Kumpulan berita ini disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr

Berikut di bawah ini bisa disimak kumpulan berita atau tulisan tentang seluk-beluk pemilihan presiden 2009, yang diambil dari berbagai sumber, Di samping disajikan di berbagai milis, kumpulan berita ini juga terus bisa dibaca selanjutnya dalam website http://umarsaid.free.fr/
* * *
Kalla Ucapkan Selamat pada SBY-Boediono

Rabu, 12 Agustus 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla, mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono. Ucapan itu disampaikan saat pembukaan rapat pimpinan nasional. "JK-Wiranto menerima dengan baik (putusan Mahkamah Konstitusi) dan mengucapkan selamat kepada SBY-Boediono," kata Jusuf Kalla saat berpidato di pusat Golkar, Jakarta, Rabu (12/8).

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan, Rabu (12/8), yang menolak gugatan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Dalam gugatan itu, tim sukses Jusuf Kalla-Wiranto menilai penyelenggaraan pemilu presiden berlangsung tidak transparan. Alasannya, daftar pemilih tetap yang menjadi basis data pemilu tidak akurat.

Menurut Kalla, tim sukses pasangan Jusuf Kalla-Wiranto telah bekerja optimal. Namun, tetap ada kinerja yang harus ditingkatkan. Kekalahan pasangan bernomor urut tiga itu disebabkan masalah internal dan eksternal. "Ada masalah eksternal yang tidak bisa dijangkau. Tapi sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi walau pun tidak diterima," ujarnya.

Dia menegaskan Golkar sebagai partai pendukung pasangan Jusuf Kalla-Wiranto harus melakukan evaluasi. Ketua Umum Golkar memang bertanggung jawab secara nasional atas kekalahan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Namun, seluruh pengurus Golkar tetap harus bertanggung jawab atas kekalahan itu.

Selain itu, Golkar perlu menyusun strategi dan perencanaan untuk memenangi pemilu 2014. " Ada pepatah, kekalahan jadi pelajaran berharga dan pengalaman adalah guru yang terbaik," ujar Jusuf Kalla.



* * *


Mega Hampir Menangis, Prabowo Diam



Rabu, 12 Agustus 2009



JAKARTA, KOMPAS.com — Raut wajah sendu terlihat dari wajah capres PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang berbalut baju hitam saat memberikan keterangan pers pascaputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo. Suara Mega yang terdengar bergetar saat membacakan keterangan pers mencapai puncaknya ketika mencapai bagian akhir.



Mega hampir menangis saat mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. "Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat Indonesia," kata Mega hampir menangis dan berhenti sesaat, dalam jumpa pers di kediamannya, Rabu (12/8) petang.



"Terima kasih atas segala daya upaya yang telah diperjuangkan demi tegaknya demokrasi di bumi Indonesia," lanjutnya.



Sementara cawapresnya, Prabowo Subianto, yang duduk di sebelah Mega enggan memberikan keterangan apa pun. Saat Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung memberikannya kesempatan berbicara, Prabowo hanya mengangkat satu tangannya dan menggeleng, "Cukup," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini.



Dalam kesempatan ini tidak diberikan kesempatan tanya jawab dengan para wartawan sehingga tidak diperoleh keterangan, langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.



Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya sengketa hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo.



* * *



Mega-Prabowo: MK Tak Mampu Menggali Keadilan



Rabu, 12 Agustus 2009



JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi kubu Mega-Prabowo mengaku kecewa atas kekalahannya. Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, menilai Putusan MK ambigu dan tidak memberikan keadilan sesungguhnya. "Mahkamah tidak mampu menggali keadilan. Ini hanya normatif belaka," kata Arteria seusai sidang Putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).



Lebih jauh soal langkah hukum yang akan ditempuh Mega-Prabowo sebagai tindak lanjut putusan ini, Arteria mengatakan, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada calon presiden Megawati Soekarnoputri. "Ibu (Mega) yang akan bicara nanti," ujarnya.



Sebelumnya, sore ini MK menggelar sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2009. Dalam putusannya, MK menyimpulkan berbagai permasalahan yang diungkit pemohon, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, seperti kekacauan daftar pemilih tetap (DPT), regrouping atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerja sama atau bantuan asing, adanya spanduk sosialisasi buatan KPU dengan contreng nomor 2, beredarnya formulir ilegal C1 sebelum proses pemungutan suara berakhir, serta adanya pelanggaran pemilu tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.



"Hal ini tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan Putusan MK.



* * *


Ikuti dan Simak Keputusan Sengketa Pemilu

Rabu, 12 Agustus 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan terkait gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden hari ini. Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD baru membacakan keputusan tersebut pada Rabu (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB. "Putusannya sudah selesai, tinggal dipertajam saja," kata Mahfud di ruang kerjanya, Selasa (11/8).

Mahfud menjelaskan, lembar putusan setebal 420 halaman itu akan dibaca oleh hakim konstitusi secara bergiliran, diperkirakan berlangsung sekitar dua jam. Amar putusan diambil setelah majelis hakim konstitusi mengelar rapat musyawarah selama empat hari empat malam. "Kami debat terus untuk sampai pada putusan ini," ujarnya. Dimintai bocorannya, Mahfud tak bersedia.

Ia cuma mau mengungkapkan bahwa seluruh hakim mencermati alat bukti dan fakta dipersidangan. "Kami membuat pertimbangan secermat-cermatnya, tidak asal-asalan," ujarnya.

Mehkamah Konstitusi menerima gugatan pasangan calon presiden Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, yang mengklaim berhak maju dalam pemilihan presiden tahap dua.

"Berdasar penghitungan yang benar, seharusnya pasngan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan pasangan Megawati-Prabowo masuk putraan kedua pemilihan presiden," kata Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Mega-Prabowo, di persidangan sengketa pemilihan presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu.

Kuasa hukum Mega-Prabowo mengungkapkan perolehan suara Yudhoyono-Prabowo digelembungkan hingga 28,66 juta suara. Jika klaim Mega terbukti, Yudhoyono hanya mendapat 45.215.927 suara atau 48,7 persen. Dengan hitungan ini, Mega-Prabowo yang berhak maju putaran kedua dengan bekal 32.548.105 suara atau 35,06 persen. Sedangkan Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara atau hanya 16,24 persen.

Kubu Kalla mengklaim seharusnya mendapat 39,2 juta suara atau 32,5 persen. Mereka mendalilkan suara Yudhoyono digelembungkan hingga 25,3 juta suara. Perolehan suara Yudhoyono yang benar 48,5 juta suara atau 40,3 persen. Suara Mega-Prabowo dianggap sesuai KPU 32,5 juta suara. "Seharusnya pasangan nomor tiga Kalla-Wiranto berhak maju dalam pemilihan putaran kedua," kata Chairuman Harahap, salah satu kuasa hukum Kalla-Wiranto di persidangan.

* * *
Mahkamah Konstitusi Anggap Bukti Para Penggugat Tak Kuat

Rabu, 12 Agustus 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8) yang menolak semua gugatan pemilihan presiden, secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi memastikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2009.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan mahkamah menolak permohonan pasangan Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto karena pelanggaran didalihkan para pemohon sebagai bukti persidangan ternyata tidak terbuktikan. "Sehingga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," kata Mahfud, saat membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan pemilu legislatif, Rabu(12/8).

Dalam gugatan, kubu Mega-Prabowo menuntut pemilu ulang karena terdapat masalah dalam penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap. Mega dan Kalla juga mendalilkan telah kehilangan suara karena ada pengurangan jumlah tempat pemungutan suara. Mereka juga menyatakan pemilu presiden lalu cacat hukum karena Komisi Pemilihan Umum menerima bantuan dari International Foundation for Electoral System(IFES).

Mahkamah menyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan daftar pemilih yang diubah empat kali. "Perubahan DPT sebenarnya dilandasi itikad baik semata," ujar Akil Muchtar, salah satu hakim konstitusi saat membacakan putusan. Menurut Mahkamah, masalah Daftar Pemilih Tetap juga bermula dari data administrasi kependukan dari pemerintah yang tidak sempurna. Setelah dihitung, mahkamah menemukan daftar pemilih hanya bertambah 8.140 pemilih, dengan jumlah total pemilih tetap mencapai 176 juta.

Namun, menurut Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum juga telah melanggar prosedur dan tidak profesional dalam pemutakhiran jumlah pemilih. Sesuai ketentuan, daftar pemilih harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum penyontrengan. Faktanya, Komisi Pemilihan Umum masih mengubah daftar pemilih sehari sebelum penyontrengan. "Tapi KPU memiliki alasan pembenar demi kemanfaatan bagi warga negara," ujar Akil. Apalagi, lanjut Akil, perubahan daftar pemilih itu atas desakan pasangan Pilpres Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu yang lain, juga tidak terjadi secara sistematis dan masif, seperti yang digugat oleh para pemohon. Hal ini terkait dengan gugatan kubu Mega-Prabowo, yang menyampaikan adanya pelanggaran berupa beredarnya formulir rekapitulasi suara C1 di Kota Tangerang dan sosialisasi penyontrengan oleh Komisi Pemilihan Umum yang menguntungkan Yudhoyono.

Dalam gugatannya, kedua pasangan penggugat juga mendalilkan adanya praktek penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Yudhoyono - Boediono. Mega-Pabowo menuding perolehan suara Yudhoyono-Boediono digelembungkan hingga 28.658.634 suara di 25 provinsi. Sedangkan pasangan Kalla-Wiranto menduga ada penggelembungan suara sebesar 25.303.054 juta yang berasal dari suara fiktif. Terhadap gugatan ini, Mahkamah Konstitusi menilai bukti pengelembungan suara tidak otentik sehingga tidak memiliki nilai yuridis di depan persidangan. Bukti tersebut dibuat oleh Fadli Zon, tim sukses pasangan Mega-Prabowo. Mahkamah menilai dugaan pengelembungan suara itu hanya klaim dari pemohon.

Chaeruman Harahap, kuasa hukum Kalla-Wiranto mengatakan dapat menerima putusan tersebut. "Kita terima apa adanya," ujar Chaeruman usai sidang. Namun, dia menilai mahkamah tidak mencari keadilan substantif. "Mahkamah tidak melihat pertimbangan hukum yang kami kemukakan, terutama soal masalah DPT," ujar Chaeruman.

Sedangkan Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Megawati-Prabowo menilai pendapat mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran masif dalam pemilu presiden yang lalu adalah salah. "Masalah DPT (kacau) di 33 provinsi, apa itu tidak (pelanggaran) masif ?" kata Arteria. Dia mengatakan gugatan yang diajukan tersebut bukan untuk mencari kemenangan bagi pasangan Megawati-Prabowo. "Tapi untuk pendewasaan demokrasi," kata dia.

Sementara itu, Amir Syamsudin, kuasa hukum pasangan Yudhoyono-Boediono mengaku bersyukur karena mahkamah menolak gugatan tersebut. "Kami syukuri tapi kami juga tidak mau bertepuk dada," ujarnya usai sidang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan mahkamah tersebut. Dengan putusan ini, lanjut Andi Nurpati, pemilihan presiden hanya satu putaran.



* * *


Temui Demonstran, Mega-Prabowo Minta Massa Tidak Anarkis

Rabu, 12 Agustus 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto menemui para demonstran di Jalan Teuku Umar, tepat di depan kediaman Megawati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Saya minta saudara segera pulang," kata Megawati dengan pengeras suara di depan para demonstran, Rabu (12/8).

Para demonstran sempat memblokir jalan Teuku Umar, baik yang menuju Tugu Tani maupun yang ke arah Taman Suropati. Mereka membakar kardus di tengah jalan dan melintangkan truk berisi alat pengeras suara.

Megawati meminta para pendukungnya tak bertindak anarkis. Ia menyambut baik dukungan para kader namun meminta mereka menahan diri. "Kalau ada saudara yang melakukan tindak kekerasan, ibu akan sangat kecewa," kata Megawati.

Prabowo yang sebelumnya enggan memberikan komentar, terpaksa angkat bicara karena tertahan saat ia hendak pulang dari kediaman Megawati. Kepada para demonstran, Prabowo meminta mereka mentaati hukum dan tidak melakukan kekerasan. "Apapun perasaan kita harus tetap hormati sistem hukum negara kita," kata Prabowo.

Ucapan Megawati dan Prabowo disambut yel-yel 'Oposisi..oposisi..sampai mati'. Para demonstran saat ini masih bertahan di jalan Teuku Umar, tepat di depan Kediaman Megawati Soekarnoputri di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan hingga kini masih ditutup.

Para pengunjuk rasa berdemonstrasi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Soebianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Semua gugatan ditolak di antaranya manipulasi daftar pemilih tetap, dugaan penggelembungan suara, maupun masalah pengurangan jumlah tempat pemungutan suara.

