisa melihat bagaimana Progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) melahirkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air merupakan bagian dari syarat Bank Dunia untuk pencairan pinjaman US$ 300 juta yang telah ditandatangani pada April 1998. Forestry Sector Adjustment melahirkan Perpu No 1 Tahun 2004 yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2004 beserta turunannya yakni Keppres No 41 Tahun 2004. Progam Land Administration Project dari Bank Dunia melahirkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Program Land Policy Management Reform Program dari Bank Dunia melahirkan Kepres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya RUU Sumber Daya Agraria.

Kemudian dokumen Technical Assistance Asian Development Bank yang mengatur teknis penyusunan RUU Pertanahan oleh BPN sebagai bagian dari proyek penyusunan kerangka hukum dan kerangka administrasi pertanahan yang terkait dengan proyek Land Management and Policy Development Project yang diprakarsai oleh Bank dunia sejak tahun 2005. Untuk proyek penyusunan RUU Pertanahan ini, BPN berhasil mengajukan proposal kepada ADB yang membuahkan komitmen ADB berupa pembiayaan proyek sebesar US$ 500.000 dari total biaya proyek sebesar US$ 625.000. Masih banyak undang-undang lainnya yang kelahirannya adalah lewat pesanan dan kepentingan-kepentingan bisnis.

Hukum modern yang kelihatan tenang dan beradab dari luar ternyata sarat dengan desakan dan tuntutan kepentingan bisnis dan juga lembaga keuangan internasional. Ketika kekuasaan bisnis ini menjadi penentu lahirnya suatu produk hukum baik secara langsung maupun tidak, maka dapat diduga arah pembangunan hukum menjadi berorientasi bisnis. Hukum sebagai bisnis, menurut Marc Galanter, merupakan tren dalam dunia kapitalis yang dimotori Amerika Serikat dan negara–negara industri maju lainnya. Kepentingan modal dan investasi terus-menerus diakomodir dalam berbagai aturan hukum guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bisnis. Akibatnya ketika hukum sudah menjadi bisnis, tujuan hukum sebagai pemberi rasa keadilan menjadi hilang perlahan karena hukum sudah menjadi komoditas yang mementingkan fasilitas bisnis.

Kondisi hari ini sesungguhnya hanyalah kelanjutan dari sejarah kemunculan positivisme hukum. Perkembangan kapitalisme mempunyai pertalian erat dengan positivisme hukum. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa tatanan ekonomi yang bersifat kapitalis memerlukan tatanan sosial yang mampu menciptakan medan sosial di mana proses-proses ekonomi dapat berlangsung secara baik. Karenanya diperlukan suatu sistem hukum yang formal-rasional yang dapat memberikan prediktabilitas tinggi sehingga dapat dimasukkan dalam kalkulasi ekonomi. Lebih gamblang, Santos menegaskan bahwa hukum modern yang dibangun saat ini merupakan hukum yang menjadi alat untuk mengatur ekonomi pasar dan pengembangan institusinya

Lebih tragisnya lagi ketika dewasa ini para pelaku bisnis juga masuk ke dalam pemerintahan untuk memuluskan kepentingannya lewat kekuasaan politik. Penelitian Centre for Electoral Reform mengungkapkan bahwa 10% dari jumlah anggota DPR berasal dari kalangan pengusaha. ICW bahkan menggambarkan trio macan yang menguasai sistem politik Indonesia dan proses perumusan undang-undang yakni politikus, birokrat, pengusaha. Akibatnya hukum menjadi lumpuh ketika menyangkut pengusaha yang juga bagian dari pemerintah. Kasus Lumpur Lapindo sudah membuktikan hal ini.

Situasi semacam ini tentunya mendorong kita untuk terus merenungkan apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo untuk terus memperbaiki cara berhukum kita sehingga mampu melayani dan membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kebahagiaan. Ia mengingatkan kita tentang pentingnya keberanian untuk mengangkat dan menggali nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum kita sehingga “bisnis” penyusunan undang-undang bisa disudahi.


* Penulis adalah peminat masalah hukum, sekaligus Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment