Oleh Lefidus Malau *

“Our duty is, I repeat, first of all, before anything else, to see to it that no one in Cuba goes without food.” (President of the National Bank, Cuba, 1960)

Rintihan jutaan bayi dan anak busung lapar serta isak para orangtua yang memeluk anaknya yang mati kelaparan semakin sayup ditindih keramaian dan kebingaran partai-partai yang saling berebut ruang publik. Dalam kegempitaan pesta demokrasi, belum ada kumandang pernyataan bahwa kecukupan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah proyek utama politik. Belum juga tampak kecerdasan dan kesigapan administrasi pemerintah bekerja dalam kerangka organisasi yang padu bergerak cepat mengatasi soal kelaparan.

Ada postulasi yang menyatakan bahwa keberadaan (jutaan) orang lapar, apalagi bayi dan anak-anak, merupakan pengujian utama terhadap adil dan efektifnya sistem sosial dan ekonomi di sebuah negara. Demikian mendasar fungsinya, sehingga sistem pangan nasional dapat dipakai sebagai jendela untuk memahami sebuah masyarakat. Melalui berbagai kejadian busung lapar dan kematian akibat kelaparan, tulisan ini ingin memeriksa keadilan dan keefektifan kebijakan dan strategi pangan pangan nasional di Indonesia.

Tentang Kecukupan Pangan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia menyatakan, antara lain, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27, Ayat 2); bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33, Ayat 3); bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34). Selanjutnya, Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan menyatakan: (a) bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional; (b) bahwa pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dengan jelas dan tegas, pasal-pasal UUD 1945 dan UU Pangan memberikan jaminan pada setiap rakyat Indonesia hak atas kecukupan pangan. Soal selanjutnya adalah seperti apa yang disebut kecukupan pangan dan bagaimana negara menjaminnya?

Pangan à la Indonesia

Seperti apa gerangan bentuk pangan yang bermutu dan bergizi à la Indonesia? Prof Poerwo Soedarmo pada tahun 1950 menciptakan slogan "Empat Sehat Lima Sempurna," yaitu: (1) makanan pokok, (2) lauk-pauk, (3) sayur-sayuran, (4) buah-buahan, dan (5) susu. Dalam berbagai kampanye kesehatan, kita dapat melihat logo berbentuk lingkaran yang menempatkan kelompok makanan 1 sampai dengan 4 di sisi dalam lingkaran mengelilingi kelompok ke-5, yaitu susu, di bagian tengah.

Selanjutnya, Direktorat Bina Gizi Masyarakat dari Departemen Kesehatan menyusun Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) pada tahun 2002. Disebutkan PUGS dibuat sesuai dengan hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi tahun 1998. Selanjutnya, dibuat satu logo PUGS yang berbentuk kerucut atau “tumpeng” yang terdiri dari empat tingkat. Secara berturut-turut: tingkat dasar menggambarkan kelompok makanan sumber zat tenaga atau enerji, yaitu padi-padian, umbi-umbian, dan tepung-tepungan; tingkat kedua berisi kelompok makanan sumber zat pengatur, yaitu sayur-sayuran dan buah-buahan; tingkat ketiga berisi kelompok makanan sumber zat pembangun, yaitu makanan hewani (termasuk susu) dan nabati; dan tingkat paling atas berisi minyak dan lemak.

Pada tahun 2005, Menteri Kesehatan mengeluarkan tabel Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk rakyat Indonesia. Tabel itu mencantumkan unsur-unsur dalam satuan jumlah yang ideal untuk dikonsumsi rakyat Indonesia per hari: Enerji, Protein, Vit A, Vit D, Vit E, Vit K, Thiamin, Riboflavin, Niacin, Asam Folat, Piridoksin, Vit B12, Vit C, Kalsium, Fosfor, Magnesium, Besi, Yodium, Seng, Selenium dan Mangan. Walaupun nama unsur-unsur dan angka dalam tabel tersebut tidak banyak artinya bagi awam, namun keputusan tersebut menunjukkan bahwa otoritas kesehatan di negara ini mengakui bahwa kecukupan pangan bukanlah sekedar terisinya perut rakyat dengan “sesuatu.” Ada kandungan komposisi unsur-unsur tertentu dan dalam satuan jumlah tertentu untuk dapat menyatakan bahwa “sesuatu” dapat disebut sebagai pangan yang bermutu dan bergizi.

Untuk sekarang ini, rumusan PUGS memberi pegangan tentang apa saja yang harus diperhatikan ketika membahas Kebijakan Pangan Nasional. Selanjutnya, bagaimana negara menjamin kecukupan pangan sesuai norma-norma kesehatan yang diadopsinya?