* * *
Kubu Yudhoyono Sambut Baik Keputusan MK

Rabu, 12 Agustus 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Pasangan presiden-wakil presiden, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil pemilihan presiden, Rabu (12/8).

''Dengan mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, kami menyambut dengan baik dan rasa syukur mendalam atas keputusan MK,'' kata Ketua Timkamnas Hatta Rajasa di Bravo Media Center, Jakarta, Rabu siang.

Hatta menambahkan Tim Kampanye Nasional menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, kandidat lain dan seluruh tim kampanye yang telah bekerja penuh dedikasi untuk menyukseskan Pemilihan Presiden 2009 di tanah air yang telah berlangsung secara demokratis.

Ia menambahkan seluruh tahapan pemilihan presiden sampai dengan sengketa pemilihan presiden menunjukkan bahwa demokrasi kita sudah semakin matang. Walaupun ada perbedaan pandangan dari kandidat calon presiden dan tim kampanye, tetapi tersedia ruang mencari solusi demokratis sesuai konstitusi, undang-undang, dan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Dengan keputusan MK yang mengikat dan final, maka kami ajak seluruh komponen bangsa, kandidat, dan timses untuk bersama menghormati keputusan MK," kata Hatta.

Pada Rabu (12/8) siang ini, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Soebianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Semua gugatan ditolak di antaranya manipulasi daftar pemilih tetap, dugaan penggelembungan suara, maupun masalah pengurangan jumlah tempat pemungutan suara

* * *


Jawa Pos, 12 Agustus 2009



Keputusan MK Berdasarkan Independensi dan Imparsialitas


JAKARTA - Hari ini, Mah kamah Konstitusi (MK) akan mem b acakan putusan sengketa pil pres. Para hakim konstitusi te­lah me ngambil putusan lewat ra pat per musyawaratan hakim (RPH).

"Sudah saya kantongi (pu tusan), tebalnya 420 halaman le bih," ujar Ketua MK Mahfud M.D. sambil berseloroh saat me nyampaikan keterangan di ge dung MK, Jakarta, kemarin (11/8). Rencananya, putusan sengketa pilpres itu dibacakan MK pada pukul 14.00 WIB.

Menurut Mahfud, sembilan ha kim konstitusi selama empat hari empat malam telah me lakukan RPH. Jalannya tidak lancar. Ba nyak perdebatan yang terjadi an tarhakim. Mahfud me ngakui, sangat sulit memutuskan hasil sengketa pilpres saat ini. "Kami ha rus membuat per tim bangan se cermat-cermat nya," katanya.

Semua perkara dan masalah yang muncul diakui Mahfud mem butuhkan perang argumen yang panjang. Jumlah bukti men capai puluhan boks. Dalam pemeriksaan, hakim harus me me riksa satu per satu bukti. Baik yang diajukan pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo sebagai pemohon maupun Komisi Pemilihan Umum selaku termohon. "Kami masih lanjut debat hari ini, khusus untuk merumuskan pertimbangan," terangnya.

Mahfud juga me negaskan, apa pun yang di pu tuskan MK pa da hari ini ada lah ber da sar kan in de pen densi dan im par­sialitas ha kim. Dia tak me medulikan pendapat pihak lain jika putusan MK nanti dianggap sengaja me me nang kan satu pihak. "Pernyataan pemohon dan termohon tidak meme ngaruhi kami. Kalau ada yang namanya merasa dice mar kan, itu kan ja lur hukum lain. Bu kan masalah MK," jelasnya.

Dia juga yakin bahwa para ca pres dan cawapres akan le gawa te r hadap putusan MK. Da lam hal ini, pernyataan Megawati dan Ju suf Kalla yang siap menerima putusan MK juga dia apresiasi. "Kalau Bu Me ga, Pak JK, atau Pak SBY, saya yakin legawa. Ini ting gal di ikuti para tim sukses untuk ikut sikap legawa mereka."

Dalam hal ini, MK juga tidak akan menggubris potensi sua sana panas pasca putusan yang di ba ca kan hari ini. "Sua sana pa nas itu bukan urusan pe nga dil an, itu urusan ke amanan," tandasnya.

Sengketa pemilu presiden di sidangkan sejak Selasa (4/8) dan berakhir pada Jumat lalu (7/8). (bay/tof)

0 Comments:

Post a Comment