Oleh Khalisah Khalid *


Judul di atas terinspirasi dari sebuah buku yang berjudul politik berparas perempuan yang ditulis oleh Joni Lovenduski. Sebuah buku kritis yang memacu adrenalin perempuan yang ingin melihat lebih jauh bagaimana wajah politik kita, dan menilai sejauh mana keberhasilan perempuan yang telah masuk ke gelanggang politik mampu mempengaruhi kultur politik dan bahkan mempengaruhi produk kebijakan yang dihasilkan.

Meskipun banyak mengambil pelajaran dari pertarungan politik perempuan di Inggris dan Perancis, tidak ada salahnya jika kita mencoba menariknya dalam situasi politik nasional yang sudah ”panas” menjelang pemilu 2009. Langkah afirmatif yang diterjemahkan ke dalam sebuah ketentuan kuota minimum 30% dalam Undang-Undang Pemilu 2009, akhirnya terjegal dalam proses politik berikutnya di Mahkamah Konstitusi yang bagi saya sebagai sebuah ”tragedi” yang semakin melengkapi begitu liberalnya sistem politik ini mereformasi dirinya dengan memberikan ruang bagi kehadiran perempuan untuk secara maksimal masuk dalam gelanggang politik praktis.

Belum banyak memang orang yang mengerti makna langkah afirmatif bagi perempuan di dalam politik, termasuk kuota. Cerminan ini bisa dilihat ketika politisi perempuan yang berada di nomor urut ”sepatu” gembira dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi melalui suara terbanyak. Konyolnya dalam perdebatan yang muncul di media massa selalu menghadapkan politisi laki-laki yang mendukung kuota 30 persen bagi perempuan dengan politisi perempuan yang tidak mendukung kuota 30 persen. Padahal begitu banyak aktivis perempuan yang masuk ke gelanggang politik praktis ini berjuang mati-matian untuk satu pasal dalam undang-undang pemilu yang mengatur soal kuota bagi perempuan.

Kondisi yang muncul inilah yang kemudian membangun sebuah pandangan bahwa kuota 30 persen itu sendiri tidak didukung oleh perempuan, padahal ruang untuk memaknai kuota 30 persen itulah yang harus semakin dikuatkan secara substantif, sehingga tidak terjadi kekhawatiran Soe Tjen Marching, seorang feminis dan staf pengajar pada Universitas London dalam tulisannya di salah satu media massa menyatakan bahwa kuota hanya menjadi retorika murahan atau saya menyebutnya kuota 30 persen hanya sebagai permen politik bagi perempuan.

Seorang kawan kontributor majalah Tapol yang sudah lebih dari 10 tahun bermukim di London juga sempat mewawancarai sejumlah aktivis perempuan Indonesia, untuk mengetahui bagaimana pandangan kami sebagai aktivis perempuan terkait dengan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Sebagai salah seorang yang diwawancarai, saya menyatakan bahwa Sarekat Hijau Indonesia yang merupakan gerakan politik hijau di Indonesia mendukung langkah affirmative action dengan kuota 30 persen perempuan duduk di parlemen, namun tentu saja langkah afirmatif berupa kuota ini tidak berhenti sampai di sini, karena berbagai persoalan yang dialami oleh perempuan bukan hanya disebabkan oleh persoalan struktural berupa ketimpangan pada relasi kelas yang mempengaruhi akses dan kontrol dalam pengambilan keputusan di dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Faktanya dalam pemilu 2009 yang telah berlalu, agenda perempuan dalam pengelolaan kekayaan alam dan isu lingkungan hidup, sepi disuarakan oleh partai-partai politik. Padahal krisis lingkungan dan praktek eksploitasi kekayaan alam telah menghancurkan sumber-sumber kehidupan perempuan. Di sinilah tantangan berat bagi perempuan yang telah masuk pada ruang-ruang politik praktis di parlemen, agar kehadirannya bukan hanya seperti pemanis parlemen, apalagi sebagai hadiah politik. Kita tunggu kiprahnya melalui kebijakan politik yang dihasilkan, sejauh mana berpihak pada kepentingan dan kebutuhan rakyat, khususnya perempuan.


* Penulis adalah Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 2009-2012; Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia. Penulis juga anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).


0 Comments:

Post a Comment