Strategi dan Kebijakan Pangan Nasional

Berdasarkan PUGS, sumber zat tenaga atau enerji adalah berbagai jenis tanaman dalam kelompok padi-padian, umbi-umbian dan tepung-tepungan. Akan tetapi, ketika ada pernyataan internasional tentang kerawanan pangan yang hebat di seluruh dunia pada tahun 1960-1970, pemerintah Indonesia mencanangkan program swasembada beras pada tahun 1980-an. Ketika pulau Jawa tidak mampu menyangga beban produksi pangan akibat industrialisasi pada tahun 1990-an, lahir kebijakan pembukaan sawah sejuta hektar di Kalimantan. Setelah tahun 1990-an, ketika masyarakat miskin dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, muncul program raskin (beras untuk rakyat miskin). Tiga contoh kebijakan nasional di atas menunjukkan bahwa pemerintah menterjemahkan pangan = beras. Berdasarkan persamaan tersebut maka rawan pangan = rawan beras. Logika dari persamaan itu menjelaskan mengapa seluruh potensi, strategi dan regulasi kebijakan pangan nasional diarahkan untuk meningkatkan produksi beras dan/atau impor beras.

Bagaimana perhatian pemerintah terhadap tingkat kedua tumpeng PUGS yang berisi kelompok makanan sumber zat pengatur, yaitu sayur-sayuran dan buah-buahan. Survei Pemantauan Status Gizi dan Kesehatan oleh Helen Keller Foundation selama 1998-2002 menunjukkan kenyataan tentang 10 juta anak balita -- setengah dari populasi anak balita di Indonesia pada masa itu -- menanggung resiko kekurangan Vitamin A. Disebutkan, makanan sehari-hari anak-anak tersebut berada di bawah angka kecukupan Vitamin A yang ditetapkan untuk anak balita, yaitu 350-460 Retino Ekivalen per hari. Tragedi ini tidak akan menimpa jutaan balita di Indonesia bila sayuran daun hijau menjadi bagian makanan sehari-hari. Sebagai ilustrasi, sehelai daun singkong mengandung cukup beta karoten untuk keperluan seorang anak per hari. Tragedi. Di negara dengan wilayah membentang sepanjang garis khatulistiwa dengan iklim yang cocok untuk menanam segala jenis sayuran hijau dan buah-buahan tropis sepanjang tahun, ada 10 juta bayi menanggung resiko kekurangan Vitamin A.

Ironis. Dalam pembicaraan tentang Ketahanan Pangan Nasional, puluhan ribu desa tidak memiliki akses lahan. Berdasarkan data BPS Departemen Kehutanan, sebanyak 16.760 Desa dari 24.572 Desa di Indonesia berada di dalam dan tepian kawasan hutan di 15 provinsi (BPS, 2007). Secara kenegaraan, komunitas yang tinggal di dalam dan tepian kawasan hutan tersebut diakui sebagai desa, tetapi dilarang membuka hutan. Sementara pemerintah daerah di era otonomi lebih tertarik memberikan izin konversi kawasan hutan untuk mengembangkan tanaman cokelat, kopi, kacang mede, rami, karet dan kelapa sawit.di tanah yang mestinya ditumbuhi tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Selanjutnya tentang kecukupan kelompok makanan sumber zat pembangun (protein). Sejak awal, pembicaraan mengenai pangan masih bertumpu pada sumber daya alam di daratan. Padahal, sebagai negara dengan potensi garis pantai sepanjang 81.000 km dengan ekosistem perairan laut semi tertutup (semi-closed waters) yang cukup banyak dan kekayaan sumber daya hayati laut terbesar kedua di dunia, sumber daya ikan (fin fish dan shell fish) dan budidaya kelautan (marikultur) seharusnya dapat menjadi salah satu tumpuan penyedia pangan nasional. Pada tahun 2003, FAO mencatat total produksi ikan Indonesia mencapai 5,92 juta ton dan produksi perikanan budidaya sampai tahun 2005 mencapai 1.295.300 ton. Dengan garis pantai sepanjang itu, luas potensial perairan laut untuk marikultur bisa mencapai 24 juta hektar. Dengan produktivitas 2 ton per ha per tahun, produksi potensial marikultur laut bisa mencapai 48 juta ton per tahun. Dengan potensi sebesar ini, kecukupan protein bagi penduduk Indonesia per hari per kapita sebesar 52 gram pada tingkat konsumsi dan 57 gram pada tingkat penyediaan seharusnya bisa dipenuhi. Akan tetapi, walaupun Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan telah diganti dengan Undang-undang No. 31 tahun 2004, ketersediaan ikan sebagai sumber protein nabati tetap saja masih belum dapat dipehuni. Ironisnya, salah satu kelompok penduduk miskin yang rentan rawan pangan adalah para nelayan.

Penutup

Ringkas kata, keberadaan jutaan bayi dan anak-anak yang mati karena kelaparan bukanlah kutukan dari YME atau bencana alam yang tidak bisa dihindarkan atau diatasi. Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas kaidah-kaidah kesehatan memang mempunyai andil atas keberadaan kondisi gizi buruk . Akan tetapi, panggung kelaparan dan kematian akibat kelaparan adalah bangunan sistem sosial dan ekonomi yang tidak adil di Indonesia. Kelaparan tidak dapat diatasi oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) tanpa dilandasi oleh reformasi agraria dan penataan ulang sektor kelautan dan perikanan.


* Penulis adalah Sekjen REBUNG, organisasi rakyat yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi berbasis lingkungan di Depok, Jawa Barat. E-mail: lefidus@yahoo.com atau lefidus@gmail.com. Anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment