Oleh Rini Mustofa Yunita *

Pernahkah terbayang, untuk menyekolahkan anak di bangku TK saja, harus menjual satu ekor sapi? Tentu saja tidak. Namun ini benar-benar terjadi di kalangan masyarakat di Dusun Bangkak, sebuah desa di pinggir hutan yang ada di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Mereka harus menyekolahkan anaknya ke seberang desa melewati hutan dan jalan terjal. Di desanya tidak ada TK, SD, apalagi SMP. Desanya di dalam hutan jati. Jalannya setapak yang hanya bisa dilewati sepeda motor dan itupun pengendara tertentu karena mereka harus betul-betul mengenal medan. Bagi yang pertama kali ke Desa Bangkak, dijamin tidak bisa masuk ke desa ini dengan naik sepeda motor.

Situasi geografis mengharuskan mereka menyiapkan biaya operasional yang sangat besar untuk sekedar sekolah TK. Dalam hitungan mereka dalam setahun untuk seorang anak TK saja, membutuhkan biaya yang hampir sama dengan menjual seekor sapi. Sehingga, di kalangan warga penduduk di sana, jarang ada anak yang sekolah TK, kecuali keluarga yang relatif mampu. Karena, bagi anak TK tidak mungkin mereka harus berjalan sendiri melewati hutan jati. Walaupun ada kakak-kakak kelas SD, fisiknya tidak kuat untuk berjalan jauh. Mereka harus diantar pulang-pergi oleh keluarganya. Inilah yang menjadikan biaya pendidikan seorang anak TK senilai satu ekor sapi dalam setahun. Biaya yang sangat besar bagi penduduk pedesaan seperti di Dusun Bangkak Nganjuk.

Memang biaya pendidikan gratis, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab biaya transportasi ke sekolah yang dialami oleh warga desa ini. Inilah salah satu potret persoalan pendidikan anak-anak di negeri ini. Biaya pendidikan gratis, tapi biaya pendukung pendidikan tidak pernah dipikirkan pemerintah. Kasus ini sama persis yang dialami Zamzuri, warga Desa Pucung dari keluarga miskin yang mengalami sakit aneh (http://bloguntukbumenkes.blogspot.com/). Biaya kesehatannya memang ditanggung program Jamsostek, tetapi keluarganya tetap saja tidak mau berobat karena biaya makan harian bagi yang menunggu di rumah sakit masih terasa berat. Apalagi bagi warga pedesaan yang penghasilannya tidak bisa ditentukan.

Iklan pendidikan gratis bagi anak Indonesia seperti sebuah harapan yang menjadi kenyataan dunia pendidikan. Tetapi jika kita melihat realitas pendidikan, iklan itu hanya mimpi yang tidak pernah dialami oleh anak bangsa ini. Pendidikan yang dirasakan saat ini masih belum adil bagi kelompok-kelompok marjinal di pedesaan.

Semestinya, dengan adanya sekolah di dusun mereka sendiri, akan mengurangi beban kerja perempuan. Dari segi waktu, ibu-ibunya tidak habis waktunya untuk mengantar anak-anaknya. Padahal perempuan di dusunnya punya tanggung jawab di rumah dan di sawah membantu suami mereka. Selain itu dari segi biaya pendidikan, mereka bisa menyisihkan ongkos transportasinya jika sekolah itu ada di lingkungan mereka untuk keberlanjutan pendidikan anak mereka.

Pendidikan Adalah Hak Asasi Manusia

Kalau sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab? Menurut Darmaningtyas, praktisi pendidikan rakyat, bahwa pendidikan semestinya merupakan salah satu hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap warga negara. Dulu sampai runtuhnya rezim Orde Baru, masyarakat hanya mengenal isu hak-hak asasi itu sebatas pada masalah hak sipil dan politik (sipol) saja, sedangkan hak akan pendidikan, lapangan kerja, dan budaya yang temaktub dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) tidak dianggap sebagai masalah hak asasi manusia.

Maka, saatnya kita melihat masalah pendidikan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan HAM. Rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM itu terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.

Dari rumusan pendidikan sebagai bagian dari HAM, maka secara jelas bahwa pendidikan sebagai hak setiap warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai representasi negara. Kenapa demikian? Karena ada tiga tugas negara yang harus dilakukan dalam dalam masalah HAM, yaitu melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to promote). Ketiganya itu bukan sekuensi yang berurutan, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Sebab yang satu mungkin dihadapkan pada kebutuhan perlindungan, tapi yang lainnya mungkin dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan atau bahkan memajukan. Ini artinya bahwa semua warga, baik kaya-miskin, difable maupun tidak difable memiliki hak yang sama yang harus diperhatikan oleh negara, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh pemerintah.

Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh negara, maka wajarlah bila negara mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemenuhan, perlindungan dan pemajuan akan hak-hak pendidikan tersebut. Hal itu mengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya cost centre (menghabis-habiskan biaya), bukan profit centre (yang dapat mendatangkan keuntungan).

Jadi sungguh keliru pandangan yang melihat penyelenggaraan pendidikan dari prinsip-prinsip ekonomi, yang selalu mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sebagai yang paling dominan, karena sangat mungkin terjadi penyelenggaraan pendidikan sangat tidak efisien sebagai akibat kondisi geografis yang kurang mendukung. Sebagai contoh, di desa pinggir hutan Nganjuk yang harus diajar karena memang itu bagian dari hak warga untuk memperoleh layanan pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.

Persoalan pendidikan anak di desa pinggir hutan di Nganjuk itu semestinya tidak terjadi, jika pemerintah bisa melindungi hak anak untuk sekolah dan memenuhi biaya pendidikan bagi mereka. Tidak seharusnya masyarakat harus berjuang sendiri mati-matian dalam menyekolahkan anaknya.


* Penulis adalah Aktivis sosial di Perkumpulan Alharaka Jombang (www.alha-raka.org/) dan Pimpinan Redaksi Majalah Soerat (http://www.majalah-soerat.blogspot.com/), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Timur.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).

0 Comments:

Post a Comment