Senin, 13 Februari 2012 10:56:49 WIB
Reporter : Harisandi Savari

Pamekasan (beritajatim.com) - Valentine's Day (hari valentine) yang dirayakan sejumlah kalangan pada 14 Februari bisa haram hukumnya. Itu jika dalam pelaksanaannya dibumbui adanya maksiat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Zainal Alim, Senin (13/2/2012.

Menurutnya, valentine atau hari kasih sayang sebenarnya tidak ada dalam kamus Islam. Untuk itu, hari valentine merupakan hari biasa yang awal mulanya berasal dari Roma, Italia.

"Jadi tidak wajib dirayakan," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mengharamkan hari valentine, terpenting orang yang melakukannya masih sejalan dengan ajaran Islam. Seperti, tidak ada maksiat.

"Jika dilakukan dengan menyimpang dari akidah dan kepercayaan, merusak perbuatan maksiat, minum-minuman keras, joget-jogetan, campur baur laki-laki dan perempuan yah itu tidak boleh. Kalau itu ada maka tidak diperkenankan dan haram hukumnya dalam agama," tambah Zainal.

Zainal menambahkan, demi mencegah tidak adanya perbuatan maksiat, jauh hari MUI melakukan tauziah dan pendekatan terhadap orang tua. Akan tetapi, MUI berharap kepada pemerintah agar mampu mengawasi perayaan valentine.

"Islam itu indah. Jika dalam perayannya tidak ada maksiat, tidak boleh dibubarkan. Jika ada, ya silahkan dibubarkan," pungkasnya. [san/but]


Sumber: BeritaJatim

0 Comments:

Post a Comment